Advertisement

Manipulasi Saham MPAM Terbongkar, Tiga Orang Jadi Tersangka

Newswire
Selasa, 03 Februari 2026 - 22:57 WIB
Abdul Hamied Razak
Manipulasi Saham MPAM Terbongkar, Tiga Orang Jadi Tersangka Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak memberikan keterangan pers di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (3/2/2026). (ANTARA - Nadia Putri Rahmani)

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pasar modal yang melibatkan PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, mengatakan para tersangka terdiri atas DJ selaku Direktur Utama PT MPAM, ESO sebagai pemegang saham PT MPAM beserta sejumlah perusahaan afiliasi, serta EL yang merupakan istri dari ESO.

Advertisement

Ade menjelaskan, dalam proses penyidikan ditemukan adanya transaksi saham yang dijadikan underlying asset produk reksadana PT MPAM yang berasal dari pasar negosiasi dan pasar reguler.

Transaksi tersebut dilakukan menggunakan akun reksadana antara ESO dan ESI yang merupakan adik ESO, termasuk melibatkan sejumlah perusahaan yang terafiliasi dengan PT MPAM.

“ESO dan pihak terkait memanfaatkan perusahaan manajer investasi miliknya, yakni PT MPAM, untuk meraup keuntungan. Caranya dengan membeli saham afiliasi pada produk reksadana PT MPAM dengan harga rendah, kemudian menjualnya kembali ke produk reksadana lainnya dengan harga jauh lebih tinggi,” ujar Ade di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (3/2/2026).

Dalam pengusutan perkara ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 44 orang saksi serta sejumlah ahli pidana dan pasar modal.

Selain menetapkan tersangka, penyidik juga melakukan pemblokiran terhadap 14 subrekening efek milik PT MPAM dan perusahaan-perusahaan afiliasinya.

Dari jumlah tersebut, enam subrekening efek merupakan milik reksadana dengan nilai aset saham mencapai sekitar Rp467 miliar berdasarkan harga efek per 15 Desember 2025.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Forum ABMF Jogja, ADB Dorong Pembiayaan Berkelanjutan Hadapi Bencana

Forum ABMF Jogja, ADB Dorong Pembiayaan Berkelanjutan Hadapi Bencana

Jogja
| Selasa, 03 Februari 2026, 23:57 WIB

Advertisement

Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun

Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun

Wisata
| Kamis, 29 Januari 2026, 11:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement