Advertisement
Manipulasi Saham MPAM Terbongkar, Tiga Orang Jadi Tersangka
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak memberikan keterangan pers di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (3/2/2026). (ANTARA - Nadia Putri Rahmani)
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pasar modal yang melibatkan PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, mengatakan para tersangka terdiri atas DJ selaku Direktur Utama PT MPAM, ESO sebagai pemegang saham PT MPAM beserta sejumlah perusahaan afiliasi, serta EL yang merupakan istri dari ESO.
Advertisement
Ade menjelaskan, dalam proses penyidikan ditemukan adanya transaksi saham yang dijadikan underlying asset produk reksadana PT MPAM yang berasal dari pasar negosiasi dan pasar reguler.
Transaksi tersebut dilakukan menggunakan akun reksadana antara ESO dan ESI yang merupakan adik ESO, termasuk melibatkan sejumlah perusahaan yang terafiliasi dengan PT MPAM.
BACA JUGA
“ESO dan pihak terkait memanfaatkan perusahaan manajer investasi miliknya, yakni PT MPAM, untuk meraup keuntungan. Caranya dengan membeli saham afiliasi pada produk reksadana PT MPAM dengan harga rendah, kemudian menjualnya kembali ke produk reksadana lainnya dengan harga jauh lebih tinggi,” ujar Ade di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (3/2/2026).
Dalam pengusutan perkara ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 44 orang saksi serta sejumlah ahli pidana dan pasar modal.
Selain menetapkan tersangka, penyidik juga melakukan pemblokiran terhadap 14 subrekening efek milik PT MPAM dan perusahaan-perusahaan afiliasinya.
Dari jumlah tersebut, enam subrekening efek merupakan milik reksadana dengan nilai aset saham mencapai sekitar Rp467 miliar berdasarkan harga efek per 15 Desember 2025.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Forum ABMF Jogja, ADB Dorong Pembiayaan Berkelanjutan Hadapi Bencana
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Solo-Jogja Selasa 3 Februari 2026, Berhenti di 13 Stasiun
- Jadwal Lengkap KRL Jogja-Solo Selasa 3 Februari 2026
- Satpol PP Bantul Tertibkan Anak Punk di Perempatan Tamantirto Kasihan
- Pemkab Sleman Siapkan Komite Ekonomi Kreatif, Bidik Status Kota Animas
- 10 Gerai Koperasi Desa Merah Putih di Kulonprogo Masih Proses Izin
- Tokoh Papua Ajak Jaga Kedamaian, Luruskan Pernyataan soal Yahukimo
- Disbud Sleman Gandeng Pemilik Cagar Budaya untuk Perawatan Bangunan
Advertisement
Advertisement



