Advertisement
Mahfud MD soal Kasus Natuna: Kedaulatan Harus Kita Jaga!

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Menanggapi soal pelanggaran kapal-kapal China, di wilayah zona ekonomi eksklusif (ZEE) Indonesia di perairan Natuna, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan bahwa Bangsa Indonesia memiliki kedaulatan yang harus dijaga.
"Saya kira itu ya, penting kita punya kedaulatan dan hak berdaulat juga yang harus kita jaga," kata Menko Polhukam Mahfud MD di Jakarta, Jumat (3/1/2020).
Advertisement
China kata dia, tidak punya hak untuk mengklaim ZEE Indonesia karena tidak punya konflik perairan, tidak punya tumpang tindih perairan.
"China itu dulu pernah punya konflik dengan Malaysia, Filipina, Brunei, Vietnam, Taiwan di Laut China Selatan itu sudah diatur di SCS tribunal namanya pada tahun 2016," kata dia.
Dan dengan aturan South Chine Sea tribunal itu lanjut Menko Polhukam, China tidak punya hak atas seluruh perairan yang sempat menjadi konflik dengan beberapa negara tersebut.
Kemudian secara hukum internasional, yakni dengan UNCLOS 1982 menurut dia, sudah jelas China tidak punya hak atas Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.
Menanggapi persoalan wilayah ZEE Indonesia di perairan Natuna itu, Kemenkopolhukam pada Jumat siang menggelar rapat tingkat menteri membahas koordinasi kasus Natuna di Kemenko Polhukam.
Dalam rapat yang dipimpin oleh Menko Polhukam Mahfud MD itu dihadiri, Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, Menkumham Yasonna Laoly, dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Kemudian juga ada, Kepala Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) Laksamana Madya Bakamla A Taufiq, dan Kabaharkam dan Kasal.
Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi seusai rapat menegaskan kembali telah terjadi pelanggaran oleh kapal-kapal China, di wilayah zona ekonomi eksklusif (ZEE) Indonesia di perairan Natuna.
Menurut Retno, wilayah ZEE Indonesia sudah ditetapkan oleh hukum internasional yaitu melalui dasar Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS).
"Tiongkok merupakan salah satu party dari UNCLOS 1982, oleh karena itu merupakan kewajiban China untuk menghormati implementasi dari UNCLOS 1982," ucapnya menegaskan.
Kemudian, Indonesia kata dia tidak pernah akan mengakui nine dash-line, klaim sepihak yang dilakukan oleh China yang tidak memiliki alasan hukum yang diakui oleh hukum internasional terutama UNCLOS 1982.
Dalam rapat, kata Retno, menteri menyepakati untuk melakukan intensifikasi patroli di wilayah zona ekonomi eksklusif (ZEE) Indonesia di perairan Natuna.
"Dari rapat tadi juga disepakati beberapa intensifikasi patroli di wilayah tersebut dan juga kegiatan perikanan yang memang merupakan hak bagi Indonesia untuk mengembangkannya di perairan Natuna," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- 3 Orang Meninggal Dunia di Pesta Rakyat Garut, Dedi Mulyadi Minta Maaf dan Janji Berikan Santunan Rp150 juta per Keluarga
- Rangkaian Kegiatan Pernikahan Anak Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Ricuh, 3 Orang Dilaporkan Meninggal Dunia di Pesta Rakyat Garut
- Ada Tambang Ilegal di IKN, Menteri ESDM Serahkan Kasus kepada Penegak Hukum
- Maurene Comey Tak Terima Dipecat oleh Donald Trump Tanpa Alasan yang Jelas
- Permintaan Bebas Bos Pabrik Narkoba Asal Ukraina Ditolak oleh Majelis Hakim PN Denpasar
Advertisement

Nelayan KulonprogoButuh SPBU Khusus untuk Meringankan Ongkos Produksi
Advertisement

Taman Kyai Langgeng Magelang Kini Sediakan Wisata Jeep untuk Berpetualang
Advertisement
Berita Populer
- Harga Pangan Hari Ini, Cabai Rawit Merah dan Bawang Merah Turun
- Cegah Praktik Pungli dan ODOL, Kemenhub Bangun Sistem Elektronik
- Permintaan Bebas Bos Pabrik Narkoba Asal Ukraina Ditolak oleh Majelis Hakim PN Denpasar
- Ini Cara Bedakan Beras Oplosan, Medium dan Premium Versi Bapanas
- Maurene Comey Tak Terima Dipecat oleh Donald Trump Tanpa Alasan yang Jelas
- Puluhan Tersangka Sindikat Judi Online Jaringan China dan Kamboja Ditangkap Bareskrim Polri
- Sampaikan Dupik, Hasto Kritiyanto Tuding KPK Melakukan Rekayasa Hukum
Advertisement
Advertisement