Advertisement
Mahfud MD soal Kasus Natuna: Kedaulatan Harus Kita Jaga!

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Menanggapi soal pelanggaran kapal-kapal China, di wilayah zona ekonomi eksklusif (ZEE) Indonesia di perairan Natuna, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan bahwa Bangsa Indonesia memiliki kedaulatan yang harus dijaga.
"Saya kira itu ya, penting kita punya kedaulatan dan hak berdaulat juga yang harus kita jaga," kata Menko Polhukam Mahfud MD di Jakarta, Jumat (3/1/2020).
Advertisement
China kata dia, tidak punya hak untuk mengklaim ZEE Indonesia karena tidak punya konflik perairan, tidak punya tumpang tindih perairan.
"China itu dulu pernah punya konflik dengan Malaysia, Filipina, Brunei, Vietnam, Taiwan di Laut China Selatan itu sudah diatur di SCS tribunal namanya pada tahun 2016," kata dia.
Dan dengan aturan South Chine Sea tribunal itu lanjut Menko Polhukam, China tidak punya hak atas seluruh perairan yang sempat menjadi konflik dengan beberapa negara tersebut.
Kemudian secara hukum internasional, yakni dengan UNCLOS 1982 menurut dia, sudah jelas China tidak punya hak atas Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.
Menanggapi persoalan wilayah ZEE Indonesia di perairan Natuna itu, Kemenkopolhukam pada Jumat siang menggelar rapat tingkat menteri membahas koordinasi kasus Natuna di Kemenko Polhukam.
Dalam rapat yang dipimpin oleh Menko Polhukam Mahfud MD itu dihadiri, Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, Menkumham Yasonna Laoly, dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Kemudian juga ada, Kepala Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) Laksamana Madya Bakamla A Taufiq, dan Kabaharkam dan Kasal.
Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi seusai rapat menegaskan kembali telah terjadi pelanggaran oleh kapal-kapal China, di wilayah zona ekonomi eksklusif (ZEE) Indonesia di perairan Natuna.
Menurut Retno, wilayah ZEE Indonesia sudah ditetapkan oleh hukum internasional yaitu melalui dasar Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS).
"Tiongkok merupakan salah satu party dari UNCLOS 1982, oleh karena itu merupakan kewajiban China untuk menghormati implementasi dari UNCLOS 1982," ucapnya menegaskan.
Kemudian, Indonesia kata dia tidak pernah akan mengakui nine dash-line, klaim sepihak yang dilakukan oleh China yang tidak memiliki alasan hukum yang diakui oleh hukum internasional terutama UNCLOS 1982.
Dalam rapat, kata Retno, menteri menyepakati untuk melakukan intensifikasi patroli di wilayah zona ekonomi eksklusif (ZEE) Indonesia di perairan Natuna.
"Dari rapat tadi juga disepakati beberapa intensifikasi patroli di wilayah tersebut dan juga kegiatan perikanan yang memang merupakan hak bagi Indonesia untuk mengembangkannya di perairan Natuna," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ade Armando Ditunjuk Jadi Komisaris Anak Perusahaan PLN
- Investor Menghilang, Pembangunan Kereta gantung ke Gunung Rinjani Batal
- 3 WNI Ditangkap Polisi di Jepang Karena Dituding Merampok Rumah
- Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah untuk SD dan SMP Tahun Ini Lebih Lama
- Pengelolaan Sampah di Pasar Tradisional Bakal Diperketat oleh Kementerian Lingkungan Hidup
Advertisement

BPJS Ketenagakerjaan Beri Santunan Keluarga 2 Mahasiswa UGM yang Meninggal karena Kecelakaan Laut
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Pemerintah Targetkan Investasi Rp13.000 Triliun dalam 5 Tahun
- Tim SAR Hadapi Gelombang Tinggi dalam Pencarian Penumpang KMP Tunu Pratama Jaya
- Presiden Prabowo dan MBS Bahas Pelayanan Haji hingga Kesehatan
- MK Hapus Larangan Pemantau Pemilu Lakukan Kegiatan Pemantauan Selain Pemantau Pemilihan
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Dituntut 7 Tahun Penjara di Kasus Harun Masiku
- Identitas 4 Korban Meninggal Penumpang KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali
- Leonardo DiCaprio Disebut Cocok untuk Squid Game Versi Amerika Serikat
Advertisement
Advertisement