Pemkot Jogja Perkuat Peran Ormas untuk Bantu Warga
Pemkot Jogja memperkuat kolaborasi dengan ormas untuk menangani persoalan sampah, budaya, kerukunan, pendidikan, dan generasi muda.
Mahfud MD/Harian Jogja-Yogi Anugerah
Harianjogja.com, JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar penindakan hukum tidak dipengaruhi oleh pertimbangan politik. Hal tersebut disampaikan saat menggelar pertemuan hari ini, Rabu (19/2/2020).
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD yang juga menjabat Ketua Kompolnas menyebut, pihaknya memberi usul agar tingkat Kepolisian Sektor atau Polsek tidak melakukan penyelidikan dan penyidikan. Dalam hal ini, Polsek diminta untuk membangun ketertiban hingga pengayoman kepada masyarakat.
Mahfud menjelaskan, polisi harus menggunakan pendekatan restorative justice --kondisi menciptakan keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya sendiri. Sehingga, perkara kecil semisal mencuri semangka tidak dijerat dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Sehingga ada gagasan yang oleh Presiden akan diolah agar polsek-polsek itu kalau bisa tidak melakukan penyelidikan dan penyidikan. Tapi dia membangun ketertiban, keamanan, pengayoman masyarakat," kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (19/2/2020).
Mahfud menilai, tingkat Polsek acapkali kerap memakai sistem target. Artinya, jika tidak menemukan kasus pidana, mereka dianggap tidak bekerja.
Dalam hal ini, Polsek kerap memperkarakan masalah kecil dengan hukum pidana, bukan pada pendekatan kekeluargaan dan perdamaian. Sehingga, Polsek kerap mencari-cari perkara agar dianggap bekerja.
"Karena polsek ini sering pakai sistem target. Kalau tidak menemukan kasus pidana lalu dianggap tidak bekerja. Lalu yang kecil-kecil yang harusnya diselesaikan dengan restorative justice, perdamaian, dan kekeluargaan, itu lebih ditonjolkan. Seharusnya itu yang ditonjolkan sehingga Polsek tidak cari-cari perkara," ujar Mahfud menjelaskan.
Untuk itu, Mahfud menilai kasus pidana bisa diselesaikan di tingkat Kepolisian Resort (Polres) tingkat kota maupun kabupaten. Sehingga, polsek tidak terlalu banyak ikut campur dan hanya sebatas melakukan restorative justice.
"Soal kasus pidana nanti ke polres kota dan kabupaten. Ini penting, ini yang penting untuk struktur kepolisian agar pendekatan restorative justice-nya, pendekatan pengayoman dan ketertiban masyarakat lebih ditingkatkan tanpa terlalu banyak ikut campur urusan hukum pidana," tambah Mahfud.
"Karena kejaksaan dan pengadilan juga hanya ada di tingkat kabupaten atau kota. Kenapa kok polsek ikut-ikutan? Meski begitu ini masih akan diolah lebih lanjut," imbuh dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Pemkot Jogja memperkuat kolaborasi dengan ormas untuk menangani persoalan sampah, budaya, kerukunan, pendidikan, dan generasi muda.
Gibran menyoroti pernyataan oknum SPPG yang diduga mengejek korban MBG dan mengajak publik menjaga ruang aman bagi anak.
Angsuran pertama kredit KDKMP jatuh tempo September 2026. Kemenkeu masih menunggu tagihan Himbara meski anggaran telah disiapkan.
Sumaya meraih perak tunggal putri teqball Asian Games 2026 dan mengukir sejarah setelah beralih dari sepak takraw sekitar dua tahun lalu.
Jadwal KA Bandara YIA Senin 21 September 2026 tersedia 24 perjalanan YIA-Stasiun Tugu dan sebaliknya, mulai 04.20 hingga 20.55 WIB.
Prakiraan cuaca Jogja hari ini, Senin 21 September 2026. Kota Jogja berudara kabur dengan suhu 22–34°C dan kelembapan 39–95%.