Kompolnas: Polsek Tak Usah Lakukan Penyelidikan dan Penyidikan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar penindakan hukum tidak dipengaruhi oleh pertimbangan politik. Hal tersebut disampaikan saat menggelar pertemuan hari ini, Rabu (19/2/2020).
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD yang juga menjabat Ketua Kompolnas menyebut, pihaknya memberi usul agar tingkat Kepolisian Sektor atau Polsek tidak melakukan penyelidikan dan penyidikan. Dalam hal ini, Polsek diminta untuk membangun ketertiban hingga pengayoman kepada masyarakat.
Advertisement
Mahfud menjelaskan, polisi harus menggunakan pendekatan restorative justice --kondisi menciptakan keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya sendiri. Sehingga, perkara kecil semisal mencuri semangka tidak dijerat dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Sehingga ada gagasan yang oleh Presiden akan diolah agar polsek-polsek itu kalau bisa tidak melakukan penyelidikan dan penyidikan. Tapi dia membangun ketertiban, keamanan, pengayoman masyarakat," kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (19/2/2020).
Mahfud menilai, tingkat Polsek acapkali kerap memakai sistem target. Artinya, jika tidak menemukan kasus pidana, mereka dianggap tidak bekerja.
Dalam hal ini, Polsek kerap memperkarakan masalah kecil dengan hukum pidana, bukan pada pendekatan kekeluargaan dan perdamaian. Sehingga, Polsek kerap mencari-cari perkara agar dianggap bekerja.
"Karena polsek ini sering pakai sistem target. Kalau tidak menemukan kasus pidana lalu dianggap tidak bekerja. Lalu yang kecil-kecil yang harusnya diselesaikan dengan restorative justice, perdamaian, dan kekeluargaan, itu lebih ditonjolkan. Seharusnya itu yang ditonjolkan sehingga Polsek tidak cari-cari perkara," ujar Mahfud menjelaskan.
Untuk itu, Mahfud menilai kasus pidana bisa diselesaikan di tingkat Kepolisian Resort (Polres) tingkat kota maupun kabupaten. Sehingga, polsek tidak terlalu banyak ikut campur dan hanya sebatas melakukan restorative justice.
"Soal kasus pidana nanti ke polres kota dan kabupaten. Ini penting, ini yang penting untuk struktur kepolisian agar pendekatan restorative justice-nya, pendekatan pengayoman dan ketertiban masyarakat lebih ditingkatkan tanpa terlalu banyak ikut campur urusan hukum pidana," tambah Mahfud.
"Karena kejaksaan dan pengadilan juga hanya ada di tingkat kabupaten atau kota. Kenapa kok polsek ikut-ikutan? Meski begitu ini masih akan diolah lebih lanjut," imbuh dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Eks Bupati Biak Ditangkap Terkait Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur
- Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
- Pengaruh Dukungan Anies Vs Dukungan Jokowi di Pilkada Jakarta 2024, Siapa Kuat?
- Yusril Bantah Mary Jane Bebas, Hanya Masa Hukuman Dipindah ke Filipina
Advertisement
20 Bidang Tanah Wakaf dan Masjid Kulonprogo Terdampak Tol Jogja-YIA
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Musim Hujan Tiba, Masyarakat Diminta Waspada Ancaman Demam Berdarah
- Seniman Keluhkan Mahalnya Sewa Panggung Seni, Fadhli Zon Bilang Begini
- Pakar Hukum Sebut Penegak Hukum Harus Kejar hingga Tuntas Pejabat yang Terlibat Judi Online
- Pemerintah Pastikan Penetapan UMP 2025 Molor, Gubernur Diminta Bersabar
- 8 Terduga Teroris Ditangkap, Terkait dengan NII
- Dugaan Suap ke Sahbirin Noor, KPK Periksa Empat Saksi
- Desk Pemberantasan Judi Online Ajukan Pemblokiran 651 Rekening Bank
Advertisement
Advertisement