Advertisement
Kompolnas: Polsek Tak Usah Lakukan Penyelidikan dan Penyidikan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar penindakan hukum tidak dipengaruhi oleh pertimbangan politik. Hal tersebut disampaikan saat menggelar pertemuan hari ini, Rabu (19/2/2020).
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD yang juga menjabat Ketua Kompolnas menyebut, pihaknya memberi usul agar tingkat Kepolisian Sektor atau Polsek tidak melakukan penyelidikan dan penyidikan. Dalam hal ini, Polsek diminta untuk membangun ketertiban hingga pengayoman kepada masyarakat.
Advertisement
Mahfud menjelaskan, polisi harus menggunakan pendekatan restorative justice --kondisi menciptakan keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya sendiri. Sehingga, perkara kecil semisal mencuri semangka tidak dijerat dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Sehingga ada gagasan yang oleh Presiden akan diolah agar polsek-polsek itu kalau bisa tidak melakukan penyelidikan dan penyidikan. Tapi dia membangun ketertiban, keamanan, pengayoman masyarakat," kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (19/2/2020).
Mahfud menilai, tingkat Polsek acapkali kerap memakai sistem target. Artinya, jika tidak menemukan kasus pidana, mereka dianggap tidak bekerja.
Dalam hal ini, Polsek kerap memperkarakan masalah kecil dengan hukum pidana, bukan pada pendekatan kekeluargaan dan perdamaian. Sehingga, Polsek kerap mencari-cari perkara agar dianggap bekerja.
"Karena polsek ini sering pakai sistem target. Kalau tidak menemukan kasus pidana lalu dianggap tidak bekerja. Lalu yang kecil-kecil yang harusnya diselesaikan dengan restorative justice, perdamaian, dan kekeluargaan, itu lebih ditonjolkan. Seharusnya itu yang ditonjolkan sehingga Polsek tidak cari-cari perkara," ujar Mahfud menjelaskan.
Untuk itu, Mahfud menilai kasus pidana bisa diselesaikan di tingkat Kepolisian Resort (Polres) tingkat kota maupun kabupaten. Sehingga, polsek tidak terlalu banyak ikut campur dan hanya sebatas melakukan restorative justice.
"Soal kasus pidana nanti ke polres kota dan kabupaten. Ini penting, ini yang penting untuk struktur kepolisian agar pendekatan restorative justice-nya, pendekatan pengayoman dan ketertiban masyarakat lebih ditingkatkan tanpa terlalu banyak ikut campur urusan hukum pidana," tambah Mahfud.
"Karena kejaksaan dan pengadilan juga hanya ada di tingkat kabupaten atau kota. Kenapa kok polsek ikut-ikutan? Meski begitu ini masih akan diolah lebih lanjut," imbuh dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
- Garuda Selangkah Lagi Menuju Paris, Ini Fakta tentang Olimpiade Melbourne 1956
- Satu Kemenangan Lagi menuju Olimpiade Paris, STY: Percayai Saya, Ikuti Saya!
- Koalisi Berkah Pecah, Hari Wuryanto Bakal Maju sebagai Calon Bupati Madiun 2024
- Garuda Muda Wajib Waspada, 3 Pemain Uzbekistan Bermain di Prancis dan Rusia
Berita Pilihan
- Siap-Siap! Penerapan SLFF di Tol Sebelum Oktober 2024
- Ditanya soal Kemungkinan Maju di Pilkada, Kaesang Memilih Ini
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
Advertisement
LITERASI KESEHATAN: Warga Lansia Diminta Bijak Memilih Jenis Olahraga
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Penetapan Caleg Terpilih di DIY Menunggu BRPK Mahkamah Konsitusi
- Surya Paloh Enggan Jadi Oposisi dan Pilih Gabung Prabowo, Ini Alasannya
- Izin Tinggal Peralihan Jembatani Proses Transisi Izin Tinggal WNA di RI
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Gaji Prabowo-Gibran Saat Sudah Menjabat, Ini Rinciannya
- Iuran Pariwisata Masuk ke Tiket Pesawat, Ini Kata Menteri Pariwisata
- KASD Sebut Penggantian Istilah dari KKB ke OPM Ada Dampaknya
Advertisement
Advertisement