Advertisement
Senat AS Bebaskan Presiden Donald Trump dari Dakwaan Pemakzulan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Presiden Amerika Serikat Donald Trump dintakan bebas atas tuduhan penyalahgunaan kekuasaan dan upaya menghalangi Kongres. Hal itu berdasarkan keputusan Senat Amerika Serikat (AS).
Dalam pengambilan suara pada Rabu (5/2/2020) waktu setempat, Senat AS memilih untuk membebaskan Trump dari pasal-pasal pemakzulan (impeachment) yang telah diloloskan oleh Demokrat di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) AS.
Advertisement
Trump menjadi presiden ke-3 AS yang dapat 'menyelamatkan' jabatannya setelah dimakzulkan oleh DPR pada Desember 2019.
DPR menyetujui tuduhan bahwa Trump telah menyalahgunakan kekuasaannya dengan menekan Ukraina untuk melakukan penyelidikan terhadap pesaing politiknya dari Partai Demokrat, Joe Biden. Trump juga dituduh menghalangi Kongres dalam melakukan penyelidikan atas skandal tersebut.
BACA JUGA
Tim pembela Trump menegaskan bahwa tuduhan itu tidak lebih dari upaya partisan untuk mengenyahkan Trump dari jabatannya.
Senat yang dipimpin Partai Republik memilih Trump tidak bersalah terkait dengan penyalahgunaan kekuasaan dengan perbandingan suara 52-48, dan tak bersalah dalam hal menghalangi Kongres dengan suara 53-47.
"Oleh karenanya, diperintahkan dan diputuskan bahwa Donald John Trump akan, dan, dengan ini dibebaskan dari segala dakwaan,” ujar Hakim Agung John Roberts menutup persidangan Senat AS, seperti dilansir Bloomberg.
Di antara sekian anggota Republik yang mendominasi Senat, hanya Senator Mitt Romney yang beranggapan Trump bersalah karena meminta bantuan politik dari pemerintah Ukraina.
Kebanyakan anggota Republik menerima argumen dasar yang dibawakan tim pembela Trump. Jikapun Trump menahan bantuan keamanan untuk menekan Ukraina untuk melakukan penyelidikan terhadap Biden, itu bukan alasan yang cukup untuk menggulingkan Trump dari posisinya sebagai presiden AS.
Dengan keputusan Senat ini, nasib Trump selanjutnya di Gedung Putih akan bergantung pada upayanya bertarung untuk pemilihan presiden (pilpres) pada November mendatang.
Sementara itu, melalui akun Twitter miliknya, Trump mengatakan bahwa ia akan berpidato di depan publik dari Gedung Putih pada Kamis (6/2/2020) siang waktu setempat untuk membahas “kemenangan negara kita dari tipuan impeachment”.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Masuk Jepang Wajib JESTA 2026, Ini Biaya dan Cara Daftarnya
Advertisement
Berita Populer
- Biaya Korban Ledakan SAL di Teras Malioboro Ditanggung Pengelola
- Pengakuan Pedagang Nuthuk Terungkap, Wisata Pantai Depok Terimbas
- Open House, Warga Rela Antre Demi Bersalaman dengan Sultan HB X
- Isu Pertamax Naik 10 Persen 1 April, Ini Penjelasan Bahlil
- Saluran Limbah Meledak di Teras Malioboro Jogja, Tiga Orang Terluka
- Polemik Retribusi Parangtritis, Pemkab Bantul Berencana Pindah TPR
- Bos Maktour dan Ketua Kesthuri Ditetapkan Tersangka Korupsi Kuota Haji
Advertisement
Advertisement








