Advertisement

Donald Trump Tolak Tuduhan Pemakzulan dari DPR

John Andhi Oktaveri
Selasa, 21 Januari 2020 - 11:57 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Donald Trump Tolak Tuduhan Pemakzulan dari DPR Presiden AS Donald Trump naik pesawat Air Force One untuk melakukan perjalanan ke Davos, Swiss, dari Pangkalan Bersama Andrews, Maryland, AS 20 Januari 2020. - Reuters

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menolak semua tuduhan pemakzulan dari Dewan  Perwakilan Rakyat  (DPR). Trump menyerukan agar Senat menolak tuduhan itu dan membebaskannya dari tuduhan pelanggran hukum maupun etika politik melalui sebuah memo pembelaan. 

 Memo pembelaan setebal 116 halaman itu berusaha untuk menolak tuduhan bahwa presiden telah menyalahgunakan kekuasaannya dan menghalangi Kongres. Memo itu merupakan pembelaan komprehensif pertama Trump di depan sidang Senat secara resmi.

Advertisement

"Senat harus menolak pemakzulan dan segera membebaskan presiden," menurut kesimpulan memo itu seperti dikutip Reuters, Selasa (21/1/2020).

Trump adalah presiden keempat dari 45 presiden Amerika yang menghadapi kemungkinan digulingkan oleh pemakzulan. Dia dituduh menyalahgunakan kekuasaan dengan meminta Ukraina untuk menyelidiki saingan politiknya, Joe Biden dan menghalangi penyelidikan perilakunya oleh Kongres.

Demokrat menyatakan Trump menyalahgunakan kekuasaannya dengan menahan bantuan militer AS ke Ukraina sebagai bagian dari kampanye penekan dan menghalangi Kongres dengan menolak menyerahkan dokumen dan melarang pejabat pemerintah memberi kesaksian saat dipanggil oleh penyelidik DPR.

Trump berargumen bahwa dakwaan itu bukan merupakan kejahatan atau pelanggaran yang tidak dapat ditolerir.

Dia menyatakan menggunakan haknya sebagai presiden untuk membuat keputusan tentang kebijakan luar negeri dan terkait informasi apa yang diberikan kepada Kongres. 

Trump balik menyerang dengan menyatakan bahwa DPR telah mengupayakan proses yang bersifat partisan sebelum proses memakzulkannya bermula pada 18 Desember 2019.

"Demokrat DPR seharusnya sepakat bahwa pasal yang digunaka untuk pemakzulan lemah karena tidak ada kejahatan atau pelanggaran hukum apa pun. Apalagi, terkait kejahatan dan pelanggaran tingkat tinggi seperti yang disyaratkan oleh Konstitusi," katanya. 

Pada bagian lain dari pembelaannya Trump menyatakan apa yang dia lakukan belum mendekati ambang batas konstitusional sehingga membuat dirinya harus mundur. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Pendaftaran Ditutup, Ini 8 Nama yang Mendaftar Lewat Golkar di Pilkada Bantul 2024

Bantul
| Kamis, 25 April 2024, 16:57 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement