Advertisement
Donald Trump Tolak Tuduhan Pemakzulan dari DPR
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menolak semua tuduhan pemakzulan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Trump menyerukan agar Senat menolak tuduhan itu dan membebaskannya dari tuduhan pelanggran hukum maupun etika politik melalui sebuah memo pembelaan.
Memo pembelaan setebal 116 halaman itu berusaha untuk menolak tuduhan bahwa presiden telah menyalahgunakan kekuasaannya dan menghalangi Kongres. Memo itu merupakan pembelaan komprehensif pertama Trump di depan sidang Senat secara resmi.
Advertisement
"Senat harus menolak pemakzulan dan segera membebaskan presiden," menurut kesimpulan memo itu seperti dikutip Reuters, Selasa (21/1/2020).
Trump adalah presiden keempat dari 45 presiden Amerika yang menghadapi kemungkinan digulingkan oleh pemakzulan. Dia dituduh menyalahgunakan kekuasaan dengan meminta Ukraina untuk menyelidiki saingan politiknya, Joe Biden dan menghalangi penyelidikan perilakunya oleh Kongres.
Demokrat menyatakan Trump menyalahgunakan kekuasaannya dengan menahan bantuan militer AS ke Ukraina sebagai bagian dari kampanye penekan dan menghalangi Kongres dengan menolak menyerahkan dokumen dan melarang pejabat pemerintah memberi kesaksian saat dipanggil oleh penyelidik DPR.
Trump berargumen bahwa dakwaan itu bukan merupakan kejahatan atau pelanggaran yang tidak dapat ditolerir.
Dia menyatakan menggunakan haknya sebagai presiden untuk membuat keputusan tentang kebijakan luar negeri dan terkait informasi apa yang diberikan kepada Kongres.
Trump balik menyerang dengan menyatakan bahwa DPR telah mengupayakan proses yang bersifat partisan sebelum proses memakzulkannya bermula pada 18 Desember 2019.
"Demokrat DPR seharusnya sepakat bahwa pasal yang digunaka untuk pemakzulan lemah karena tidak ada kejahatan atau pelanggaran hukum apa pun. Apalagi, terkait kejahatan dan pelanggaran tingkat tinggi seperti yang disyaratkan oleh Konstitusi," katanya.
Pada bagian lain dari pembelaannya Trump menyatakan apa yang dia lakukan belum mendekati ambang batas konstitusional sehingga membuat dirinya harus mundur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Puluhan Ribu Warga Turki Turun ke Jalan, Tuntut Erdogan Mundur
- Hidup Jadi Tenang di 9 Negara yang Tak Punya Utang
- Menkeu Purbaya Jamin Bunga Ringan untuk Pinjaman Kopdes ke Himbara
- Ini Duduk Perkara Temuan BPK Soal Proyek Tol CMNP yang Menyeret Anak Jusuf Hamka
- PT PMT Disegel KLH, Diduga Sumber Cemaran Zat Radioaktif
Advertisement

Tekan Risiko Kematin, Nelayan Diminta Pake Jaket Pelampung Saat Melaut
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Daftar 10 Negara yang Menolak Palestina Merdeka
- Polisi Selidiki Penyebab Kecelakaan Maut Bus Rombongan Rumah Sakit Bina Sehat
- Polisi Peru Tangkap Komplotan Pembunuh Diplomat Indonesia Zetro Purba
- Wasekjen PDIP Yoseph Aryo Dipanggil KPK Sebagai Saksi Kasus DJKA
- Hubungan Venezuela-AS Memanas, Ini Penyebabnya
- Bali Kembali Banjir, Kini Sampai ke Canggu
- Hari Ini Ada Demo, Polisi Kerahkan 4.562 Personel Amankan Jakarta
Advertisement
Advertisement