Advertisement
Donald Trump Tolak Tuduhan Pemakzulan dari DPR
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menolak semua tuduhan pemakzulan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Trump menyerukan agar Senat menolak tuduhan itu dan membebaskannya dari tuduhan pelanggran hukum maupun etika politik melalui sebuah memo pembelaan.
Memo pembelaan setebal 116 halaman itu berusaha untuk menolak tuduhan bahwa presiden telah menyalahgunakan kekuasaannya dan menghalangi Kongres. Memo itu merupakan pembelaan komprehensif pertama Trump di depan sidang Senat secara resmi.
Advertisement
"Senat harus menolak pemakzulan dan segera membebaskan presiden," menurut kesimpulan memo itu seperti dikutip Reuters, Selasa (21/1/2020).
Trump adalah presiden keempat dari 45 presiden Amerika yang menghadapi kemungkinan digulingkan oleh pemakzulan. Dia dituduh menyalahgunakan kekuasaan dengan meminta Ukraina untuk menyelidiki saingan politiknya, Joe Biden dan menghalangi penyelidikan perilakunya oleh Kongres.
BACA JUGA
Demokrat menyatakan Trump menyalahgunakan kekuasaannya dengan menahan bantuan militer AS ke Ukraina sebagai bagian dari kampanye penekan dan menghalangi Kongres dengan menolak menyerahkan dokumen dan melarang pejabat pemerintah memberi kesaksian saat dipanggil oleh penyelidik DPR.
Trump berargumen bahwa dakwaan itu bukan merupakan kejahatan atau pelanggaran yang tidak dapat ditolerir.
Dia menyatakan menggunakan haknya sebagai presiden untuk membuat keputusan tentang kebijakan luar negeri dan terkait informasi apa yang diberikan kepada Kongres.
Trump balik menyerang dengan menyatakan bahwa DPR telah mengupayakan proses yang bersifat partisan sebelum proses memakzulkannya bermula pada 18 Desember 2019.
"Demokrat DPR seharusnya sepakat bahwa pasal yang digunaka untuk pemakzulan lemah karena tidak ada kejahatan atau pelanggaran hukum apa pun. Apalagi, terkait kejahatan dan pelanggaran tingkat tinggi seperti yang disyaratkan oleh Konstitusi," katanya.
Pada bagian lain dari pembelaannya Trump menyatakan apa yang dia lakukan belum mendekati ambang batas konstitusional sehingga membuat dirinya harus mundur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gunung Anak Krakatau Waspada, Polda Banten Minta Warga Siaga
- Bulog Pastikan Pengalihan Beras untuk Bencana Tak Ganggu Stok Nataru
- Gempa 7,6 Hentikan Layanan Tohoku Shinkansen di Jepang
- Bareskrim Telusuri Penyelidikan Kayu Gelondongan Garoga di Sumut
- Prabowo Perintahkan Listrik Sumatera-Aceh Menyala dan Jalan Terhubung
Advertisement
Advertisement
Wisata Bali Utara, Gerbang Handara Semakin Diminati Turis Mancanegara
Advertisement
Berita Populer
- Rahasia Awet Muda di Usia 40, Ini Makanan yang Disarankan
- Pemkot Jogja Kejar Kenaikan Skor MCP untuk Penguatan Antikorupsi
- UNESCO Tetapkan Kebaya sebagai WBTb, Pelestarian Terus Diperkuat
- Bantuan LKS Sleman Tetap Berlanjut dan Diatur Ulang pada 2026
- Makanan Tinggi Gula Tambahan Ganggu Kualitas Tidur di Malam Hari
- Bareskrim Telusuri Penyelidikan Kayu Gelondongan Garoga di Sumut
- Cara Mencuci Sayuran Hijau yang Benar, Koki Ungkap Trik Efektif
Advertisement
Advertisement




