Advertisement
Buka Tutup Prodi Ancam Civitas Akademik
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA - Wacana kemudahan bagi universitas untuk membuka dan menutup program studi (prodi) dinilai dapat mengancam civitas akademik.
Wacana tersebut ada dalam kebijakan Merdeka Belajar yang digagas Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim. Di dalamnya, ada empat poin yaitu pembukaan prodi baru, sistem akreditasi perguruan tinggi, perguruan tinggi negeri badan hukum, dan hak belajar tiga semester di luar prodi.
Advertisement
Wakil Rektor Bidang Perencanaan dan Kerjasama Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Senam mengatakan, jika sebuah prodi yang sudah lama berjalan lalu mendadak ditutup akan berdampak terhadap dosen yang sudah mengajar di sana. Ia mempertanyakan akan bekerja dimana para dosen itu jika prodinya ditutup.
“Harus ada kejelasan untuk para dosen jika sebuah prodi ditutup,” kata dia, Jumat (31/1/2020).
BACA JUGA
Dosen sebuah prodi tidak bisa serta merta pindah ke prodi lain karena memiliki kompetensi yang berbeda. “Semisal yang ditutup prodi fisika, masak dosennya disuruh pindah ke prodi kimia, kan enggak cocok,” ujarnya.
Fleksibilitas terkait pembukaan dan penutupan prodi juga ada keuntungannya tetapi dalam hal itu harus dipikirkan mendalam bagaimana keberlangsungan sumber daya manusianya. Pasalnya, di setiap prodi tidak hanya ada dosen saja tapi juga lainnya.
"Pegawai yang bukan akademisi juga harus dipikirkan nasibnya," katanya.
Wakil Rektor UMY bidang Kerjasama dan Internasional, Profesor Achmad Nurmandi mengatakan, bahwa untuk membuka program studi (prodi) baru dalam sebuah perguruan tinggi harus dengan pertimbangan yang matang, apakah nantinya prodi baru itu akan berkualitas atau tidak.
“Mungkin bagi universitas baru membuka prodi merupakan peluang yang besar untuk menjaring mahasiswa baru masuk. Namun kami sangat mempertimbangkan tujuan dan potensi kedepan ketika akan membuka program studi baru," katanya.
Menurut Achmad, kebijakan Merdeka Belajar lainnya yang juga dinilai kurang matang adalah poin ketiga terkait dengan perguruan tinggi negeri badan hukum.
"Hanya terlalu berfokus pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) saja. Kebijakan ini perlu ditindaklanjuti lebih dalam lagi agar PTN maupun PTS mendapatkan hak yang sama," ungkap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pesan Natal Prabowo, Hati Bangsa Tertuju ke Korban Bencana
- Heboh Stasiun Gambir Jakarta Pusat Bocor Saat Hujan Deras
- Perayaan Natal Dunia Serukan Perdamaian untuk Palestina dan Ukraina
- Satgas PKH Selamatkan Rp6 Triliun, Prabowo: Jangan Mau Dilobi
- Puncak Arus Nataru, Hampir 1 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabodetabek
Advertisement
Jadwal plus Tarif Bus Sinar Jaya ke Pantai Baron dan Parangtritis
Advertisement
Menikmati Senja Tenang di Pantai Kerandangan Senggigi Lombok Barat
Advertisement
Berita Populer
- Eko Suwanto Ajak Kader PDIP Wujudkan Kesejahteraan Masyarakat
- Inspirasi Ucapan Natal 2025 untuk Keluarga, Sahabat, Pasangan
- Harga Pangan Nasional di Hari Natal: Cabai hingga Telur
- Catat Jadwalnya, SIM dan Samsat Keliling DIY Tutup Sementara
- KPK Cek Informasi Dugaan Aliran Dana Bank BJB ke Aura Kasih
- Gus Yahya Pastikan Hadiri Silaturahim Kiai Sepuh NU di Lirboyo
- Katedral Jakarta Gelar Misa Natal Khusus Lansia Perdana
Advertisement
Advertisement



