Advertisement
Buka Tutup Prodi Ancam Civitas Akademik
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA - Wacana kemudahan bagi universitas untuk membuka dan menutup program studi (prodi) dinilai dapat mengancam civitas akademik.
Wacana tersebut ada dalam kebijakan Merdeka Belajar yang digagas Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim. Di dalamnya, ada empat poin yaitu pembukaan prodi baru, sistem akreditasi perguruan tinggi, perguruan tinggi negeri badan hukum, dan hak belajar tiga semester di luar prodi.
Advertisement
Wakil Rektor Bidang Perencanaan dan Kerjasama Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Senam mengatakan, jika sebuah prodi yang sudah lama berjalan lalu mendadak ditutup akan berdampak terhadap dosen yang sudah mengajar di sana. Ia mempertanyakan akan bekerja dimana para dosen itu jika prodinya ditutup.
“Harus ada kejelasan untuk para dosen jika sebuah prodi ditutup,” kata dia, Jumat (31/1/2020).
Dosen sebuah prodi tidak bisa serta merta pindah ke prodi lain karena memiliki kompetensi yang berbeda. “Semisal yang ditutup prodi fisika, masak dosennya disuruh pindah ke prodi kimia, kan enggak cocok,” ujarnya.
Fleksibilitas terkait pembukaan dan penutupan prodi juga ada keuntungannya tetapi dalam hal itu harus dipikirkan mendalam bagaimana keberlangsungan sumber daya manusianya. Pasalnya, di setiap prodi tidak hanya ada dosen saja tapi juga lainnya.
"Pegawai yang bukan akademisi juga harus dipikirkan nasibnya," katanya.
Wakil Rektor UMY bidang Kerjasama dan Internasional, Profesor Achmad Nurmandi mengatakan, bahwa untuk membuka program studi (prodi) baru dalam sebuah perguruan tinggi harus dengan pertimbangan yang matang, apakah nantinya prodi baru itu akan berkualitas atau tidak.
“Mungkin bagi universitas baru membuka prodi merupakan peluang yang besar untuk menjaring mahasiswa baru masuk. Namun kami sangat mempertimbangkan tujuan dan potensi kedepan ketika akan membuka program studi baru," katanya.
Menurut Achmad, kebijakan Merdeka Belajar lainnya yang juga dinilai kurang matang adalah poin ketiga terkait dengan perguruan tinggi negeri badan hukum.
"Hanya terlalu berfokus pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) saja. Kebijakan ini perlu ditindaklanjuti lebih dalam lagi agar PTN maupun PTS mendapatkan hak yang sama," ungkap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kementerian HAM Menjadi Penjamin Pelaku Persekusi Retret, DPR Bertanya Alasannya
- Kementerian Sosial Pastikan Pembangunan 100 Sekolah Rakyat Dimulai September 2025
- KPK akan Pelajari Dokumen Terkait Kunjungan Istri Menteri UMKM ke Eropa
- Donald Trump Ingin Gelar UFC di Gedung Putih
- Indonesia Siap Borong Alutsista dari AS
Advertisement

Jadwal KA Prameks Hari Ini, Minggu 6 Juli 2025, dari Stasiun Tugu Jogja hingga Kutoarjo Purworejo
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- 3 Event Balap Akan Digelar di Sirkuit Mandalika di Bulan Juli 2025
- 500 Ribu Orang Terdampak Aksi Mogok Petugas di Bandara Prancis
- 29 Penumpang KMP Tunu Pratama Jaya Masih Belum Ditemukan, SAR Lanjutkan Pencarian
- Gempa Jepang: Warga Panik dengan Ramalan Komik Manga, Pemerintah Setempat Bantah Ada Keterkaitan
- Kebakaran di California AS Meluas hingga 70.800 Hektare Lahan
- 1.469 Guru Siap Mengajar di 100 Sekolah Rakyat
- Hamas Sambut Baik Rencana Gencatan Senjata dengan Israel
Advertisement
Advertisement