Advertisement
Buka Tutup Prodi Ancam Civitas Akademik

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA - Wacana kemudahan bagi universitas untuk membuka dan menutup program studi (prodi) dinilai dapat mengancam civitas akademik.
Wacana tersebut ada dalam kebijakan Merdeka Belajar yang digagas Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim. Di dalamnya, ada empat poin yaitu pembukaan prodi baru, sistem akreditasi perguruan tinggi, perguruan tinggi negeri badan hukum, dan hak belajar tiga semester di luar prodi.
Advertisement
Wakil Rektor Bidang Perencanaan dan Kerjasama Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Senam mengatakan, jika sebuah prodi yang sudah lama berjalan lalu mendadak ditutup akan berdampak terhadap dosen yang sudah mengajar di sana. Ia mempertanyakan akan bekerja dimana para dosen itu jika prodinya ditutup.
“Harus ada kejelasan untuk para dosen jika sebuah prodi ditutup,” kata dia, Jumat (31/1/2020).
Dosen sebuah prodi tidak bisa serta merta pindah ke prodi lain karena memiliki kompetensi yang berbeda. “Semisal yang ditutup prodi fisika, masak dosennya disuruh pindah ke prodi kimia, kan enggak cocok,” ujarnya.
Fleksibilitas terkait pembukaan dan penutupan prodi juga ada keuntungannya tetapi dalam hal itu harus dipikirkan mendalam bagaimana keberlangsungan sumber daya manusianya. Pasalnya, di setiap prodi tidak hanya ada dosen saja tapi juga lainnya.
"Pegawai yang bukan akademisi juga harus dipikirkan nasibnya," katanya.
Wakil Rektor UMY bidang Kerjasama dan Internasional, Profesor Achmad Nurmandi mengatakan, bahwa untuk membuka program studi (prodi) baru dalam sebuah perguruan tinggi harus dengan pertimbangan yang matang, apakah nantinya prodi baru itu akan berkualitas atau tidak.
“Mungkin bagi universitas baru membuka prodi merupakan peluang yang besar untuk menjaring mahasiswa baru masuk. Namun kami sangat mempertimbangkan tujuan dan potensi kedepan ketika akan membuka program studi baru," katanya.
Menurut Achmad, kebijakan Merdeka Belajar lainnya yang juga dinilai kurang matang adalah poin ketiga terkait dengan perguruan tinggi negeri badan hukum.
"Hanya terlalu berfokus pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) saja. Kebijakan ini perlu ditindaklanjuti lebih dalam lagi agar PTN maupun PTS mendapatkan hak yang sama," ungkap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tok! Bunga KPR Subsidi Tetap 5 Persen
- Kuasa Hukum Ungkap Banyak Kejanggalan Terkait Kasus Pembunuhan Kacab Bank
- Daftar Lengkap Menteri dan Wamen Baru di Kabinet Merah Putih Prabowo
- Reshuffle Kabinet Prabowo, Ini Daftar Menteri dan Pejabat Baru
- Farida Farichah, Aktivis NU Berusia 39 Tahun yang Jadi Wamenkop
Advertisement

Perolehan Medali di PORDA DIY Tak Terkejar, Sleman Kunci Juara Umum
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Kementerian Raja Juli Peroleh Rp6,04 Triliun
- Menkeu Purbaya Ingatkan Anak Muda Jangan FOMO dengan Investasi
- Prediksi BMKG: Kota Besar Dilanda Hujan Hari Ini
- 2 Ruang Kelas Disiapkan untuk Sambut Wapres Gibran di Sentani
- 7 Tuntutan Demo Ojol Hari Ini, Hapus Multi Order hingga Copot Menhub
- Tiga Tersangka Korupsi Sritex Dilimpahkan ke Kejari Surakarta
- Kawal Demo Pengemudi Ojol, 6.118 Personel Gabungan Dikerahkan
Advertisement
Advertisement