Advertisement
Buka Tutup Prodi Ancam Civitas Akademik
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA - Wacana kemudahan bagi universitas untuk membuka dan menutup program studi (prodi) dinilai dapat mengancam civitas akademik.
Wacana tersebut ada dalam kebijakan Merdeka Belajar yang digagas Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim. Di dalamnya, ada empat poin yaitu pembukaan prodi baru, sistem akreditasi perguruan tinggi, perguruan tinggi negeri badan hukum, dan hak belajar tiga semester di luar prodi.
Advertisement
Wakil Rektor Bidang Perencanaan dan Kerjasama Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Senam mengatakan, jika sebuah prodi yang sudah lama berjalan lalu mendadak ditutup akan berdampak terhadap dosen yang sudah mengajar di sana. Ia mempertanyakan akan bekerja dimana para dosen itu jika prodinya ditutup.
“Harus ada kejelasan untuk para dosen jika sebuah prodi ditutup,” kata dia, Jumat (31/1/2020).
BACA JUGA
Dosen sebuah prodi tidak bisa serta merta pindah ke prodi lain karena memiliki kompetensi yang berbeda. “Semisal yang ditutup prodi fisika, masak dosennya disuruh pindah ke prodi kimia, kan enggak cocok,” ujarnya.
Fleksibilitas terkait pembukaan dan penutupan prodi juga ada keuntungannya tetapi dalam hal itu harus dipikirkan mendalam bagaimana keberlangsungan sumber daya manusianya. Pasalnya, di setiap prodi tidak hanya ada dosen saja tapi juga lainnya.
"Pegawai yang bukan akademisi juga harus dipikirkan nasibnya," katanya.
Wakil Rektor UMY bidang Kerjasama dan Internasional, Profesor Achmad Nurmandi mengatakan, bahwa untuk membuka program studi (prodi) baru dalam sebuah perguruan tinggi harus dengan pertimbangan yang matang, apakah nantinya prodi baru itu akan berkualitas atau tidak.
“Mungkin bagi universitas baru membuka prodi merupakan peluang yang besar untuk menjaring mahasiswa baru masuk. Namun kami sangat mempertimbangkan tujuan dan potensi kedepan ketika akan membuka program studi baru," katanya.
Menurut Achmad, kebijakan Merdeka Belajar lainnya yang juga dinilai kurang matang adalah poin ketiga terkait dengan perguruan tinggi negeri badan hukum.
"Hanya terlalu berfokus pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) saja. Kebijakan ini perlu ditindaklanjuti lebih dalam lagi agar PTN maupun PTS mendapatkan hak yang sama," ungkap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Bulog Bakal Pakai Beras Premium untuk MBG dan Batalion TNI
- Tidak Boleh Tokoh Fiksi, Pekerjaan di KTP Diatur Ketat, Ini Daftarnya
- Banjir Kiriman Ciliwung Rendam Kebon Pala Jakarta
- BPBD Magetan Kerahkan SAR, Pendaki Mongkrang Belum Ditemukan
- BMKG Wanti-wanti Hujan Lebat di Jateng hingga Akhir Januari 2026
Advertisement
DPUPKP Bantul Alokasikan Rp65 Miliar untuk Jalan dan Jembatan 2026
Advertisement
Festival Lampion Dinosaurus Zigong Tarik Wisatawan ke Sichuan
Advertisement
Berita Populer
- JJLS Gunungkidul Mulai Dilirik Investor, Cold Storage Proyek Perdana
- Kasus Lula Lahfah, Polisi Pastikan Tak Ada Tanda Kekerasan
- Jadwal Bus KSPN Sinar Jaya dari Jogja ke Parangtritis dan Baron
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 24 Januari 2026
- DAMRI Buka Rute Jogja-Semarang PP, Lewati Borobudur hingga Kota Lama
- Status Pekerjaan Fiktif Viral, Dukcapil Bantul Tegaskan Sistem Aman
- Gunungkidul Kembangkan Lele Koperasi untuk Makan Bergizi Gratis
Advertisement
Advertisement



