Gedung KDMP Dipakai Lomba 17-an hingga Nikahan, Ini Kata Dinkop
Gedung KDMP di Jateng dipakai lomba 17-an hingga resepsi nikahan. Dinkop UKM Jateng menyebutnya bisa jadi sumber pendapatan koperasi.
Korupsi - ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, MEDAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut menuntut 9 tahun penjara kepada mantan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatera Utara (Sumut) Saidurrahman terkait dugaan korupsi dana Badan Layanan Umum (BLU) tahun anggaran 2020.
"Meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Saidurrahman dengan pidana penjara sembilan tahun dan denda Rp300 juta, subsider tiga bulan kurungan,” kata JPU Kejati Sumut Desi Situmorang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu.
Selain pidana pokok, JPU Desi juga menuntut agar terdakwa Saidurrahman membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp526 juta.
Apabila tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh jaksa.
Jika tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan.
Dalam perkara yang sama, JPU Desi juga menuntut dua terdakwa lainnya masing-masing berkas terpisah.
Untuk terdakwa Sangkot Azhar Rambe, mantan Kepala Pusat Pengembangan Bisnis (Kapusbangnis) UIN Sumut, dituntut 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta, subsider 3 bulan kurungan.
Terdakwa Sangkot juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp204 juta, dengan catatan telah mengembalikan Rp81 juta.
Sehingga sisa uang pengganti yang harus dibayarkan sebesar Rp122 juta. Jika tidak dibayar dalam 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang.
“Apabila tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama empat tahun,” jelas Desi.
Untuk terdakwa Moncot Harahap mantan Bendahara Pengeluaran UIN Sumut dituntut 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta, subsider 3 bulan kurungan.
Namun, jaksa tidak membebankan uang pengganti kepada terdakwa Moncot karena dinilai tidak menikmati hasil korupsi.
JPU menilai perbuatan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1,7 miliar, sebagaimana dalam dakwaan primer.
"Perbuatan ketiga terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," tegas JPU Desi.
Setelah mendengarkan tuntutan JPU Kejati Sumut, Hakim Ketua As’ad Rahim Lubis menunda persidangan dan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda nota pembelaan dari ketiga terdakwa.
"Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Rabu (4/6), dengan agenda nota pembelaan dari para terdakwa maupun penasehat hukumnya,” kata Hakim As’ad Rahim.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Gedung KDMP di Jateng dipakai lomba 17-an hingga resepsi nikahan. Dinkop UKM Jateng menyebutnya bisa jadi sumber pendapatan koperasi.
Zulhas memastikan bangunan Kopdes Merah Putih yang tidak sesuai lokasi akan ditertibkan sebelum beroperasi pada September 2026.
India resmi mundur dari FIFA ASEAN Cup 2026. Bangladesh, Yordania, Suriah, Kirgistan, Lebanon, hingga Sri Lanka disebut sebagai kandidat pengganti di Grup A ber
Google Meet meluncurkan fitur AI Gemini yang mampu merekam, menyalin, dan merangkum rapat tatap muka secara otomatis. Hasilnya tersimpan di Google Docs dan diki
Telur kaya protein dan nutrisi, tetapi konsumsi berlebihan dapat meningkatkan asupan kolesterol, kalori, hingga risiko gangguan kesehatan tertentu. Simak penjel
Pasar murah HUT RI ke-81 digelar di Stadion Handayani Gunungkidul dengan 6 ton bahan pokok dan harga di bawah pasaran.