Advertisement

Pemprov DKI Ngaku Kecolongan Kasus 'Salah Pilih' Dirut Transjakarta

Aziz Rahardyan
Rabu, 29 Januari 2020 - 00:57 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Pemprov DKI Ngaku Kecolongan Kasus 'Salah Pilih' Dirut Transjakarta Mantan Direktur Utama Transjakarta Donny Andy S. Saragih - Istimewa

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA — Agar kasus 'salah pilih' Direktur Utama di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI tak lagi terjadi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mempertimbangkan kerja sama dengan pihak penegak hukum dan perbankan.

Seperti diketahui, Pemprov DKI membatalkan penunjukan Donny Andy S Saragih sebagai Direktur Utama PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) pengganti Agung Wicaksono, akibat keterlibatannya dalam perkara pidana.

Advertisement

Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Saefullah mengakui bahwa ada ketidaktelitian dalam proses seleksi calon direksi Transjakarta. "Iya saya rasa itu kurang teliti. Sudah dievaluasi dan sudah diganti," ujar Saefullah ketika ditemui di bilangan Monas, Selasa (28/1/2019).

Sekretaris Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BP-BUMD) DKI Jakarta Riyadi pun mengungkapkan bahwa Pemprov DKI Jakarta terbilang 'kecolongan' karena hanya melihat dari sisi kompetensi teknis,

"Ya, bisa dibilang [kecolongan]. Karena ternyata yang disampaikannya [Donny] tidak sesuai dengan kenyataan," jelasnya ketika ditemui di di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (28/1/2019).

Riyadi pun mengungkapkan kronologis pemilihan Donny, yang sebenarnya secara teknis telah sesuai dengan regulasi.

Di antaranya Peraturan Gubernur No 5/2018 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Direksi BUMD dan Perusahaan Patungan, Peraturan Menteri Dalam Negeri No 37/2018 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas Atau Anggota Komisaris Dan Anggota Direksi BUMD, dan Peraturan Pemerintah No 54/2017 tentang BUMD.

"Pertama, mengirimkan lamaran ke gubernur, karena sesuai ketentuan PP No 54/2017, yang punya kewenangan untuk mengatur BUMD itu gubernur. Cuma kewenangan gubernur itu bisa dilimpahkan ke perangkat daerah, dalam hal ini BP BUMD," ungkapnya.

BP BUMD kemudian menggelar dua kali tes kepatutan dan kelayakan. Dari konsultan independen dan tim panitia seleksi. Tim panitia seleksi berisi lima orang, yakni dari lingkup akademisi, dua praktisi bidang usaha atau bisnis, mantan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan perwakilan BP-BUMD.

Riyadi menjelaskan bahwa Donny yang merupakan mantan Direktur Operasional PT Eka Sari Lorena Transport pernah mengikuti tes kelayakan dan kepatutan untuk menjadi direksi Transjakarta pada 4 Juli 2018.

Pihak Pemprov DKI pun mengupayakan nama-nama terbaik untuk menggantikan posisi Agung Wicaksono yang mengundurkan diri.

Nahas, nama Donny masuk dalam salah satunya atas pertimbangan pengalamannya di bidang transportasi jalan dan pertimbangan hasil tes kepatutan dari konsultan independen.

Oleh sebab itu, ketika mendapat laporan terkait kasus hukum Donny, dan mengklarifikasi kebenarannya, Pemprov DKI Jakarta membatalkan keputusan dan langsung menunjuk Direktur Teknik dan Fasilitas Transjakarta Yoga Adiwinarto sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PT Transjakarta.

"Sebelum diangkat itu memang dia ada tanda tangan dokumen-dokumen [surat pernyataan cakap hukum] itu, sudah dirilis ya, yang itu. Dia harus tanda tangan itu, semacam surat pernyataan. Jadi untuk menjamin mengamankan kita juga," jelasnya.

"Ya, itu sebenarnya ya kita crosscheck-nya sepintas saja, ya terus terang saja ya, kita percaya saja sebenarnya. Kalau misalkan ini tidak benar di kemudian hari, ya berhenti saja, sudah selesai," ujarnya.

Oleh sebab itu, Riyadi mengungkap Pemprov DKI Jakarta akan kembali menyaring nama-nama berintegritas yang pantas menggantikan Agung Wicaksono dan meneruskan perjuangannya memimpin Transjakarta.

Selain itu, pihaknya akan mencoba menjalin kerja sama dengan berbagai pihak, terutama pihak pengadilan agar kejadian yang sama tak terjadi lagi, "Karena salah satu pekerjaannya kita setiap hari memilih direksi BUMD."

"Kita juga lagi berpikir untuk berkoordinasi dengan BI Checking, dengan bank. Karena ada juga kadang individu-individu tertentu yang ternyata di-blacklist oleh bank. Karena punya pinjaman atau track record [keuangan] yang jelek. Nanti [bila Dirut punya kasus keuangan] BUMD mau pinjam ke bank tidak bisa," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

LITERASI KESEHATAN: Warga Lansia Diminta Bijak Memilih Jenis Olahraga

Gunungkidul
| Jum'at, 26 April 2024, 22:07 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement