Advertisement
JK Sebut Amandemen UUD Bisa Dilakukan
Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK). - Suara.com
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan amendemen atau usulan perubahan terhadap Undang Undang Dasar 1945 bisa saja dilakukan dengan kembali menghidupkan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN), tetapi posisi presiden sebagai mandataris MPR tidak bisa diberlakukan lagi.
"UUD 1945 kita sudah diamendemen empat kali, dan itu mencerminkan dinamika keinginan masyarakat karena konstitusi itu dinamis juga. Jadi amendemen konstitusi itu hal yang biasa saja. Kalau pilpres tidak langsung, pasti tidak [bisa], itu pasti ditolak oleh rakyat," kata Wapres JK dalam kesempatan wawancara di Kantor Wapres Jakarta, Kamis (18/10/2019).
Advertisement
Penerapan kembali GBHN melalui amendemen UUD 1945, lanjut JK, bisa saja dilakukan namun dengan konsekuensi perubahan mekanisme pedoman perencanaan pembangunan.
Apabila GBHN kembali diberlakukan, maka calon presiden tidak bisa lagi membuat konsep pembangunannya sendiri, melainkan harus menyesuaikan dengan garis besar tersebut.
BACA JUGA
"Kalau ada GBHN, berarti presiden tidak perlu ada visi dan misi lagi, karena visinya visi negara jadi tinggal bagaimana mencapai itu. Tidak ada lagi [program seperti] Nawacita, karena itu sudah GBHN," tambahnya.
Selain itu, penerapan kembali GBHN juga dapat mengubah posisi presiden di Indonesia menjadi mandataris atau ditunjuk oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Hal itu menyebabkan proses demokrasi lima tahunan sekali lewat pemilihan umum akan menjadi tidak relevan.
Oleh karena itu, Wapres JK berharap pemberlakuan kembali GBHN dipertimbangkan dan dikaji lebih dalam supaya tidak membawa kemunduran sistem demokrasi di Indonesia.
"Kalau hanya masalah GBHN silakan, tapi akan banyak perubahan terjadi kalau itu diubah [amendemen], akan timbul lagi lembaga tertinggi. Kita ingin prinsip-prinsip pokoknya tetap pemilihan langsung, itu hak rakyat dalam demokrasi," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pendaftaran Calon Pimpinan OJK Dibuka, Begini Tahapan dan Syaratnya
- DKPP Pecat Tiga Anggota KPU karena Pelanggaran Kode Etik
- KPK Ungkap Alasan Negara Bisa Menyuap Negara di Kasus PN Depok
- Atraksi Naik Gajah Dilarang, Warga Diminta Melapor
- Kemensos Benahi PBI BPJS Kesehatan, 54 Juta Warga Belum Terdaftar
Advertisement
MBG Sleman Saat Ramadan Diawasi Ketat, Wajib Gizi Seimbang
Advertisement
Festival Sakura 2026 di Arakurayama Batal, Turis Jadi Sorotan
Advertisement
Berita Populer
- Gempa dan Hidrometeorologi Masih Mengancam, Bantul Siaga
- KSP Nasari Dorong Kemandirian Koperasi Desa/Kelurahan
- Jadwal KA Bandara YIA 12 Februari 2026 Lengkap
- Daihatsu Bertahan di Posisi 2, Gran Max Pick Up Jadi Andalan
- Giliran Jogja dan Kalasan Terdampak Pemadaman Listrik Hari Ini
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Kamis 12 Februari 2026
- Jadwal SIM Keliling di Gunungkidul Hari Ini, Kamis 12 Februari 2026
Advertisement
Advertisement







