Advertisement
JK Sebut Amandemen UUD Bisa Dilakukan
Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK). - Suara.com
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan amendemen atau usulan perubahan terhadap Undang Undang Dasar 1945 bisa saja dilakukan dengan kembali menghidupkan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN), tetapi posisi presiden sebagai mandataris MPR tidak bisa diberlakukan lagi.
"UUD 1945 kita sudah diamendemen empat kali, dan itu mencerminkan dinamika keinginan masyarakat karena konstitusi itu dinamis juga. Jadi amendemen konstitusi itu hal yang biasa saja. Kalau pilpres tidak langsung, pasti tidak [bisa], itu pasti ditolak oleh rakyat," kata Wapres JK dalam kesempatan wawancara di Kantor Wapres Jakarta, Kamis (18/10/2019).
Advertisement
Penerapan kembali GBHN melalui amendemen UUD 1945, lanjut JK, bisa saja dilakukan namun dengan konsekuensi perubahan mekanisme pedoman perencanaan pembangunan.
Apabila GBHN kembali diberlakukan, maka calon presiden tidak bisa lagi membuat konsep pembangunannya sendiri, melainkan harus menyesuaikan dengan garis besar tersebut.
BACA JUGA
"Kalau ada GBHN, berarti presiden tidak perlu ada visi dan misi lagi, karena visinya visi negara jadi tinggal bagaimana mencapai itu. Tidak ada lagi [program seperti] Nawacita, karena itu sudah GBHN," tambahnya.
Selain itu, penerapan kembali GBHN juga dapat mengubah posisi presiden di Indonesia menjadi mandataris atau ditunjuk oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Hal itu menyebabkan proses demokrasi lima tahunan sekali lewat pemilihan umum akan menjadi tidak relevan.
Oleh karena itu, Wapres JK berharap pemberlakuan kembali GBHN dipertimbangkan dan dikaji lebih dalam supaya tidak membawa kemunduran sistem demokrasi di Indonesia.
"Kalau hanya masalah GBHN silakan, tapi akan banyak perubahan terjadi kalau itu diubah [amendemen], akan timbul lagi lembaga tertinggi. Kita ingin prinsip-prinsip pokoknya tetap pemilihan langsung, itu hak rakyat dalam demokrasi," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Jadwal KRL Solo-Jogja 20 April 2026, Cek Jam Berangkat Terbaru
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Cek Jadwal Prameks Jogja-Kutoarjo Minggu Ini
- Kereta Gantung Prambanan Disiapkan, Sleman Bidik Wisata Kelas Dunia
- Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini 19 April dari Palur hingga Tugu
- BNI Targetkan Dana Nasabah CU Aek Nabara Rp28 Miliar Kembali Pekan Ini
- Mauricio Souza: Laga PSIM vs Persija Berpotensi Pindah Venue ke Bali
- Real Sociedad Juara Copa del Rey 2026 Usai Kalahkan Atletico Madrid
- Jadwal Bus KSPN Jogja ke Parangtritis dan Pantai Baron
Advertisement
Advertisement








