Terseret Kasus Umrah Hanania Group, Davina Karamoy Ungkap Fakta Ini
Davina Karamoy diperiksa sebagai saksi kasus dugaan penipuan umrah Hanania Group. Ia mengaku lebih berhati-hati menerima kerja sama promosi.
Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK). /Suara.com
Harianjogja.com, JAKARTA--Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan amendemen atau usulan perubahan terhadap Undang Undang Dasar 1945 bisa saja dilakukan dengan kembali menghidupkan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN), tetapi posisi presiden sebagai mandataris MPR tidak bisa diberlakukan lagi.
"UUD 1945 kita sudah diamendemen empat kali, dan itu mencerminkan dinamika keinginan masyarakat karena konstitusi itu dinamis juga. Jadi amendemen konstitusi itu hal yang biasa saja. Kalau pilpres tidak langsung, pasti tidak [bisa], itu pasti ditolak oleh rakyat," kata Wapres JK dalam kesempatan wawancara di Kantor Wapres Jakarta, Kamis (18/10/2019).
Penerapan kembali GBHN melalui amendemen UUD 1945, lanjut JK, bisa saja dilakukan namun dengan konsekuensi perubahan mekanisme pedoman perencanaan pembangunan.
Apabila GBHN kembali diberlakukan, maka calon presiden tidak bisa lagi membuat konsep pembangunannya sendiri, melainkan harus menyesuaikan dengan garis besar tersebut.
"Kalau ada GBHN, berarti presiden tidak perlu ada visi dan misi lagi, karena visinya visi negara jadi tinggal bagaimana mencapai itu. Tidak ada lagi [program seperti] Nawacita, karena itu sudah GBHN," tambahnya.
Selain itu, penerapan kembali GBHN juga dapat mengubah posisi presiden di Indonesia menjadi mandataris atau ditunjuk oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Hal itu menyebabkan proses demokrasi lima tahunan sekali lewat pemilihan umum akan menjadi tidak relevan.
Oleh karena itu, Wapres JK berharap pemberlakuan kembali GBHN dipertimbangkan dan dikaji lebih dalam supaya tidak membawa kemunduran sistem demokrasi di Indonesia.
"Kalau hanya masalah GBHN silakan, tapi akan banyak perubahan terjadi kalau itu diubah [amendemen], akan timbul lagi lembaga tertinggi. Kita ingin prinsip-prinsip pokoknya tetap pemilihan langsung, itu hak rakyat dalam demokrasi," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Davina Karamoy diperiksa sebagai saksi kasus dugaan penipuan umrah Hanania Group. Ia mengaku lebih berhati-hati menerima kerja sama promosi.
PLN ungkap penyebab listrik padam di Jogja akibat gangguan pembangkit. Pemadaman bersifat sementara dan pemulihan terus dilakukan.
Relawan DIY dukung program MBG dan ajak masyarakat mengawasi agar transparan, tepat sasaran, dan bebas korupsi.
Harga emas Pegadaian hari ini 20 Juni 2026 bervariasi. Simak rincian Antam, UBS, dan Galeri 24 lengkap dengan buyback terbaru.
Maroko menang 1-0 atas Skotlandia di Piala Dunia 2026 lewat gol cepat Saibari. Simak hasil, klasemen, dan susunan pemain.
Timnas AS memastikan lolos ke 32 besar Piala Dunia 2026 usai kalahkan Australia 2-0. Simak hasil, klasemen, dan susunan pemain.