Advertisement
MPR Sebut Amendemen UUD 45 Tak Utak-atik Periode Jabatan Presiden
Suasana jalannya Sidang Paripurna MPR ke-2 di Ruang Rapat Paripurna, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/10/2019). - Antara/Risyal Hidayat
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- MPR berencana mengamandemen UUD 1945 secara terbatas dan memastikan tidak akan mengutak-atik periode jabatan presiden.
Wakil Ketua MPR Ahmad Riza Patria mengatakan pada dasarnya semua warga negara diberi kesempatan yang sama untuk menjadi presiden asalkan memenuhi syarat.
Advertisement
"Tidak ada periodisasi presiden jadi tiga periode atau jadi delapan tahun, tidak begitu. Jadi kita harus memahami mengerti bahwa kita ini punya putra putri terbaik yang pinter, cerdas, muda, semua harus diberi kesempatan yang sama," katanya kepada wartawan, Minggu (13/10/2019).
Riza juga membantah akan ada periodisasi DPR jadi enam tahun dari lima tahun seperti saat ini. “Amendemen ini dipastikan tidak menyentuh sistem pemilihan presiden dan wakil presiden. Kami sudah sepakat bahwa MPR tidak mengembalikan pemilihan Presiden kembali dipilih MPR," kata Riza menegaskan.
Dia mengatakan hingga saat ini MPR berbicara terkait bagaimana menghadirkan kembali semacam Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) meski dengan nama yang mungkin berbeda.
Menurut dia, kehadiran GBHN itu sangat penting karena ada keinginan arah kebijakan pemerintahan, siapapun pemimpinnya, tidak menjadi kebijakan presiden semata.
"Yang baik adalah kebijakan Indonesia itu adalah kebijakan kepentingan seluruh rakyat Indonesia, bukan presiden terpilih saja," ujarnya.
Sebelumnya Wakil Ketua MPR Syarief Hasan mengungkapkan bahwa amandemen UUD sudah dalam pemikiran MPR periode 2019-2024 untuk dikaji lebih dalam.
"Amandemen UUD adalah referensi dari MPR periode lalu bahwa untuk dilakukan pengkajian lebih dalam lagi dan itulah yang akan dilakukan MPR periode sekarang," katanya, usai acara pertemuan antara Pimpinan MPR dengan Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto, Jumat malam (11/10/2019).
Syarief mengatakan kajian tentang amandemen UUD tersebut akan dilakukan sangat mendalam dan sangat hati-hati serta dengan melibatkan masyarakat dan meminta stakeholders memberikan pandangannya.
"Pemikiran kita adalah melaksanakan apa yang direkomendasikan MPR periode lalu itu dulu, kemungkinan yang lain kita belum bisa menentukan sebab belum mengidentifikasi apa (kemungkinan itu). Intinya kita kaji mendalam dengan melibatkan semua, lalu kita identifikasi di MPR dan kita lihat ke depannya bagaimana," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Arus Kendaraan di Jalan Tol Meningkat Jelang Libur Isra Mikraj
- Banjir Bandang di Pulau Siau Sulawesi Utara Berdampak pada 1.377 Warga
- Dokter Peringatkan Risiko Penyakit Pekerja Lapangan Saat Banjir
- Sejumlah Negara di Eropa Imbau Warganya Tinggalkan Iran karena Protes
- Syafiq Ridhan Ali, Korban Hilang Gunung Slamet Ditemukan Meninggal
Advertisement
Agenda Event, Pariwisata, Konser dan Olahraga, 16 Januari 2026
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- DPR Mulai Bahas RUU Perampasan Aset untuk Kejahatan Finansial
- TNI Bersihkan 19 Sekolah Terdampak Bencana di Aceh Tamiang
- DisperinkopUKM Kulonprogo Dorong Inovasi UMKM Agar Berkelanjutan
- PPG Guru PAI Jadi Perhatian Serius Komisi IV DPRD Magelang
- Peran Keluarga Jadi Kunci Pencegahan Perkawinan Anak
- Dokter Peringatkan Risiko Penyakit Pekerja Lapangan Saat Banjir
- Hujan Deras Picu Longsor dan Banjir, 48 KK di Banjarnegara Mengungsi
Advertisement
Advertisement




