Ada Temuan Kuburan Massal Kasus 1965, Jaksa Agung: Cukup Dilaporkan ke Komnas HAM
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Kuburan massal yang diduga terkait peristiwa 1965 dilaporkan ditemukan.
Jaksa Agung HM Prasetyo menyebut lokasi kuburan massal korban peristiwa 1965 yang ditemukan Yayasan Penelitian Korban Pembunuhan (YPKP) 65 cukup dilaporkan kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Advertisement
"Kalau mereka mengatakan ada kuburan massal ya silakan sampaikan kepada Komnas HAM sebagai penyelidik perkara pelanggaran HAM," ujar Prasetyo di Kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Jumat (4/10/2019).
YPKP 65 menyerahkan temuan ratusan kuburan massal kepada Komnas HAM sekaligus Kejaksaan Agung pada Kamis (3/10) agar dapat dijadikan tambahan alat bukti penanganan kasus pelanggaran HAM berat 1965-1966.
Jaksa Agung mengatakan dalam penanganan pelanggaran HAM berat, hasil penyelidikan Komnas HAM menjadi acuan untuk ditingkatkan ke penyidikan atau tidak.
Selama ini hasil penyelidikan Komnas HAM dinilai masih kekurangan bukti dan petunjuk yang diberikan belum dilengkapi.
"Kami tidak mungkin menangani kasus tanpa didukung bukti-bukti yang kuat. Kami bisa memahami juga peristiwanya sudah sekian lama. Rasanya siapa pun akan menghadapi kesulitan menemukan bukti-bukti juga pelakunya, saksi-saksi dan sebagainya," ujar Prasetyo.
Ketua YPKP 65 sebelumnya meminta Jaksa Agung RI HM Prasetyo menindaklanjuti kasus pelanggaran HAM berat peristiwa 1965-1966 yang hingga kini dinilai mandeg.
"Saya ke Kejaksaan Agung itu dalam rangka untuk mempertanyakan mengapa kasus pelanggaran HAM berat 1965 tidak ada kelanjutannya sesudah ada rekomendasi Komnas HAM perlunya dibentuk pengadilan HAM ad hoc," kata Ketua Yayasan Penelitian Korban Pembunuhan (YPKP) 65 Bedjo Untung di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (3/10/2019).
Ratusan kuburan massal itu dimintanya dijadikan barang bukti pelanggaran HAM berat selama operasi militer pada rezim Orde Baru itu. Apalagi data yang diserahkan disebutnya lengkap dengan nama korban yang dibunuh, ditahan mau pun disiksa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
- Pengaruh Dukungan Anies Vs Dukungan Jokowi di Pilkada Jakarta 2024, Siapa Kuat?
- Yusril Bantah Mary Jane Bebas, Hanya Masa Hukuman Dipindah ke Filipina
- ASN Diusulkan Pindah ke IKN Mulai 2025
- Pelestarian Naskah Kuno, Perpusnas Sebut Baru 24 Persen
Advertisement
KPU Sleman Targetkan Distribusi Logistik Pilkada Selesai dalam 2 Hari
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Perang Ukraina Vs Rusia, AS Bakal Hapus Utang Ukraina US$4,65 Miliar
- Ini Lima Nama Pimpinan KPK Periode 2024-2029 yang Ditetapkan DPR
- Resmi! Lima Anggota Dewas KPK Ditetapkan DPR, Ini Daftarnya
- Musim Hujan Tiba, Masyarakat Diminta Waspada Ancaman Demam Berdarah
- Seniman Keluhkan Mahalnya Sewa Panggung Seni, Fadhli Zon Bilang Begini
- Pakar Hukum Sebut Penegak Hukum Harus Kejar hingga Tuntas Pejabat yang Terlibat Judi Online
- Pemerintah Pastikan Penetapan UMP 2025 Molor, Gubernur Diminta Bersabar
Advertisement
Advertisement