Advertisement
Komnas HAM Kecam Tindakan KKB yang Bunuh 11 Warga di Yahukomo Papua
Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM Uli Parulian Sihombing. - Ist/komnasham.go.id
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI mengecam tindakan kelompok kriminal bersenjata (KKB) yang membunuh 11 warga sipil yang bekerja sebagai pendulang emas di Yahukimo, Papua Pegunungan.
“Komnas HAM mengecam tindakan kelompok sipil bersenjata (KKB) yang membunuh 11 warga sipil sebagai penambang emas di Yahukimo,” ucap Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM Uli Parulian Sihombing saat dihubungi dari Jakarta, Jumat.
Advertisement
Oleh sebab itu, Komnas HAM meminta dilakukannya penegakan hukum yang adil dan transparan terhadap pelaku. Selain itu, Komnas HAM juga meminta penyelidikan dan penyidikan atas peristiwa tersebut.
“[Komnas HAM meminta] pemulihan hak-hak keluarga korban dan juga korban yang selamat,” Uli menambahkan.
Sebelumnya, Kaops Satgas Damai Cartenz Brigjen Pol. Faizal Rahmadani mengatakan bahwa pihaknya telah berhasil mengetahui identitas enam pendulang emas yang menjadi korban pembunuhan KKB.
Keenam pendulang emas yang identitasnya sudah didapatkan tersebut antara lain Aidil, Sahruddin, Stenli, Wawan, Feri, dan Bungsu, sementara lima lainnya masih belum diketahui.
“Identitas para korban itu diperoleh dari para pendulang yang selamat dari aksi penyerangan dan pembunuhan para pendulang di pedalaman Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan,” kata Faizal di Jayapura, Kamis (10/4).
BACA JUGA: 11 Orang Meninggal Dunia Akibat Serangan KKB di Yahukimo
Serangan KKB terhadap warga sipil tercatat bukan kali pertama terjadi. Belum lama ini, KKB juga menyerang warga sipil yang berprofesi sebagai guru dan tenaga kesehatan di Distrik Anggruk, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, Jumat (21/3).
Komnas HAM juga telah menyatakan pengecaman atas aksi KKB dimaksud. Menurut Komnas HAM, serangan kelompok bersenjata terhadap warga sipil merupakan bentuk pelanggaran hukum HAM dan humaniter internasional.
Ketua Komnas HAM RI Atnike Nova Sigiro dalam keterangannya di Jakarta, Senin (24/3), mengatakan aksi KKB menyerang warga sipil ialah bentuk pelanggaran terhadap hak hidup dan hak atas rasa aman—hak yang tidak dapat dikurangi dalam situasi apa pun.
“Segala bentuk serangan terhadap warga sipil dalam situasi perang maupun selain perang yang dilakukan oleh aktor negara maupun non-negara merupakan bentuk pelanggaran hukum HAM dan hukum humaniter internasional,” kata Atnike.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Iran Naikkan Gaji 60 Persen Saat Perang, Strategi atau Tanda Krisis?
- BPOM Cabut Izin Edar 8 Kosmetik, Promosi Berbau Asusila
- KPK Periksa Gus Alex Terkait Korupsi Kuota Haji Seusai Penahanan Yaqut
- Ledakan Keras di Masjid Jember Saat Tarawih, 1 Jemaah Dilarikan ke RS
- Chelsea Kena Sanksi Rp225 Miliar, Ini Sebabnya
Advertisement
THR Pantai Glagah 2026 Siap Dongkrak Wisata Kulonprogo
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Vonis Korupsi Lurah Bohol Dinilai Ringan, Jaksa Tempuh Banding
- Investor Asia Tarik Dana dari Dubai, Pindah ke Singapura
- Jaga Stabilitas, Bank Mandiri Semarang Siapkan Tunai Rp4,18 Triliun
- Jelang Lebaran, Bantul Bentuk Tim Cegah Penimbunan Sembako
- Penukar Uang Lebaran 2026 Tembus 1 Juta Orang
- Gus Muhaimin Tebar Ribuan Paket Sembako di Sejumlah Daerah
- Israel Akui Strategi Perang Iran Cuma 3 Pekan, Harga Minyak Melonjak
Advertisement
Advertisement







