Advertisement
Komnas HAM Kecam Tindakan KKB yang Bunuh 11 Warga di Yahukomo Papua
Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM Uli Parulian Sihombing. - Ist/komnasham.go.id
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI mengecam tindakan kelompok kriminal bersenjata (KKB) yang membunuh 11 warga sipil yang bekerja sebagai pendulang emas di Yahukimo, Papua Pegunungan.
“Komnas HAM mengecam tindakan kelompok sipil bersenjata (KKB) yang membunuh 11 warga sipil sebagai penambang emas di Yahukimo,” ucap Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM Uli Parulian Sihombing saat dihubungi dari Jakarta, Jumat.
Advertisement
Oleh sebab itu, Komnas HAM meminta dilakukannya penegakan hukum yang adil dan transparan terhadap pelaku. Selain itu, Komnas HAM juga meminta penyelidikan dan penyidikan atas peristiwa tersebut.
“[Komnas HAM meminta] pemulihan hak-hak keluarga korban dan juga korban yang selamat,” Uli menambahkan.
Sebelumnya, Kaops Satgas Damai Cartenz Brigjen Pol. Faizal Rahmadani mengatakan bahwa pihaknya telah berhasil mengetahui identitas enam pendulang emas yang menjadi korban pembunuhan KKB.
Keenam pendulang emas yang identitasnya sudah didapatkan tersebut antara lain Aidil, Sahruddin, Stenli, Wawan, Feri, dan Bungsu, sementara lima lainnya masih belum diketahui.
“Identitas para korban itu diperoleh dari para pendulang yang selamat dari aksi penyerangan dan pembunuhan para pendulang di pedalaman Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan,” kata Faizal di Jayapura, Kamis (10/4).
BACA JUGA: 11 Orang Meninggal Dunia Akibat Serangan KKB di Yahukimo
Serangan KKB terhadap warga sipil tercatat bukan kali pertama terjadi. Belum lama ini, KKB juga menyerang warga sipil yang berprofesi sebagai guru dan tenaga kesehatan di Distrik Anggruk, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, Jumat (21/3).
Komnas HAM juga telah menyatakan pengecaman atas aksi KKB dimaksud. Menurut Komnas HAM, serangan kelompok bersenjata terhadap warga sipil merupakan bentuk pelanggaran hukum HAM dan humaniter internasional.
Ketua Komnas HAM RI Atnike Nova Sigiro dalam keterangannya di Jakarta, Senin (24/3), mengatakan aksi KKB menyerang warga sipil ialah bentuk pelanggaran terhadap hak hidup dan hak atas rasa aman—hak yang tidak dapat dikurangi dalam situasi apa pun.
“Segala bentuk serangan terhadap warga sipil dalam situasi perang maupun selain perang yang dilakukan oleh aktor negara maupun non-negara merupakan bentuk pelanggaran hukum HAM dan hukum humaniter internasional,” kata Atnike.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Guru dan Siswa Keracunan, Distribusi MBG di SMPN 2 Mlati Disetop
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Menkop: Koperasi Merah Putih di Boyolali Jadi Percontohan
- Viral Video Warga Geruduk Rumah Polisi, Polsek Pastikan Hoaks
- Dokter Dikeroyok di Indramayu, 5 Orang Ditangkap Polisi
- Kejagung: Pelaku Judol di Indonesia dari Anak SD hingga Tunawisma
- Menkum Temui Minta Dukungan China Terkait Royalti Hak Cipta
- Dosen UGM Bentuk Kader Tatak untuk Bantu Penyintas Kanker Payudara
- Puluhan Orang Terluka Akibat Penembakan di Washington
Advertisement
Advertisement



