Advertisement
Ditahan KPK di Hari Jumat, Imam Nahrawi: Hari Ini Takdir Saya
Mantan Menpora Imam Nahrawi penuhi panggilan tim penyidik KPK, Jumat (27/9/2019). JIBI/Bisnis - Ilham Budiman
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, Jumat (27/9/2019).
Imam langsung ditahan tim penyidik KPK usai menjalani pemeriksaan perdana selama kurang lebih depalan jam sebagai tersangka terkait kasus dana hibah Kemenpora pada KONI tahun anggaran 2018.
Advertisement
"Sebagai warga negara, tentu saya mengikuti proses hukum yang ada. Saya yakin, hari ini takdir saya. Semua manusia akan menghadapi takdirnya," kata Imam, usai menjalani pemeriksaan.
Mengenakan rompi oranye khas KPK, Imam tak berbicara banyak terkait materi pemeriksaan penyidik hari ini. Semua diserahkan kepada kuasa hukumnya.
BACA JUGA
Politikus PKB itu hanya meminta doa terkait kasus yang menjeratnya. Dia berharap semua berjalan dengan baik.
"Demi Allah, Allah itu maha baik. Dan takdirnya tidak pernah salah, karenanya doakan saya, proses hukum yang sedang saya jalani. Semoga semuanya berjalan dengan baik, dan Indonesia tetap menjadi NKRI," katanya.
Terpisah, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan tersangka Imam Nahrawi ditahan di rumah tahanan Pomdan Jaya Guntur. Imam resmi mengenakan rompi oranye khas KPK.
"IMR [Imam Nahrawi] ditahan 20 hari pertama," ujar Febri, Jumat.
Penahanan Imam menyusul asisten pribadinya, Miftahul Ulum, yang lebih dulu ditahan selama 20 hari pertama di rutan cabang KPK, tepatnya di belakang Gedung Merah Putih KPK, Rabu (11/9/2019) lalu.
Imam ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan asisten pribadinya, Miftahul Ulum, berdasarkan pengembangan kasus dana hibah Kemenpora ke KONI tahun 2018.
Imam diduga menerima total Rp26,5 miliar dengan rincian Rp14,7 miliar dari suap dana hibah Kemenpora ke KONI, dan penerimaan gratifikasi Rp11,8 miliar dari sejumlah pihak dalam rentang 2016-2018.
Penerimaan Imam Nahrawi diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora.
Selain itu, penerimaan uang juga terkait dengan Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam Nahrawi saat menjadi menpora.
Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi menpora dan pihak Iain.
Imam dan Miftahul disangka melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pendaftaran Calon Pimpinan OJK Dibuka, Begini Tahapan dan Syaratnya
- DKPP Pecat Tiga Anggota KPU karena Pelanggaran Kode Etik
- KPK Ungkap Alasan Negara Bisa Menyuap Negara di Kasus PN Depok
- Atraksi Naik Gajah Dilarang, Warga Diminta Melapor
- Kemensos Benahi PBI BPJS Kesehatan, 54 Juta Warga Belum Terdaftar
Advertisement
Advertisement
Siap-Siap Long Weekend! Libur Awal Ramadan Jatuh pada 18-20 Februari
Advertisement
Berita Populer
- Kadin Dorong Magang Nasional untuk Lulusan SMK
- Khofifah Dijadwalkan Ulang Bersaksi di Kasus Dana Hibah Jatim
- Sekolah di Jogja Wajib Resik-Resik Kolektif Kelola Sampah Mandiri
- Lolos Seleknas, 3 Atlet Anggar DIY Bela Indonesia di Ajang Asia
- Pemerintah Siapkan Aturan E-Commerce Lindungi UMKM
- KAI Cek Jalur Utara Jelang Angkutan Lebaran 2026
- Fasilitas Publik Termasuk Sekolah di Bantul Pulih Seusai Gempa Pacitan
Advertisement
Advertisement




