Advertisement
Imam Nahrawi Jadi Saksi Sidang Hibah KONI Hari Ini
Menpora Imam Nahrawi (kiri) meninggalkan ruangan untuk menunggu giliran bersaksi dalam sidang kasus dugaan suap dana hibah KONI dengan terdakwa Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (29/4 - 2019).ANTARA/Sigid Kurniawan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Hari ini, Kamis (4/7/2019), Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi dijadwalkan jadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dana hibah KONI.
Imam akan bersaksi untuk terdakwa Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga, Mulyana.
Advertisement
Selain Imam, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga memanggil asisten pribadinya, Miftahul Ulum dan staf protokol Kemenpora, Arief Susanto.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah sebelumnya meminta para saksi khususnya Imam dan Ulum agar datang ke persidangan. Dia mengaku setidaknya ada beberapa hal yang perlu dikonfirmasi kepada Menpora Imam dan Ulum.
Pertama, kewenangan dan proses dari pengajuan proposal dana hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora. Kedua, pengetahuan-pengetahuan Imam dan Ulum mengenai komunikasi dan pertemuan-pertemuan serta aliran dana.
"Nanti bisa dijelaskan apa adanya di proses persidangan tersebut," kata Febri, Rabu (3/7/2019) malam.
Sebelumnya, nama Imam dan Ulum disebut-sebut sebagai pihak yang juga menerima aliran dana suap hibah KONI dari Kemenpora, menyusul munculnya inisial 'M' dan 'UL' yang masing-masing diduga menerima Rp5 miliar dan Rp500 juta.
Adapun Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat sebelumnya menjatuhkan vonis 1 tahun 8 bulan kepada bendahara KONI Johny E Awuy dan 2 tahun 8 bulan kepada Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy.
Johny dan Ending terbukti bersalah menyuap Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga Mulyana, pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanta
Keduanya terbukti menyuap Deputi IV bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana dengan satu unit mobil Fortuner, uang Rp400 juta dan satu unit ponsel Samsung Galaxy Note 9.
Sementara itu, kepada Asisten Olahraga Prestasi pada Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Adhi Purnomo dan Staf Deputi IV Olahraga Prestasi Kemenpora Eko Triyanta senilai Rp215 juta.
Suap itu dilakukan bersama-sama dengan Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy yang bertujuan agar Mulyana, Adhi dan Eko membantu mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI Pusat kepada Kemenpora tahun 2019.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Surya Group Siap Buka 10.000 Lowongan Kerja di Tahun 2026
- Konser Amal di Tangerang Galang Rp1,3 Miliar untuk Sumatera dan Aceh
- Musim Flu AS Catat 2,9 Juta Kasus, 1.200 Orang Meninggal
- Korupsi Kepala Daerah Masih Terjadi, Pakar Nilai Retret Bukan Solusi
- PBB Desak Israel Buka Akses Bantuan, Palestina Angkat Bicara
Advertisement
Berkah Harga Cabai, Petani Kulonprogo Untung Bersih Rp60 Juta
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Voli Pantai Putra Indonesia Jaga Rekor Tak Terkalahkan di SEA Games
- Buntut Kisruh, Polda Metro Jaya Evaluasi SOP Penarikan Kendaraan
- Pemerintah Siapkan Hunian Korban Bencana di Sumatera
- Canter Bus Bisa Jadi Andalan Angkutan Wisata Jogja-Solo
- Bakmi dan Seni Menyatu dalam Pameran Memori Papila
- Kericuhan Kalibata Tewaskan Dua Debt Collector, Kerugian Rp1,2 M
- UPN Beri Penghargaan untuk Suryo, Dinilai Ciptakan Lapangan Kerja
Advertisement
Advertisement




