Advertisement
Imam Nahrawi Jadi Saksi Sidang Hibah KONI Hari Ini
Menpora Imam Nahrawi (kiri) meninggalkan ruangan untuk menunggu giliran bersaksi dalam sidang kasus dugaan suap dana hibah KONI dengan terdakwa Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (29/4 - 2019).ANTARA/Sigid Kurniawan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Hari ini, Kamis (4/7/2019), Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi dijadwalkan jadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dana hibah KONI.
Imam akan bersaksi untuk terdakwa Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga, Mulyana.
Advertisement
Selain Imam, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga memanggil asisten pribadinya, Miftahul Ulum dan staf protokol Kemenpora, Arief Susanto.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah sebelumnya meminta para saksi khususnya Imam dan Ulum agar datang ke persidangan. Dia mengaku setidaknya ada beberapa hal yang perlu dikonfirmasi kepada Menpora Imam dan Ulum.
Pertama, kewenangan dan proses dari pengajuan proposal dana hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora. Kedua, pengetahuan-pengetahuan Imam dan Ulum mengenai komunikasi dan pertemuan-pertemuan serta aliran dana.
"Nanti bisa dijelaskan apa adanya di proses persidangan tersebut," kata Febri, Rabu (3/7/2019) malam.
Sebelumnya, nama Imam dan Ulum disebut-sebut sebagai pihak yang juga menerima aliran dana suap hibah KONI dari Kemenpora, menyusul munculnya inisial 'M' dan 'UL' yang masing-masing diduga menerima Rp5 miliar dan Rp500 juta.
Adapun Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat sebelumnya menjatuhkan vonis 1 tahun 8 bulan kepada bendahara KONI Johny E Awuy dan 2 tahun 8 bulan kepada Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy.
Johny dan Ending terbukti bersalah menyuap Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga Mulyana, pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanta
Keduanya terbukti menyuap Deputi IV bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana dengan satu unit mobil Fortuner, uang Rp400 juta dan satu unit ponsel Samsung Galaxy Note 9.
Sementara itu, kepada Asisten Olahraga Prestasi pada Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Adhi Purnomo dan Staf Deputi IV Olahraga Prestasi Kemenpora Eko Triyanta senilai Rp215 juta.
Suap itu dilakukan bersama-sama dengan Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy yang bertujuan agar Mulyana, Adhi dan Eko membantu mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI Pusat kepada Kemenpora tahun 2019.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pemkab Bantul Belum Terapkan WFH, Nilai Belum Efektif Hemat Energi
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Lengkap KRL Jogja-Solo 25 Maret 2026, Tarif Rp8.000
- Jadwal KRL Solo-Jogja dari Palur 25 Maret 2026, Tarif Rp8.000
- Ikuti Google Maps, Pemudik Malah Masuk Jalan Sawah di Sleman
- Dampak Konflik Timur Tengah, Plastik di Korea Terancam Langka
- Daya Beli Turun, Kunjungan Wisata Glagah Ikut Menyusut
- Antoine Griezmann Resmi Hengkang ke MLS, Gabung Orlando City
- Mudik ke Gunungkidul Tahun Ini Diklaim Lebih Ramai dan Lancar
Advertisement
Advertisement







