Advertisement
Imam Nahrawi Jadi Saksi Sidang Hibah KONI Hari Ini

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Hari ini, Kamis (4/7/2019), Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi dijadwalkan jadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dana hibah KONI.
Imam akan bersaksi untuk terdakwa Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga, Mulyana.
Advertisement
Selain Imam, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga memanggil asisten pribadinya, Miftahul Ulum dan staf protokol Kemenpora, Arief Susanto.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah sebelumnya meminta para saksi khususnya Imam dan Ulum agar datang ke persidangan. Dia mengaku setidaknya ada beberapa hal yang perlu dikonfirmasi kepada Menpora Imam dan Ulum.
Pertama, kewenangan dan proses dari pengajuan proposal dana hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora. Kedua, pengetahuan-pengetahuan Imam dan Ulum mengenai komunikasi dan pertemuan-pertemuan serta aliran dana.
"Nanti bisa dijelaskan apa adanya di proses persidangan tersebut," kata Febri, Rabu (3/7/2019) malam.
Sebelumnya, nama Imam dan Ulum disebut-sebut sebagai pihak yang juga menerima aliran dana suap hibah KONI dari Kemenpora, menyusul munculnya inisial 'M' dan 'UL' yang masing-masing diduga menerima Rp5 miliar dan Rp500 juta.
Adapun Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat sebelumnya menjatuhkan vonis 1 tahun 8 bulan kepada bendahara KONI Johny E Awuy dan 2 tahun 8 bulan kepada Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy.
Johny dan Ending terbukti bersalah menyuap Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga Mulyana, pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanta
Keduanya terbukti menyuap Deputi IV bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana dengan satu unit mobil Fortuner, uang Rp400 juta dan satu unit ponsel Samsung Galaxy Note 9.
Sementara itu, kepada Asisten Olahraga Prestasi pada Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Adhi Purnomo dan Staf Deputi IV Olahraga Prestasi Kemenpora Eko Triyanta senilai Rp215 juta.
Suap itu dilakukan bersama-sama dengan Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy yang bertujuan agar Mulyana, Adhi dan Eko membantu mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI Pusat kepada Kemenpora tahun 2019.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kasus Pemerasan Artis Sinetron MR, Polisi Menyita Enam Video Syur Sesama Jenis
- Adik Ipar Ganjar Pranowo Dituntut 5,5 Tahun Penjara karena Korupsi Pembangunan Jembatan Sungai Gintung
- Akan Tenggelam, Ribuan Warga Tuvalu Ajukan Visa Iklim untuk Bermigrasi ke Australia
- Buntut Tragedi di Maluku Tenggara, UGM Evaluasi Sistem KKN
- Para Advokat Perekat Nusantara dan TPDI Somasi Gibran, Untuk Segera Mundur Sebagai Wapres
Advertisement

Porda XVII DIY 2025: Sleman Mulai Siapkan OPD Pendamping Cabor Demi Membidik Juara Umum
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Viral Video Pria Pamer Senjata Api dan Mengaku dari Ring 1 Istana, Pelaku Diringkus Polisi
- KPK Cekal Mantan Wadirut BRI ke Luar Negeri Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan EDC
- Kejagung Periksa Pihak Google Terkait Penyidikan Dugaan Korupsi Laptop Chromebook
- Kemenag Siapkan Regulasi Terkait Tata Kelola Rumah Doa
- Api Melahap RS Hermina Jakarta, Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran
- KPK Panggil Pihak Swasta Terkait Suap Pengadaan Barang di MPR RI
- Pembubaran Kegiatan Ibadah dan Perusakan Rumah Retret di Sukabumi, Kemenag Siapkan Regulasi Rumah Doa
Advertisement
Advertisement