Advertisement
Baru 2 Hari Disahkan DPR, UU KPK Anyar Sudah Digugat ke MK untuk Diuji Materi

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- UU KPK yang anyar, baru saja disahkan pada Selasa (17/9/2019) lalu. Namun tak lama lagi, UU kontroversial ini bakal segera diuji materi oleh Mahkamah Konstitusi.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menyebutkan bahwa sudah ada gugatan uji materi yang diajukan ke MK terkait dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK hasil revisi Tahun 2019.
Advertisement
Sebagai orang nomor satu di MK, Anwar menyebutkan lembaganya akan selalu siap untuk memproses seluruh gugatan yang masuk termasuk dengan gugatan uji materi UU KPK.
Anwar mengatakan bahwa ia mendengar bahwa sudah ada gugatan tentang UU KPK yang didaftarkan ke MK. Meski demikian ia mesti memastikan langsung untuk meyakinkan sudah ada gugatan yang masuk.
"Tadi katanya sudah ada, saya dengar sepintas sudah ada memang, cuma nanti saya cek di kantor," kata Anwar di Gedung Mahkamah Agung, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (19/9/2019).
Terkait dengan adanya prediksi banjirnya pengajuan gugatan uji materi atau judicial review untuk UU KPK has revisi Tahun 2019, Anwar menyebutkan MK akan menjalankan sesuai dengan mekanisme yang ada.
"Setiap permohonan pengajuan undang-undang apapun pasti diterima dan pasti akan disidangkan dan diputuskan oleh MK, mengenai isi putusan atau apa, pasal berapa, kita lihat nanti," tandasnya.
Mayoritas para aktivis anti korupsi mulai merencanakan untuk menggugat UU KPK hasil revisi Tahun 2019 ke MK karena dianggap banyak pasal yang malah melemahkan penindakan korupsi.
Seperti yang akan dilakukan oleh Koalisi Masyarakat Sipil. Pihak tersebut berencana untuk mengajukan mengajukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Rencana itu akan dilaksanakan usai UU KPK telah disahkan DPR dan pemerintah.
Bentuk kekecewaan masyarakat telah disalurkan melalui pengangkatan poster bernada penolakan UU KPK di depan Gedung DPR RI. Indonesia Corruption Watch Lalola Easter mengatakan langkah lanjutan yang mulai dipikirkan oleh elemen masyarakat ialah mengajukan uji materi ke KPK.
"Secara formil yg paling mungkin adalah judicial review atau pengujian materi ke Mahkamah Konstitusi itu langkah yang sejauh ini masih memungkinkan dilakukan," kata Easter di depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (17/9/2019).
Akan tetapi, dia menyebutkan bahwa rencana itu masih harus dibahas karena UU KPK sendiri masih hangat disahkan oleh DPR dan pemerintah. Salah satu poin yang dalam revisi UU KPK ialah adanya Dewan Pengawas KPK.
Easter mengungkapkan bahwa kehadiran Dewan Pengawas justru malah melemahkan kinerja KPK. Adanya poin yakni meminta izin penyadapan kepada Dewan Pengawas misalnya, dia mengungkapkan bahwa hal tersebut dipandang malah memperlambat efektivitas KPK dalam menuntaskan kasus korupsi.
"Mereka punya kewenangan untuk mengizinkan atau tidak mengizinkan penyadapan dilakukan misalnya terus mengizinkan penyitaan atau tidak melakukan penyitaan jadi upaya-upaya paksa hukum itu di internal KPK sendiri harus melalui mekanisme dewan pengawas," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ulang Tahun ke-90, Dalai Lama Ingin Hidup hingga 130 Tahun
- Kementerian HAM Menjadi Penjamin Pelaku Persekusi Retret, DPR Bertanya Alasannya
- Kementerian Sosial Pastikan Pembangunan 100 Sekolah Rakyat Dimulai September 2025
- KPK akan Pelajari Dokumen Terkait Kunjungan Istri Menteri UMKM ke Eropa
- Donald Trump Ingin Gelar UFC di Gedung Putih
Advertisement

Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini, Senin (7/7/2025), Naik dari Stasiun Palur, Jebres, Purwosari dan Solo Balapan
Advertisement

Jalur Hiking Merapi di Argobelah Klaten Kian Beragam dengan Panorama Menarik
Advertisement
Berita Populer
- LaNyalla Bicara Soal 66 Tahun Dekrit Presiden
- Nurmala Kartini Sjahrir, Adik Luhut yang Diunggulkan jadi Dubes Indonesia di Jepang, Berikut Profilnya
- Sekolah Rakyat Dibangun Mulai September 2025, Dilengkapi Dapur dan Asrama
- 29 Penumpang Belum Ditemukan, Manajemen KMP Tunu Pratama Jaya Minta Maaf
- DPR RI Bentuk Tim Supervisi Penulisan Ulang Sejarah
- Kemensos: Anak Jalanan Jadi Target Utama Ikuti Sekolah Rakyat
- Banjir di DKI Jakarta Rendam 51 RT
Advertisement
Advertisement