Advertisement
Novel Baswedan Berpotensi Tersingkir Akibat UU KPK yang Baru
Novel Baswedan. - Suara.com
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Penyidik KPK Novel Baswedan terancam tersingkir akibat UU KPK yang baru disahkan DPR.
Salah satu pasal dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang baru disahkan DPR RI, Selasa (16/9), berpotensi menyudutkan penyidik senior KPK Novel Baswedan.
Advertisement
Lucius Karus, peneliti dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) mengatakan, pasal yang dimaksud adalah Pasal 45A.
Pasal 45A Ayat 1 huruf c mengatur syarat seseorang menjadi penyidik KPK harus sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
BACA JUGA
"Mungkin saja (menyudutkan Novel), tetapi saya kira persyaratan itu standar saja. Hampir semua rekrutmen pejabat juga menggunakan syarat itu," kata Lucius saat dihubungi Suara.com-jaringan Harianjogja.com, Rabu (18/9/2019).
Lucius menilai, syarat itu tidak bisa berlaku atau harus mendapat pengecualian bagi Novel Baswedan yang menderita kerusakan mata akibat teror siraman air keras.
"Mestinya sih Novel kan sudah jadi penyidik, sementara persyaratan dalam UU KPK baru itu untuk mereka yang mau jadi penyelidik atau penyidik. Tapi bisa saja dengan syarat ini, posisi Novel dipersoalkan," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi telah disahkan DPR melalui sidang paripurna di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9/2019). Sidang itu hanya dihadiri 80 orang dari total 560 wakil rakyat.
Tingkat kehadiran hanya 80 orang tersebut berdasarkan penghitungan awak media, yang melakukan peliputan di ruang sidang.
Sementara berdasarkan klaim pemimpin sidang paripurna, ada 289 orang yang sudah menandatangani daftar hadir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KPK Duga Perusahaan Rokok Jateng-Jatim Terlibat Korupsi Cukai
- KPK Siap Usut Dugaan Korupsi Bea Cukai hingga Kanwil
- Jadwal Gerhana Bulan Total 3 Maret 2026, Ini Jam Puncaknya
- DPR Minta KBRI Ambil Langkah Darurat Lindungi Jemaah Umrah Indonesia
- Hutan Rehabilitasi IKN Mulai Dihuni Satwa, Burung Kembali Berdatangan
Advertisement
Jelang Lebaran 2026, Stok Bahan Pokok Sleman Dipastikan Aman
Advertisement
Festival Imlek Nasional 2026 Pecahkan Rekor Dunia Lontong Cap Go Meh
Advertisement
Berita Populer
- Baru 210 RT Punya APAR, Damkarmat Jogja Tambah 350 Unit
- 109 Penerbangan Rusia-Timur Tengah Dibatalkan
- KPK Panggil Budi Karya, Kasus Suap DJKA Memanas
- Mahasiswa Mulai Lirik Sukuk, Imbal Hasil Kompetitif
- Titiek Soeharto Minta Pengelola MBG Bukan Sekadar Cari Untung
- IMO Minta Kapal Hindari Selat Hormuz Usai Serangan AS-Israel
- Konflik Timur Tengah: Iran Lancarkan Serangan ke-9 ke Israel dan AS
Advertisement
Advertisement







