Potongan Komisi Ojol Turun Jadi 8 Persen, Gojek dan Grab Berlaku Juli
Gojek dan Grab resmi menerapkan potongan komisi ojol 8% mulai 1 Juli 2026. Pengemudi berpotensi menerima 92% pendapatan per transaksi.
Novel Baswedan. /Suara.com
Harianjogja.com, JAKARTA- Penyidik KPK Novel Baswedan terancam tersingkir akibat UU KPK yang baru disahkan DPR.
Salah satu pasal dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang baru disahkan DPR RI, Selasa (16/9), berpotensi menyudutkan penyidik senior KPK Novel Baswedan.
Lucius Karus, peneliti dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) mengatakan, pasal yang dimaksud adalah Pasal 45A.
Pasal 45A Ayat 1 huruf c mengatur syarat seseorang menjadi penyidik KPK harus sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
"Mungkin saja (menyudutkan Novel), tetapi saya kira persyaratan itu standar saja. Hampir semua rekrutmen pejabat juga menggunakan syarat itu," kata Lucius saat dihubungi Suara.com-jaringan Harianjogja.com, Rabu (18/9/2019).
Lucius menilai, syarat itu tidak bisa berlaku atau harus mendapat pengecualian bagi Novel Baswedan yang menderita kerusakan mata akibat teror siraman air keras.
"Mestinya sih Novel kan sudah jadi penyidik, sementara persyaratan dalam UU KPK baru itu untuk mereka yang mau jadi penyelidik atau penyidik. Tapi bisa saja dengan syarat ini, posisi Novel dipersoalkan," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi telah disahkan DPR melalui sidang paripurna di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9/2019). Sidang itu hanya dihadiri 80 orang dari total 560 wakil rakyat.
Tingkat kehadiran hanya 80 orang tersebut berdasarkan penghitungan awak media, yang melakukan peliputan di ruang sidang.
Sementara berdasarkan klaim pemimpin sidang paripurna, ada 289 orang yang sudah menandatangani daftar hadir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Gojek dan Grab resmi menerapkan potongan komisi ojol 8% mulai 1 Juli 2026. Pengemudi berpotensi menerima 92% pendapatan per transaksi.
Prediksi Amerika Serikat vs Turki di Piala Dunia 2026, AS incar kemenangan ketiga meski sudah lolos.
Gempa magnitudo 7,2 mengguncang Jepang timur laut, melukai 4 orang dan menghentikan sementara layanan Shinkansen.
Rupiah menguat ke Rp17.943 per dolar AS dipicu turunnya harga minyak dunia dan meredanya ketegangan di Selat Hormuz.
LPS menaikkan bunga penjaminan simpanan rupiah hingga 6,25 persen mulai Juli 2026 untuk menjaga stabilitas perbankan.
Proyek groundsill Srandakan di Sungai Progo capai 77 persen, DPRD DIY dorong percepatan saat musim kemarau.