Advertisement
KPK Ungkap Permintaan Rp515 Juta untuk THR Forkopimda di Cilacap
Gedung KPK / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap kebutuhan dana sekitar Rp515 juta yang disebut digunakan untuk pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di lingkungan Kabupaten Cilacap. Dana tersebut disebut berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Cilacap.
Kasus ini menyeret nama Syamsul Auliya Rachman yang diduga memerintahkan pengumpulan dana untuk memenuhi kebutuhan THR menjelang Idul Fitri 1447 Hijriah atau 2026 Masehi.
Advertisement
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan kebutuhan dana tersebut dihitung mencapai sekitar Rp515 juta.
“Jumlahnya setelah dihitung itu kira-kira membutuhkan sekitar Rp515 juta,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3) malam.
BACA JUGA
Menurut Asep, angka tersebut ditentukan oleh sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap. Mereka adalah Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardono, Asisten I Sekretariat Daerah Cilacap Sumbowo, Asisten II Setda Cilacap Ferry Adhi Dharma, serta Asisten III Setda Cilacap Budi Santoso.
Penentuan nominal tersebut dilakukan setelah Syamsul Auliya disebut memerintahkan Sadmoko Danardono untuk mengumpulkan dana THR.
“Bupati Cilacap dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 Masehi memerintahkan SAD selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap untuk mengumpulkan uang dalam rangka memenuhi kebutuhan THR untuk pribadi dan pihak-pihak eksternal. Pihak eksternal di sini adalah forkopimda atau forum koordinasi pimpinan daerah di lingkungan Pemkab Cilacap,” kata Asep.
Sebelumnya, pada 13 Maret 2026, KPK mengumumkan pelaksanaan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Cilacap. Operasi tersebut menjadi OTT kesembilan yang dilakukan KPK sepanjang 2026 sekaligus yang ketiga selama bulan Ramadhan.
Dalam operasi tersebut, penyidik KPK menangkap Syamsul Auliya Rachman bersama 26 orang lainnya. Dari kegiatan itu, KPK juga menyita sejumlah uang tunai dalam bentuk rupiah.
KPK menyebut OTT tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan yang berhubungan dengan sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Pada 14 Maret 2026, KPK kemudian menetapkan Syamsul Auliya Rachman dan Sadmoko Danardono sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan serta penerimaan lainnya terkait proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap untuk tahun anggaran 2025–2026.
Kasus ini masih terus dikembangkan oleh penyidik KPK untuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan praktik korupsi tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pesawat Militer AS Lepas Landas dari Tel Aviv di Tengah Negosiasi Iran
- Prabowo Tegaskan Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih
- Poin Taklimat Prabowo : Soroti Krisis Global, Pertahankan BBM Subsidi
- KY Buka Seleksi Hakim Agung 2026, Ini Formasinya
- IUP Bermasalah Terancam Dicabut, Prabowo Beri Waktu Seminggu
Advertisement
Advertisement
Greenhouse Melon Ketitang Jadi Daya Tarik Baru Wisata di Klaten
Advertisement
Berita Populer
- Tak Perlu Ketik, Kini Fitur Gemini Search Live Telah Hadir
- Jadwal Terbaru KA Prameks Jogja-Kutoarjo, 10 April 2026
- Konser F4 Jakarta Tambah 1 Hari, Tiket Dijual 11 April 2026
- Indonesia ke Final AFF Futsal 2026 usai Tekuk Vietnam 3-2
- Progres Tol Jogja-Solo Ruas Purwomartani-Maguwoharjo Capai 35 Persen
- Banjir Kali Belik Jogja Terulang, Sudetan Disiapkan Mulai Tahun Ini
- Sultan HB X Kaget Diberi Topi RI 1 oleh Presiden Prabowo
Advertisement
Advertisement








