Advertisement
KPK: Jika Tak Tertangkap, Bupati Cilacap Berpotensi Memeras Lagi
Kantor KPK / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan penangkapan Syamsul Auliya Rachman melalui operasi tangkap tangan (OTT) berpotensi mencegah praktik pemerasan yang diduga dilakukan kembali di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.
Menurut KPK, jika tidak tertangkap pada tahun ini, Syamsul Auliya Rachman berpotensi kembali memeras satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Kabupaten Cilacap untuk memenuhi kebutuhan dana tunjangan hari raya (THR).
Advertisement
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan praktik pemerasan tersebut diduga tidak hanya terjadi sekali.
“Jika tahun ini tidak tertangkap tangan, maka kemungkinan besar tahun berikutnya terjadi atau diulangi,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3/2026) malam.
BACA JUGA
Asep menjelaskan dugaan praktik serupa sebelumnya juga terjadi pada Ramadhan 2025. Namun saat itu, aktivitas tersebut tidak terpantau oleh KPK karena belum ada laporan maupun informasi yang masuk ke lembaga antirasuah tersebut.
“Cuma pada saat itu tidak termonitor oleh kami, dan juga belum ada laporan informasi yang masuk kepada kami,” katanya.
Sebelumnya, pada 13 Maret 2026, KPK mengumumkan operasi tangkap tangan kesembilan sepanjang 2026 sekaligus yang ketiga selama bulan Ramadhan.
Dalam operasi tersebut, KPK menangkap Syamsul Auliya Rachman bersama 26 orang lainnya serta menyita sejumlah uang tunai dalam bentuk rupiah.
Sehari kemudian, pada 14 Maret 2026, KPK menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut, yakni Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah Cilacap, Sadmoko Danardono.
Keduanya diduga terlibat dalam praktik pemerasan serta penerimaan uang lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, pada tahun anggaran 2025–2026.
Dalam kasus ini, Syamsul Auliya disebut menargetkan perolehan dana sekitar Rp750 juta dari praktik pemerasan terhadap sejumlah organisasi perangkat daerah.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp515 juta direncanakan untuk kebutuhan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Cilacap.
Sementara itu, sisa dana lainnya diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
Namun sebelum operasi tangkap tangan dilakukan, KPK mencatat dana yang telah terkumpul dari praktik tersebut mencapai sekitar Rp610 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Panic Buying di Jepang, Tisu Toilet Ludes Dipicu Konflik Timur Tengah
- Imbas Kasus Aktivis KontraS, Kabais TNI Serahkan Jabatan
- Krisis Pupuk Global Mengintai, Petani Indonesia Terancam
- Respons Yaqut Cholil Qoumas Seusai Diperiksa KPK Hari Ini
Advertisement
Malioboro Membeludak, Wisatawan Dialihkan ke Kotagede dan Kotabaru
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Mobil Dinas Dipakai Mudik, Tunjangan ASN Temanggung Langsung Dipangkas
- Kementerian Pertahanan Pastikan Pemberlakuan WFH Karyawan
- Rabu Tak Lagi ke Kantor, ASN di Jatim Mulai WFH Rutin
- Performa Motor Tetap Terjaga Ini Cara Honda Edukasi Pengendara
- Duel Remaja di Pakualaman Jogja Terbongkar, Dua Pelajar Luka Parah
- Sering Dianggap Wajar Kebiasaan Ini Diam-Diam Menguras Energi
- Pemeriksaan Yaqut Berlanjut Setelah Kembali ke Rutan KPK
Advertisement
Advertisement







