Advertisement

KPK: Jika Tak Tertangkap, Bupati Cilacap Berpotensi Memeras Lagi

Newswire
Minggu, 15 Maret 2026 - 12:27 WIB
Jumali
KPK: Jika Tak Tertangkap, Bupati Cilacap Berpotensi Memeras Lagi Kantor KPK / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan penangkapan Syamsul Auliya Rachman melalui operasi tangkap tangan (OTT) berpotensi mencegah praktik pemerasan yang diduga dilakukan kembali di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.

Menurut KPK, jika tidak tertangkap pada tahun ini, Syamsul Auliya Rachman berpotensi kembali memeras satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Kabupaten Cilacap untuk memenuhi kebutuhan dana tunjangan hari raya (THR).

Advertisement

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan praktik pemerasan tersebut diduga tidak hanya terjadi sekali.

“Jika tahun ini tidak tertangkap tangan, maka kemungkinan besar tahun berikutnya terjadi atau diulangi,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3/2026) malam.

Asep menjelaskan dugaan praktik serupa sebelumnya juga terjadi pada Ramadhan 2025. Namun saat itu, aktivitas tersebut tidak terpantau oleh KPK karena belum ada laporan maupun informasi yang masuk ke lembaga antirasuah tersebut.

“Cuma pada saat itu tidak termonitor oleh kami, dan juga belum ada laporan informasi yang masuk kepada kami,” katanya.

Sebelumnya, pada 13 Maret 2026, KPK mengumumkan operasi tangkap tangan kesembilan sepanjang 2026 sekaligus yang ketiga selama bulan Ramadhan.

Dalam operasi tersebut, KPK menangkap Syamsul Auliya Rachman bersama 26 orang lainnya serta menyita sejumlah uang tunai dalam bentuk rupiah.

Sehari kemudian, pada 14 Maret 2026, KPK menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut, yakni Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah Cilacap, Sadmoko Danardono.

Keduanya diduga terlibat dalam praktik pemerasan serta penerimaan uang lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, pada tahun anggaran 2025–2026.

Dalam kasus ini, Syamsul Auliya disebut menargetkan perolehan dana sekitar Rp750 juta dari praktik pemerasan terhadap sejumlah organisasi perangkat daerah.

Dari jumlah tersebut, sekitar Rp515 juta direncanakan untuk kebutuhan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Cilacap.

Sementara itu, sisa dana lainnya diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

Namun sebelum operasi tangkap tangan dilakukan, KPK mencatat dana yang telah terkumpul dari praktik tersebut mencapai sekitar Rp610 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Mudik Lebaran 2026: Penumpang Terminal Giwangan Jogja Naik 15 Persen

Mudik Lebaran 2026: Penumpang Terminal Giwangan Jogja Naik 15 Persen

Jogja
| Minggu, 15 Maret 2026, 13:57 WIB

Advertisement

Destinasi Wisata dengan Panorama Samudera dari Atas Karang Gunungkidul

Destinasi Wisata dengan Panorama Samudera dari Atas Karang Gunungkidul

Wisata
| Sabtu, 14 Maret 2026, 10:32 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement