Advertisement
Menpora Tersangka, Pejabat Istana Puji Jokowi soal Pemberantasan Korupsi
Menpora Imam Nahrawi (kanan) saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/1/2019). - ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Penetapan Menpora Imam Nahrawi sebagai tersangka korupsi ditanggapi pihak Istana.
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin mengatakan penetapan Imam Nahrawi sebagai tersangka dugaan kasus korupsi menunjukkan bahwa Presiden Joko Widodo tidak mengintervensi pekerjaan KPK.
Advertisement
Imam ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Rabu (18/9/2019) terkait kasus dugaan suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dari Kementerian Pemuda dan Olahraga.
"Dalam upaya pemberantasan korupsi kemudian dengan apa yang telah ditetapkan KPK hari ini tentu saja tidak ada satu orang pun yang bisa melalukan intervensi sehingga ya publik memberikan kepercayaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas perintah undang-undang, tinggal nanti kita lihat kayak apa prosesnya kan," kata Ngabalin ketika dihubungi jurnalis.
BACA JUGA
Ngabalin memperkirakan Imam akan mengundurkan diri "secara otomatis" sebagai Menpora setelah ditetapkan sebagai tersangka. Ditanya soal kemungkinan pergantian menteri, Ngabalin mengatakan hal itu merupakan hak prerogatif Presiden.
"Kalau itu tentu menjadi hak prerogatif Presiden. Seperti apa nanti tentu Bapak Presiden yang memiliki kewenangan terkait dengan penetapan tersangka Pak Imam Nahrawi. Kewenangan ini menjadi hak prerogatif Presiden, itu kita belum tahu," kata Ngabalin.
KPK menetapkan Imam Nahwari sebagai tersangka berdasarkan pengembangan perkara dari kasus suap dana hibah Kemenpora ke KONI. KPK juga menetapkan asisten pribadi Imam bernama Miftahul Ulum sebagai tersangka.
"Setelah mendalami penyelidikan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan ke penyidikan dengan menetapkan dua orang sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers.
Iman dan Miftahul Ulum disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 12 B atau Pasal 11 UU No. 12 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Konser Amal di Tangerang Galang Rp1,3 Miliar untuk Sumatera dan Aceh
- Musim Flu AS Catat 2,9 Juta Kasus, 1.200 Orang Meninggal
- Korupsi Kepala Daerah Masih Terjadi, Pakar Nilai Retret Bukan Solusi
- PBB Desak Israel Buka Akses Bantuan, Palestina Angkat Bicara
- Langgar VoA, Imigrasi Bali Deportasi Bintang Porno Asal Inggris
Advertisement
Solidaritas Bencana Sumatra, DPRD DIY Dorong Perayaan Nataru Sederhana
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Harga Pangan Nasional: Cabai dan Telur Masih Tinggi
- SEA Games 2025: Indonesia Berpeluang Tambah Emas di Cabor-Cabor Ini
- BMKG Pastikan Gempa Hokkaido Jepang Tidak Picu Tsunami ke Indonesia
- Byun Yo-han dan Tiffany SNSD Pacaran Serius, Siap Menikah
- Banjir di Agam Rusak Rumah Warga, Pemkab Butuh 525 Hunian Sementara
- Langgar VoA, Imigrasi Bali Deportasi Bintang Porno Asal Inggris
- Jadwal Semifinal Voli Putri: Indonesia vs Thailand di SEA Games 2025
Advertisement
Advertisement




