Advertisement

Menpora Tersangka, Pejabat Istana Puji Jokowi soal Pemberantasan Korupsi

Yodie Hardiyan
Rabu, 18 September 2019 - 22:57 WIB
Bhekti Suryani
Menpora Tersangka, Pejabat Istana Puji Jokowi soal Pemberantasan Korupsi Menpora Imam Nahrawi (kanan) saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/1/2019). - ANTARA/Indrianto Eko Suwarso

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA- Penetapan Menpora Imam Nahrawi sebagai tersangka korupsi ditanggapi pihak Istana.

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin mengatakan penetapan Imam Nahrawi sebagai tersangka dugaan kasus korupsi menunjukkan bahwa Presiden Joko Widodo tidak mengintervensi pekerjaan KPK.

Advertisement

Imam ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Rabu (18/9/2019) terkait kasus dugaan suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dari Kementerian Pemuda dan Olahraga.

"Dalam upaya pemberantasan korupsi kemudian dengan apa yang telah ditetapkan KPK hari ini tentu saja tidak ada satu orang pun yang bisa melalukan intervensi sehingga ya publik memberikan kepercayaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas perintah undang-undang, tinggal nanti kita lihat kayak apa prosesnya kan," kata Ngabalin ketika dihubungi jurnalis.

Ngabalin memperkirakan Imam akan mengundurkan diri "secara otomatis" sebagai Menpora setelah ditetapkan sebagai tersangka. Ditanya soal kemungkinan pergantian menteri, Ngabalin mengatakan hal itu merupakan hak prerogatif Presiden.

"Kalau itu tentu menjadi hak prerogatif Presiden. Seperti apa nanti tentu Bapak Presiden yang memiliki kewenangan terkait dengan penetapan tersangka Pak Imam Nahrawi. Kewenangan ini menjadi hak prerogatif Presiden, itu kita belum tahu," kata Ngabalin.

KPK menetapkan Imam Nahwari sebagai tersangka berdasarkan pengembangan perkara dari kasus suap dana hibah Kemenpora ke KONI. KPK juga menetapkan asisten pribadi Imam bernama Miftahul Ulum sebagai tersangka.

"Setelah mendalami penyelidikan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan ke penyidikan dengan menetapkan dua orang sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers.

Iman dan Miftahul Ulum disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 12 B atau Pasal 11 UU No. 12 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Produksi Ikan Tangkapan dan Budi Daya di Gunungkidul Hanya Naik Tipis

Gunungkidul
| Selasa, 19 Maret 2024, 17:17 WIB

Advertisement

alt

Ribuan Wisatawan Saksikan Pawai Ogoh-Ogoh Rangkaian Hari Raya Nyepi d Badung Bali

Wisata
| Senin, 11 Maret 2024, 06:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement