Advertisement
Menpora Tersangka, Pejabat Istana Puji Jokowi soal Pemberantasan Korupsi
Menpora Imam Nahrawi (kanan) saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/1/2019). - ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Penetapan Menpora Imam Nahrawi sebagai tersangka korupsi ditanggapi pihak Istana.
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin mengatakan penetapan Imam Nahrawi sebagai tersangka dugaan kasus korupsi menunjukkan bahwa Presiden Joko Widodo tidak mengintervensi pekerjaan KPK.
Advertisement
Imam ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Rabu (18/9/2019) terkait kasus dugaan suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dari Kementerian Pemuda dan Olahraga.
"Dalam upaya pemberantasan korupsi kemudian dengan apa yang telah ditetapkan KPK hari ini tentu saja tidak ada satu orang pun yang bisa melalukan intervensi sehingga ya publik memberikan kepercayaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas perintah undang-undang, tinggal nanti kita lihat kayak apa prosesnya kan," kata Ngabalin ketika dihubungi jurnalis.
BACA JUGA
Ngabalin memperkirakan Imam akan mengundurkan diri "secara otomatis" sebagai Menpora setelah ditetapkan sebagai tersangka. Ditanya soal kemungkinan pergantian menteri, Ngabalin mengatakan hal itu merupakan hak prerogatif Presiden.
"Kalau itu tentu menjadi hak prerogatif Presiden. Seperti apa nanti tentu Bapak Presiden yang memiliki kewenangan terkait dengan penetapan tersangka Pak Imam Nahrawi. Kewenangan ini menjadi hak prerogatif Presiden, itu kita belum tahu," kata Ngabalin.
KPK menetapkan Imam Nahwari sebagai tersangka berdasarkan pengembangan perkara dari kasus suap dana hibah Kemenpora ke KONI. KPK juga menetapkan asisten pribadi Imam bernama Miftahul Ulum sebagai tersangka.
"Setelah mendalami penyelidikan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan ke penyidikan dengan menetapkan dua orang sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers.
Iman dan Miftahul Ulum disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 12 B atau Pasal 11 UU No. 12 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pemkab Bantul Belum Terapkan WFH, Nilai Belum Efektif Hemat Energi
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Lengkap KRL Jogja-Solo 25 Maret 2026, Tarif Rp8.000
- Jadwal KRL Solo-Jogja dari Palur 25 Maret 2026, Tarif Rp8.000
- Ikuti Google Maps, Pemudik Malah Masuk Jalan Sawah di Sleman
- Dampak Konflik Timur Tengah, Plastik di Korea Terancam Langka
- Daya Beli Turun, Kunjungan Wisata Glagah Ikut Menyusut
- Antoine Griezmann Resmi Hengkang ke MLS, Gabung Orlando City
- Mudik ke Gunungkidul Tahun Ini Diklaim Lebih Ramai dan Lancar
Advertisement
Advertisement







