Advertisement
Kebakaran Hutan, Mendagri: Pemda Harus Tindak Tegas
Presiden Joko Widodo (kanan) didampingi Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian meninjau penanganan kebakaran lahan di Desa Merbau, Kecamatan Bunut, Pelalawan, Riau, Selasa (17/9/2019) - ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta pemerintah daerah menindak tegas para pelaku pembakaran hutan dan lahan di sejumlah wilayah Indonesia.
Mendagri mengatakan kebakaran hutan di Tanah Air sebagian besar akibat ulah tangan manusia. "Ini kan faktor manusia, ini harus tegas ditindak dan Pemerintah Daerah jangan memberi peluang," katanya, Rabu, (17/9/2019).
Advertisement
Beberapa hari sebelumnya, Presiden Jokowi sempat menegur sejumlah kepala daerah terdampak kebakaran hutan yang dinilai abai mengatasi kejadian itu. Terlebih terdapat kepala dan wakil kepala daerah diketahui pelesiran saat hutan sedang terbakar.
Hal ini juga menjadi salah satu perhatian Kemendagri. Akan tetapi kementerian itu tidak dapat membuat penindakan kepada kepala daerah. Pasalnya para pejabat di satu wilayah tertentu telah memiliki otonomi sendiri dan dipilih oleh rakyat di daerah.
BACA JUGA
"Mungkin kepala daerahnya tidak hadir rapat, maka sekarang kami ingatkan kembali bahwa kepala daerah kan ada kepala daerah dan wakil, jangan dua-duanya pergi dong," ujarnya.
Di sisi lain, aparat kepolisian telah menetapkan sedikitnya 228 tersangka perorangan dan lima tersangka dari korporasi terkait kebakaran hutan dan lahan di wilayah Indonesia.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan para tersangka tersebar di enam provinsi. Mulai dari Jambi, Riau, Kalimantan Utara, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan dan Sumatra Selatan.
Dia mengatakan dari jumlah tersebut, 102 kasus perorangan sudah masuk proses sidik dengan lima korporasi. Selain itu 43 kasus sudah masuk tahap satu yaitu pelimpahan perkara ke Jaksa Penuntut Umum.
"P19 yang dinyatakan belum lengkap ada dua kasus, yang sudah lengkap oleh kejaksaan ada dua perkara dan berkas yang sudah dilimpahkan ke kejaksaan termasuk tersangka hingga proses sidang ada 22 kasus," katanya saat kunjungan ke redaksi Bisnis Indonesia, Rabu (17/9/2019).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Badan Geologi Pantau Ketat 127 Gunung Api Aktif di Indonesia
- Libur Nataru, KLH Prediksi Sampah Nasional Naik 59 Ribu Ton
- Lebih dari 4 Juta Senjata Beredar, Australia Luncurkan Buyback Nasion
- KPK Tangkap Enam Orang dalam OTT di Kalimantan Selatan
- Kakak Sulung Berpulang, Unggahan Atalia Praratya Mengharukan
Advertisement
Jadwal Lengkap Misa Natal Gereja Katolik DIY 25 Desember 2025
Advertisement
Sate Klathak Mbah Sukarjo Hadirkan Kuliner Khas di Pusat Kota
Advertisement
Berita Populer
- DPRD DIY Dukung Becak Listrik Jadi Ikon Transportasi Jogja
- Wisatawan Pantai Gunungkidul Diminta Waspadai Rip Current
- All New Hyundai Nexo Raih 5 Bintang Uji Keselamatan Euro NCAP
- HUT ke-68 Pertamina, Patra Niaga Gelar Khitan Massal di Cilacap
- BPBD Bantul Susun Rencana Kontingensi Tsunami 2026 sampai 2028
- IDC: Pasar Wearable Tumbuh 10 Persen, Huawei Kuasai Global
- Pemkab Gunungkidul Tuntaskan Normalisasi 2 Luweng Rawan Banjir
Advertisement
Advertisement



