Advertisement
AUDIT BPK: PLN Memboroskan Uang Negara Rp275 Miliar

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kerugian negara hingga ratusan miliar pada PT PLN.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan potensi kerugian negara sebesar Rp275,19 miliar akibat pemborosan pengelolaan subsidi/kewajiban pelayanan publik oleh di PT PLN (Persero). Temuan itu berdasarkan pemeriksaan pada Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) tahun 2018.
Advertisement
Mengutip laporan Ihktisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) BPK Semester I Tahun 2019, Selasa (17/9/2019), temuan pemborosan itu diantaranya terjadi pada specific fuel consumption (SFC) Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) mobile power plant (MPP) Batam sebesar Rp198,69 miliar. Di mana dioperasikan dengan bahan bakar high speed diesel (HSD) lebih tinggi dibandingkan batas SFC Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) berbahan bakar minyak.
Kemudian dari PT Indonesia Power, anak usaha PLN, yang menanggung dampak take or pay (ToP) sebesar Rp36,97 miliar, atas jasa sewa compressed natural gas (CNG) pada Pembangkit Listrik Tambak Lorok. Sisanya, permasalahan pemborosan lain sebesar Rp39,53 miliar.
BPK menyebut, PLN kehilangan kesempatan melakukan penghematan karena pembayaran skema take or pay (ToP) menggunakan proyeksi faktor kesediaan dan klausul pembayaran dengan nilai kurs jual Dolar Amerika Serikat pada jual beli Iistrik Independent Power Producer (IPP) dan pembangkit sewa.
Itu menghilangkan kesempatan PLN menghemat masing-masing sebesar Rp676,98 miliar (ekuivalen dengan 2.118.256.289,62 kWh) dan Rp 431,27 miliar (ekuivalen dengan 1.383.317.866,00 kWh) selama 2018.
BPK menilai, pada periode yang akan datang PLN berpotensi kehilangan kesempatan menurunkan biaya pokok penyediaan (BPP) atas tidak terserapnya batas minimum energi Iistrik pada IPP dan sewa.
Oleh sebab itu, BPK merekomendasikan kepada Direksi PLN agar melakukan kajian strategis terkait reserve margin dan take or pay atas kWh yang tidak terserap oleh PLN. Serta menetapkan batasan reserve margin masing-masing sistem sebagai pedoman penyusunan perencanaan pembangkit.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jadwal KRL Jogja Solo Berangkat dari Stasiun Tugu, 20 September 2025
- Jadwal KRL Solo-Jogja, Paling Pagi dari Stasiun Palur Pukul 05.00 WIB
- UMKM dengan Omzet di Bawah Rp500 Juta Per Tahun Tak Kena Pajak
- Veto Amerika Serikat di DK PBB Soal Gaza Dikecam Malaysia
- Tambahan Anggaran Kemensos Rp4 Triliun Diajukan untuk Sekolah Rakyat dan Bansos
Advertisement

Jadwal DAMRI ke Bandara YIA Hari Ini, Jogja-Purworejo-Kebumen
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Gunakan BLT untuk Judol, 49 Rekening KPM di Tulungagung Dibekukan
- Algoth: Rangkap Jabatan Tak Perlu Dipersoalkan
- Ledakan di Gaza Selatan, 4 Tentara Israel Dilaporkan Tewas
- Oknum Kemenang Minta Uang Secara Berjenjang di Kasus Korupsi Kuota Haji
- Korupsi Pencairan Kredit BPR Kudus, KPK Sita Rp12,8 Milia dan Tanah
- Modus Korupsi di BPR Bank Jepara Artha, Bermula dari Kredit Macet
- Akreditasi SPPG Perlu Dilakukan untuk Cegah Keracunan
Advertisement
Advertisement