Advertisement
AUDIT BPK: PLN Memboroskan Uang Negara Rp275 Miliar
Ilustrasi. - Bisnis/Rachman
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kerugian negara hingga ratusan miliar pada PT PLN.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan potensi kerugian negara sebesar Rp275,19 miliar akibat pemborosan pengelolaan subsidi/kewajiban pelayanan publik oleh di PT PLN (Persero). Temuan itu berdasarkan pemeriksaan pada Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) tahun 2018.
Advertisement
Mengutip laporan Ihktisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) BPK Semester I Tahun 2019, Selasa (17/9/2019), temuan pemborosan itu diantaranya terjadi pada specific fuel consumption (SFC) Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) mobile power plant (MPP) Batam sebesar Rp198,69 miliar. Di mana dioperasikan dengan bahan bakar high speed diesel (HSD) lebih tinggi dibandingkan batas SFC Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) berbahan bakar minyak.
Kemudian dari PT Indonesia Power, anak usaha PLN, yang menanggung dampak take or pay (ToP) sebesar Rp36,97 miliar, atas jasa sewa compressed natural gas (CNG) pada Pembangkit Listrik Tambak Lorok. Sisanya, permasalahan pemborosan lain sebesar Rp39,53 miliar.
BACA JUGA
BPK menyebut, PLN kehilangan kesempatan melakukan penghematan karena pembayaran skema take or pay (ToP) menggunakan proyeksi faktor kesediaan dan klausul pembayaran dengan nilai kurs jual Dolar Amerika Serikat pada jual beli Iistrik Independent Power Producer (IPP) dan pembangkit sewa.
Itu menghilangkan kesempatan PLN menghemat masing-masing sebesar Rp676,98 miliar (ekuivalen dengan 2.118.256.289,62 kWh) dan Rp 431,27 miliar (ekuivalen dengan 1.383.317.866,00 kWh) selama 2018.
BPK menilai, pada periode yang akan datang PLN berpotensi kehilangan kesempatan menurunkan biaya pokok penyediaan (BPP) atas tidak terserapnya batas minimum energi Iistrik pada IPP dan sewa.
Oleh sebab itu, BPK merekomendasikan kepada Direksi PLN agar melakukan kajian strategis terkait reserve margin dan take or pay atas kWh yang tidak terserap oleh PLN. Serta menetapkan batasan reserve margin masing-masing sistem sebagai pedoman penyusunan perencanaan pembangkit.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Okezone.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Belanja Pegawai di Bawah 30 Persen, Sleman Pastikan Aman dari PHK
Advertisement
Mekar Hanya Beberapa Hari, Bunga Bangkai di Palupuh Diserbu Turis
Advertisement
Berita Populer
- Jangan Tertipu Rasa, Ini Isi Tersembunyi di Camilan Favorit
- Mainan Plastik Disorot, Risiko Tersembunyi Ini yang Perlu Diperhatikan
- IU Comeback Bareng Byeon Woo-seok, Ini Fakta Dramanya
- Sering Ngopi Ini Cara Biar Tetap Nyaman di Tubuh
- Prediksi Skor Real Madrid vs Bayern Perempat Final Liga Champions
- WFH ASN DIY Mulai Pekan Ini, Car Free Day Tetap Lanjut
- Jadwal KRL Palur-Jogja 7 April 2026 Lengkap dari Pagi hingga Malam
Advertisement
Advertisement







