Advertisement
Kemenkes Didesak Lakukan Pengadaan Obat Hepatitis C
Virus hepatitis - Ist/webMD
Advertisement
Harianjogja.com, BOGOR--Organisasi masyarakat sipil, Koalisi Satu Hati mendesak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) agar kembali melakukan pengadaan obat Hepatitis C, setelah ketersediaannya langka sejak memasuki tahun 2019.
"Kemenkes agar segera melakukan pengadaan obat Direct Acting Antiviral (DAA) karena kebutuhan yang sangat mendesak, dan memang sudah dianggarkan oleh pemerintah yang disetujui oleh Komisi IX DPR RI," ujar perwakilan Koalisi Satu Hati, Edo Agustian Nasution kepada Antara di Bogor, Selasa (17/9/2019).
Advertisement
Menurut dia, Sejak awal Januari 2019 lalu, Sub Direktorat Hepatitis sudah mengajukan kepada Direktorat General Farmasi dan Alat Kesehatan (Farmalkes). Kemudian satu bulan lalu Koalisi Satu Hati sudah bertemu dengan Direktur General Farmalkes Kemenkes, Engko Sosialine di kantornya di Kementerian Kesehatan.
"Menurut beliau permasalahan ada di sistem e-katalog LKPP yang belum dimutakhirkan sehingga Kemenkes tidak dapat melakukan pengadaan obat tersebut," kata Edo.
Ia menyebutkan bahwa setelah pertemuan tersebut, hingga sekarang belum ada tindak lanjut mengenai ketersediaan obat Hepatitis C, sedangkan kebutuhan obat tersebut semakin mendesak dan meningkat.
Edo menjelaskan, pihaknya bersama Ditjenpas melakukan gebrakan untuk skrining dan pengobatan Hepatitis C di tujuh Lapas dan Rutan di Jakarta. Sampai saat ini, dari 12.000 orang yang telah diskrining, dan 730 orang di antaranya membutuhkan pengobatan.
Permasalahan Hepatitis C di Indonesia menurut dia saat ini cukup menjadi perhatian banyak kalangan. Prevalensi penduduk Indonesia yang terinfeksi Hepatitis C di Indonesia menurut penelitian Kememkes terakhir adalah sekitar 1,1% dari total penduduk Indonesia.
"Apabila saat ini penduduk Indonesia diperkirakan sekitar 270 juta orang, maka sekitar 3 juta orang yang terinfeksi penyakit ini," bebernya.
Hepatitis C sejak tahun 2012 telah dapat disembuhkan dengan mudah dan biaya yang cukup murah serta tingkat kesembuhan yang tinggi, yaitu di atas 96 persen. Obat ini dikenal dengan nama Direct Acting Antiviral atau lebih dikenal dengan nama DAA. Biaya untuk obat DAA saat ini di Indonesia sekitar Rp18 juta untuk pengobatan selama 12 pekan.
Hal ini merupakan terobosan luar biasa dari obat Hepatitis C yang tersedia sebelumnya yaitu Pegylated Interferon yang tingkat kesembuhannya di bawah 60%. Efek samping yang berat dan biaya yang sangat mahal untuk satu tahun pengobatan.
Sedangkan biaya yang dibutuhkan untuk Pegylated Interferon sekitar Rp144 juta, itu belum termasuk biaya tes, diagnosa, dokter dan biaya-biaya lainnya seperti tes darah dan tes jenis virus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Aktivis KontraS Andrie Yunus Diserang Air Keras di Jakarta
- KPK Ungkap Pembagian Kuota Haji 2024 oleh Yaqut Cholil Qoumas
- Skandal Haji Eks Menag Yaqut: Kode T0, Bayar Rp84 Juta Bisa Berangkat
- Gugatan Kalah, KPK Jebloskan Mantan Menag Yaqut ke Rutan Merah Putih
- Hashim Djojohadikusumo Akan Pimpin Satgas Pembiayaan Taman Nasional
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Zakat ASN Sleman Rp13,2 Miliar, Dukung Program Masjid Ramah Pemudik
- Arus Mudik Tol Jogja-Solo Diprediksi Memuncak 18 Maret 2026
- Hashim Djojohadikusumo Akan Pimpin Satgas Pembiayaan Taman Nasional
- Hipertensi Dominasi Temuan Cek Kesehatan Gratis di Kulonprogo
- KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Terkait Kasus Kuota Haji
- Hukuman Mati Kini Jadi Pidana Khusus di Indonesia
- Polisi Bongkar Peredaran Pil Sapi di Sewon Bantul, Ribuan Butir Disita
Advertisement
Advertisement









