Advertisement
Kemenhub Peroleh Temuan Mengejutkan Terkait Kecelakaan Maut Tol Cipularang
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan bertindak tegas dengan memberhentikan sementara operasional perusahaan angkutan barang yang memicu kecelakaan maut di tol Cipularang KM 91 pada Senin (2/9/2019).
Direktur Prasarana, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Risal Wasal mengatakan bahwa perusahaan angkutan tersebut memiliki sembilan unit truk yang seluruhnya diindikasi kelebihan dimensi atau over dimension.
Advertisement
Menurutnya, pihaknya menemukan indikasi bahwa perusahaan yang dua truknya memicu kecelakaan maut tol Cipularang KM 91 tidak memenuhi standar dimensi dump truck karena dimensi tingginya kelebihan 70 cm.
"Kami paling mengandangkan [truk] dia sebelum menstandardisasi, memiliki kencederungan untuk itu," katanya, Rabu (4/9/2019).
Risal menyatakan perusahaan lokal yang beroperasi di wilayah Jabodetabek itu kini itu kini hanya mengoperasikan tujuh unit truk karena dua unit truk mengalami kecelakaan di tol Cipularang.
DIrektur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menuturkan upaya pemberantasan kelebihan muatan dan dimensi atau over dimension over load (ODOL) memerlukan sinergi dengan berbagai pihak, baik Dinas Perhubungan daerah maupun Kepolisian.
Dia menuturkan pelaku ODOL yang menyebabkan kecelakaan di jalur tol Cipularang tersebut perlu diteliti lebih lanjut terkait buku KIR atau buku pengujian kendaraan bermotor.
"Ini keteledoran kita semua, merasa itu bukan persoalan, sekarang saya tidak akan main-main lagi. Ayolah kita selesaikan semuanya," tuturnya.
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), dua truk yang tergelincir mengangkut muatan hingga 37 ton dari kapasitas angkut hanya 12 ton. Artinya, kedua truk tersebut kelebihan muatan masing-asing setara 25 ton atau hingga 300%.
Untuk mencegah pelanggaran beruang, Budi menyatakan ada tiga hal yang harus dilakukan yaitu, pertama, menegakan aturan KIR sesuai norma standar prosedur ketentuan (NSPK) agar tidak meloloskan truk yang kelebihan dimensi. Kedua, melakukan penyidikan pemalsuan data buku KIR.
"Ketiga, kita harapkan peningkatan pengawasan penindakan, terutama kita dari perhubungan, Kepolisan juga, kalau ketahuan over dimension, tidak usah tanggung-tanggung, kita kandangi sajalah," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Perbaikan Jalur Pantura Demak-Kudus Ditarget Rampung Sebelum April 2024
- Gugatan Sengketa Pilpres, Mahfud MD Serukan Kembalian Maruah MK
- PGI Meminta Agar Kasus Kekerasan di Papua Diusut Tuntas
- Diduga Menganiaya Anggota KKB, 13 Prajurit Ditahan
- Banjir Demak, Selat Muria Dipastikan Tidak Akan Muncul Lagi
Advertisement
Mudik Lebaran, Gunungkidul Bakal Dijejali 154.000 Kendaraan
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Bidik Perampasan Aset Rafael Alun di Simprug, KPK Ajukan Kasasi
- Bantuan Beras Akan Dilanjutkan hingga Akhir Tahun, Presiden Jokowi: Tapi Saya Enggak Janji
- Mudik Lebaran 2024, Batas Kecepatan Melewati Tol Jogja-Solo 40 Km per Jam
- Gugatan Sengketa Pilpres, Mahfud MD Serukan Kembalian Maruah MK
- Terseret Kasus Pencucian Uang, KPK Cegah Windy Idol ke Luar Negeri
- SBY Mengaku Menitipkan Sesuatu kepada Prabowo Subianto
- Kejagung Tetapkan Harvey Moeis Suami Artis Sandra Dewi Jadi Tersangka Korupsi Timah
Advertisement
Advertisement