Advertisement

Kemenhub Peroleh Temuan Mengejutkan Terkait Kecelakaan Maut Tol Cipularang

Rinaldi Mohammad Azka
Kamis, 05 September 2019 - 08:37 WIB
Sunartono
Kemenhub Peroleh Temuan Mengejutkan Terkait Kecelakaan Maut Tol Cipularang Petugas Traffic Accident Analysis (TAA) Polda Jabar melakukan olah TKP kecelakaan beruntun di KM 91 Tol Cipularang, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Selasa (3/9/2019). Olah TKP dilakukan untuk mengetahui penyebab kecelakaan beruntun yang melibatkan 21 kendaraan dan menyebabkan delapan orang tewas pada Senin (2/9/2019). - ANTARA/Raisan Al Farisi

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan bertindak tegas dengan memberhentikan sementara operasional perusahaan angkutan barang yang memicu kecelakaan maut di tol Cipularang KM 91 pada Senin (2/9/2019).

Direktur Prasarana, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Risal Wasal mengatakan bahwa perusahaan angkutan tersebut memiliki sembilan unit truk yang seluruhnya diindikasi kelebihan dimensi atau over dimension.

Advertisement

Menurutnya, pihaknya menemukan indikasi bahwa perusahaan yang dua truknya memicu kecelakaan maut tol Cipularang KM 91 tidak memenuhi standar dimensi dump truck karena dimensi tingginya kelebihan 70 cm.

"Kami paling mengandangkan [truk] dia sebelum menstandardisasi, memiliki kencederungan untuk itu," katanya, Rabu (4/9/2019).

Risal menyatakan perusahaan lokal yang beroperasi di wilayah Jabodetabek itu kini itu kini hanya mengoperasikan tujuh unit truk karena dua unit truk mengalami kecelakaan di tol Cipularang.

DIrektur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menuturkan upaya pemberantasan kelebihan muatan dan dimensi atau over dimension over load (ODOL) memerlukan sinergi dengan berbagai pihak, baik Dinas Perhubungan daerah maupun Kepolisian.

Dia menuturkan pelaku ODOL yang menyebabkan kecelakaan di jalur tol Cipularang tersebut perlu diteliti lebih lanjut terkait buku KIR atau buku pengujian kendaraan bermotor.

"Ini keteledoran kita semua, merasa itu bukan persoalan, sekarang saya tidak akan main-main lagi. Ayolah kita selesaikan semuanya," tuturnya.

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), dua truk yang tergelincir mengangkut muatan hingga 37 ton dari kapasitas angkut hanya 12 ton. Artinya, kedua truk tersebut kelebihan muatan masing-asing setara 25 ton atau hingga 300%. 

Untuk mencegah pelanggaran beruang, Budi menyatakan ada tiga hal yang harus dilakukan yaitu, pertama, menegakan aturan KIR sesuai norma standar prosedur ketentuan (NSPK) agar tidak meloloskan truk yang kelebihan dimensi. Kedua, melakukan penyidikan pemalsuan data buku KIR.

"Ketiga, kita harapkan peningkatan pengawasan penindakan, terutama kita dari perhubungan, Kepolisan juga, kalau ketahuan over dimension, tidak usah tanggung-tanggung, kita kandangi sajalah," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Mudik Lebaran, Gunungkidul Bakal Dijejali 154.000 Kendaraan

Gunungkidul
| Kamis, 28 Maret 2024, 18:07 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement