Advertisement

Jadi Tersangka, 2 Sopir Dump Truk Penyebab Kecelakaan di Tol Cipularang Terancam 6 Tahun Penjara

Newswire
Rabu, 04 September 2019 - 18:27 WIB
Nina Atmasari
Jadi Tersangka, 2 Sopir Dump Truk Penyebab Kecelakaan di Tol Cipularang Terancam 6 Tahun Penjara Petugas mengidentifikasi kecelakaan beruntun di Cipularang. - Antara/Ali Khumaini

Advertisement

Harianjogja.com, PURWAKARTA- Sopir dump truk yang menjadi tersangka kasus kecelakaan beruntun di jalan Tol Cipularang Kilometer 91 arah Jakarta pada Senin (2/9/2019) terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.

Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, di Purwakarta, Rabu mengatakan, pihak kepolisian telah menetapkan dua tersangka dalam kasus kecelakaan beruntun di jalan Tol Cipularang yang melibatkan 20 kendaraan.

Advertisement

Dua tersangka itu masing-masing berinisial DH yang merupakan sopir dump truk nopol B-9763-UIT serta tersangka berinisial S, sopir dump truk nopol B-9410-UIU.

Kedua tersangka itu terancam hukuman penjara maksimal enam tahun. Itu sesuai dengan pasal 310 Undang Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan jalan juncto pasal 359 dan atau 360 KUHP.

Dari dua tersangka tersebut, hanya satu tersangka yang ditahan, yakni tersangka berinisial S. Sedangkan tersangka berinisial DH meninggal dunia dalam perjalanan kecelakaan itu. Sehingga gugur demi hukum.

Kapolres Purwakarta AKBP Matrius mengatakan, dua sopir dump truk ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan keterangan saksi-saksi dan berdasarkan barang bukti yang ada di tempat kejadian.

Penetapan dua tersangka juga didasarkan atas bukti lain yang ditemukan saat olah tempat kejadian perkara serta hasil olah barang bukti

Selain dasar-dasar tersebut, ada unsur lain yang menyebabkan dua sopir dump truk itu ditetapkan tersangka.

Di antaranya ialah kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, luka berat dan luka ringan. Termasuk unsur kelalaian yang mengakibatkan kerugian material.

Hal lainnya, kata kapolres, dua tersangka itu membawa muatan tanah merah melebihi batas yang telah ditentukan.

Dari yang seharusnya 12 ton, ini mengangkut 37 ton. Jadi kelebihannya 25 ton, tiga kali lipatnya.

"Baik DH maupun S ini sama-sama membawa truk dengan muatan yang sama, kendaraan jenis yang sama, serta muatannya kurang lebihnya sama," kata dia.

Dengan berlebihan muatan pasir tersebut, sehingga daya cengkram kendaraan berkurang, apalagi dari KM 97 - 90, kondisi jalannya berkelok dan menurun.

Kecelakaan beruntun di jalan Tol Cipularang yang melibatkan 20 kendaraan itu sendiri terjadi pada Senin (2/9/2019) siang. Delapan orang meninggal dunia dan puluhan lainnya luka-luka dalam peristiwa itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Komplotan Spesialis Pengganjal ATM di Gerai Ritel Modern Ditangkap Polresta Jogja

Jogja
| Jum'at, 26 April 2024, 17:57 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement