Advertisement
Jadi Tersangka, 2 Sopir Dump Truk Penyebab Kecelakaan di Tol Cipularang Terancam 6 Tahun Penjara
Advertisement
Harianjogja.com, PURWAKARTA- Sopir dump truk yang menjadi tersangka kasus kecelakaan beruntun di jalan Tol Cipularang Kilometer 91 arah Jakarta pada Senin (2/9/2019) terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.
Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, di Purwakarta, Rabu mengatakan, pihak kepolisian telah menetapkan dua tersangka dalam kasus kecelakaan beruntun di jalan Tol Cipularang yang melibatkan 20 kendaraan.
Advertisement
Dua tersangka itu masing-masing berinisial DH yang merupakan sopir dump truk nopol B-9763-UIT serta tersangka berinisial S, sopir dump truk nopol B-9410-UIU.
Kedua tersangka itu terancam hukuman penjara maksimal enam tahun. Itu sesuai dengan pasal 310 Undang Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan jalan juncto pasal 359 dan atau 360 KUHP.
Dari dua tersangka tersebut, hanya satu tersangka yang ditahan, yakni tersangka berinisial S. Sedangkan tersangka berinisial DH meninggal dunia dalam perjalanan kecelakaan itu. Sehingga gugur demi hukum.
Kapolres Purwakarta AKBP Matrius mengatakan, dua sopir dump truk ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan keterangan saksi-saksi dan berdasarkan barang bukti yang ada di tempat kejadian.
Penetapan dua tersangka juga didasarkan atas bukti lain yang ditemukan saat olah tempat kejadian perkara serta hasil olah barang bukti
Selain dasar-dasar tersebut, ada unsur lain yang menyebabkan dua sopir dump truk itu ditetapkan tersangka.
Di antaranya ialah kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, luka berat dan luka ringan. Termasuk unsur kelalaian yang mengakibatkan kerugian material.
Hal lainnya, kata kapolres, dua tersangka itu membawa muatan tanah merah melebihi batas yang telah ditentukan.
Dari yang seharusnya 12 ton, ini mengangkut 37 ton. Jadi kelebihannya 25 ton, tiga kali lipatnya.
"Baik DH maupun S ini sama-sama membawa truk dengan muatan yang sama, kendaraan jenis yang sama, serta muatannya kurang lebihnya sama," kata dia.
Dengan berlebihan muatan pasir tersebut, sehingga daya cengkram kendaraan berkurang, apalagi dari KM 97 - 90, kondisi jalannya berkelok dan menurun.
Kecelakaan beruntun di jalan Tol Cipularang yang melibatkan 20 kendaraan itu sendiri terjadi pada Senin (2/9/2019) siang. Delapan orang meninggal dunia dan puluhan lainnya luka-luka dalam peristiwa itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
- Ini Rangkuman Detik-Detik Indonesia Cetak Sejarah ke Semifinal Piala Asia U-23
- Pengusaha Solo, Rudy Indijarto, Halalbihalal Bareng Puluhan Anak Yatim Piatu
- Berkat Sop Duren, Musrenbang Kelurahan Sine Sragen Kini Lebih Tepat Sasaran
- Gita Pertiwi: Perlu Segera Ada Perwali Pembatasan Plastik Sekali Pakai di Solo
Berita Pilihan
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
Advertisement
Komplotan Spesialis Pengganjal ATM di Gerai Ritel Modern Ditangkap Polresta Jogja
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- BKKBN-TNI AD Kolaborasi Membangun Sumber Air Bersih Guna Turunkan Stunting
- Penetapan Caleg Terpilih di DIY Menunggu BRPK Mahkamah Konsitusi
- Surya Paloh Enggan Jadi Oposisi dan Pilih Gabung Prabowo, Ini Alasannya
- Izin Tinggal Peralihan Jembatani Proses Transisi Izin Tinggal WNA di RI
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Gaji Prabowo-Gibran Saat Sudah Menjabat, Ini Rinciannya
- Iuran Pariwisata Masuk ke Tiket Pesawat, Ini Kata Menteri Pariwisata
Advertisement
Advertisement