Advertisement
Polisi Tetapkan 2 Sopir Dump Truck Tersangka Kecelakaan Maut Tol Cipularang

Advertisement
Harianjogja.com, PURWAKARTA - Kecelakaan beruntun terjadi di jalan Tol Cipularang Kilometer 91 arah Jakarta yang melibatkan 20 kendaraan pada Senin (2/9/2019). Polres Kabupaten Purwakarta menetapkan dua sopir dump truk, sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan tersebut.
"Hari ini kita menetapkan dua sopir dump truk sebagai tersangka. Tersangka pertama sopir dump truk berinisial DH dan yang kedua berinisial S," kata Kapolres Purwakarta AKBP Matrius, saat konferensi pers di Mapolres Purwakarta, Rabu (4/9/2019) seperti dilaporkan Antara.
Tersangka DH merupakan sopir dump truk nopol B-9763-UIT. Sedangkan tersangka berinisial S sopir dump truk nopol B-9410-UIU.
Ia mengatakan, dua sopir dump truk itu ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan keterangan saksi-saksi dan berdasarkan barang bukti yang ada di tempat kejadian.
Penetapan dua tersangka itu juga berdasarkan bukti lain yang ditemukan saat olah tempat kejadian perkara serta hasil olah barang bukti
"Jadi dapat disimpulkan, dua sopir dump truk ini ditetapkan sebagai tersangka," katanya.
Selain dasar-dasar tersebut, ada unsur lain yang menyebabkan dua sopir dump truk itu ditetapkan tersangka, di antaranya kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, luka berat dan luka ringan, termasuk unsur kelalaian yang mengakibatkan kerugian material.
Hal lainnya, kata Kapolres, dua tersangka itu membawa muatan tanah merah melebihi batas yang telah ditentukan. Idealnya satu dump truk memuat 12 ton. Tapi kedua dump truk itu masing-masing membawa 37 ton muatan tanah merah.
"Jadi dua tersangka ini membawa material tanah melebihi batas. Kelebihan muatan 25 ton," katanya.
Akibat kelebihan muatan itu, dump truk yang masing-masing dikemudikan DH dan S mengalami gangguan fungsi rem saat melintasi jalan Tol Cipularang yang kondisinya menurun sepanjang tujuh kilometer, sehingga dump truk itu terbalik.
Awalnya dump truk yang dikemudikan tersangka berinisial DH yang terbalik akibat mengalami gangguan fungsi rem. Kondisi itu mengakibatkan 18 kendaraan lainnya mengalami perlambatan.
Di saat bersamaan melintas dump truk yang dikemudikan tersangka S yang akhirnya menabrak seluruh kendaraan yang ada di depannya.
Dalam kasus kecelakaan beruntun yang melibatkan 20 kendaraan ini, pihak kepolisian hanya menahan satu tersangka, yakni sopir dump truk S.
"Tersangka DH gugur secara hukum, karena menjadi korban meninggal dunia dalam peristiwa kecelakaan beruntun itu," kata dia.
Kecelakaan maut Cipularang itu sendiri terjadi pada Senin (2/9) siang. Delapan orang meninggal dunia dan puluhan lainnya luka-luka dalam peristiwa itu.
Advertisement
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- OJK Ingatkan Suntikan Likuiditas Rp200 Triliun Belum Jamin Dorong Kredit
- Mahfud MD Ingatkan Polri Perbaiki Citra Pasca Aksi Kekerasan
- DPR Pastikan Belum Terima Surat Presiden Soal Pergantian Kapolri
- Pembunuh Charlie Kirk Dikabarkan Memiliki Riwayat Penyakit Mental
- Banyak Orang Hilang Sejak Aksi Demo, Polda Buka Posko Pengaduan 24 Jam
Advertisement

Terbaru! Jadwal KRL Jogja-Solo Hari Ini Minggu 14 September 2025
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Sherina Serahkan Lima Kucing yang Dievakuasi dari Rumah Uya Kuya
- Hadapi Dinamika Geopolitik, Prabowo-MBZ Dorong Negara-Negara Timteng Bersatu
- Buntut Penggerebekan Pabrik Baterai di AS, Hyundai-LG Tunda Operasional
- Penembak Charlie Kirk Ditangkap, Begini Tampang dan Dugaan Motifnya
- Mantan Ketua MA Nepal Ditunjuk Jadi Perdana Menteri Sementara
- Tinjau Dampak Bencana, Prabowo Kunjungi Korban Banjir Bali
- Rusia Diguncang Gempa Magnitudo 7,4, Ini Penyebabnya
Advertisement
Advertisement