Advertisement

TKW Indramayu 13 Tahun Tertahan di Qatar Tak Peroleh Gaji

Newswire
Jum'at, 30 Agustus 2019 - 19:07 WIB
Sunartono
TKW Indramayu 13 Tahun Tertahan di Qatar Tak Peroleh Gaji ILustrasi kekerasan anak - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, INDRAMAYU--Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Kabupaten Indramayu, Jawa Barat Ranti Ratnaningsih, 29, sudah 13 tahun lamanya tidak bisa pulang dan tertahan di Qatar, karena tak mendapatkan gaji selama bekerja.

"Kami mendapatkan aduan dari keluarga TKW Ranti, karena sudah 13 tahun tidak bisa pulang," kata Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Cabang Indrmayu Juwarih di Indramayu, JumatĀ  (30/8/2019).

Advertisement

Dari keterangan pihak keluarga kata Juwarih, Ranti merupakan TKW yang berasal dari Desa Purwajaya, Kecamatan Kerangkeng, Kabupaten Indramayu.

Juwarih mengatakan Ranti bekerja sebagai TKW di Qatar direkrut oleh sponsor bernama Pendi, warga Pamanukan, Subang, Jawa Barat. Dan pada 28 April 2006, Ranti diberangkatkan ke Qatar oleh PT. Irfan Jaya Saputra.

"Padahal pada saat itu menurut keluarga, Ranti masih berumur 16 tahun dan baru lulus Sekolah Menengah Pertama [SMP], namun kata sponsor sudah bisa untuk bekerja ke luar negeri," tuturnya.

Ranti lanjut Juwarih, di Qatar bekerja pada keluarga Barki Baddah M.M Al-Hajri dan istrinya bernama Sedra, berdomisili di New Rayyan, Doha, Qatar.

Di mana selama 13 tahun lebih, Ranti baru dua kali mengabari keluarga dengan berkirim surat yaitu pada tahun 2008 serta 2009 dan selama bekerja disana tidak mendapatkan gaji. "Setelah itu tidak ada kabarnya lagi, sampai sekarang, makanya keluarga mengadu kepada kami," ujarnya.

Pihak keluarga tambah Juwarih, merasa was-was dan cemas dengan keselamatan anaknya serta sangat merindukan kepulangan Ranti dari luar negeri.

"Mereka mengkhawatirkan dengan kondisi anaknya saat ini dan berharap bisa ditemukan pemerintah serta dapat dipulangkan," lanjutnya.

Juwarih menyampaikan bahwa pihaknya segera menindaklanjuti aduan dari pihak keluarga TKW dengan akan meneruskan pengaduan secara tertulis ke beberapa lembaga pemerintah yang terkait.

"Dalam waktu dekat SBMI Indramayu akan membuat surat pengaduan ke Kementerian Luar Negeri, BNP2TKI, dan KBRI Qatar," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Pansus DPRD DIY Mulai Bahas Perubahan Aturan Soal Pengisian Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur

Jogja
| Jum'at, 19 April 2024, 21:47 WIB

Advertisement

alt

Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter

Wisata
| Minggu, 14 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement