Advertisement
Begini Prosedur Pekerja Untuk Sampaikan Protes
 Ilustrasi pekerja proyek - JIBI/Harian Jogja/Arief Junianto
                Ilustrasi pekerja proyek - JIBI/Harian Jogja/Arief Junianto
            Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA - Serikat Pekerja Nasional (SPN) DIY menggelar sosialisasi tata cara penyampaian pendapat di muka umum kepada anggota dan pengurus SPN. Puluhan anggota SPN dari tujuh perwakilan perusahaan menjadi peserta dalam sosialisasi ini.
Ketua DPD SPN DIY, Abu Taukit mengatakan sosialisasi tersebut bertujuan untuk memberi pemahaman kepada para pekerja mengenai prosedur yang harus ditempuh sebelum menyampaikan pendapat. Terutama kepada manajemen perusahaan ketika terjadi perselisihan.
Advertisement
"Pemahaman ini penting untuk meminimalisir permasalahan di lapangan dan menjaga kelancaran karena memahami prosedur dan aturan yang berlaku," jelasnya melalui rilis yang diterima Harian Jogja, Selasa (20/8/2019).
Dia menjelaskan, sebelum melaksanakan kegiatan audiensi atau demonstrasi di lapangan para pekerja lebih dulu mengirimkan menyiapkan sejumlah hal. Seperti surat pemberitahuan, surat ijin di lapangan, tempat, waktu, dan hal teknis lainnya.
BACA JUGA
"SPN selama ini memiliki prinsip, santun dalam berjuang. Apapun langkah kita harus taat dengan aturan agar tidak ada permasalahan di belakangnya," kata Abu.
Ia mengatakan perosalan yang sering terjadi antara pekerja dan perusahaan misalnya perselisihan hak, belum didaftarkan BPJS, hak cuti, dan kasus pengunduran diri yang mestinya mendapat hak, tapi belum dipenuhi haknya. Oleh karenanya, sosialisasi tata cara ini penting dilaksanakan karena selama ini, pihaknya belum pernah mengadakan audiensi atau demonstrasi kepada pihak manajemen perusahaan.
Jika komunikasi dengan manajemen perusahaan buntu, maka pekerja bisa meminta pendapat dengan Disnaker. Jika perusahaan itu tetap membandel dan tidak memenuhi kewajibannya, kata Abu, pekerja bisa menempuh jalur hukum.
"Selama ini masih bergabung dengan serikat pekerja yang lain. Itulah yang kami perjuangkan selama ini. Jadi pahami dulu prosedurnya," ujarnya.
Dia mengatakan, SPN saat ini aktif di tiga kabupaten dan satu kota di DIY. Anggota SPN sudah mencapai 3.500 anggota dari tujuh perusahaan yang ada di DIY.
Ketua Panitia Kegiatan Sosialisasi Sutopo berharap segala persoalan para pekerja nanti akan bisa diselesaikan di tingkat perusahaan. Dengan sosialisasi ini, para pekerja bisa membagikan informasi yang didapat kepada pekerja lain. "Apabila sewaktu-waktu harus melakukan audiensi kepada pihak manajemen perusahaan, pekerja sudah memiliki dasar hukum karena tidak mungkin di sebuah perusahaan, akan muncul persoalan," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Soal Ritel Besar, Kemenko PM Susun Pemerataan Rantai Bisnis yang Adil
- Rumah Tua di Kawasan Pecinan Semarang Kubur 5 Panghuninya, 1 Orang MD
- Wabah Flu Burung Jerman Berpotensi Menyebar ke Negara Tetangga Eropa
- Diguyur Hujan Deras, Semarang Kembali Banjir
- Tokoh hingga Sultan dari Berbagai Daerah Mendeklarasikan FKN
Advertisement
Advertisement
 
    
        Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Terbaru KA Bandara Jogja, Rabu 29 Oktober 2025
- Cek! Jadwal SIM Keliling di Sleman, Rabu 29 Oktober 2025
- Prakiraan Cuaca di Jogja Hari Ini, Hujan Ringan, Rabu 29 Okt 2025
- Realisasi TJSP Sleman 2024 Tembus Rp16,2 Miliar dari 74 Perusahaan
- Desa Wisata Panjangrejo Bantul Bangkit, Genjot Edukasi Gerabah
- Jadwal SIM Keliling di Kota Jogja Hari Ini
- Jalur Trans Jogja Hari Ini, Malioboro-Tugu Jogja-Prambanan
Advertisement
Advertisement






















 
            
