Advertisement

Begini Prosedur Pekerja Untuk Sampaikan Protes

Abdul Hamied Razak
Selasa, 20 Agustus 2019 - 13:47 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Begini Prosedur Pekerja Untuk Sampaikan Protes Ilustrasi pekerja proyek - JIBI/Harian Jogja/Arief Junianto

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA - Serikat Pekerja Nasional (SPN) DIY menggelar sosialisasi tata cara penyampaian pendapat di muka umum kepada anggota dan pengurus SPN. Puluhan anggota SPN dari tujuh perwakilan perusahaan menjadi peserta dalam sosialisasi ini.

Ketua DPD SPN DIY, Abu Taukit mengatakan sosialisasi tersebut bertujuan untuk memberi pemahaman kepada para pekerja mengenai prosedur yang harus ditempuh sebelum menyampaikan pendapat. Terutama kepada manajemen perusahaan ketika terjadi perselisihan.

Advertisement

"Pemahaman ini penting untuk meminimalisir permasalahan di lapangan dan menjaga kelancaran karena memahami prosedur dan aturan yang berlaku," jelasnya melalui rilis yang diterima Harian Jogja, Selasa (20/8/2019).

Dia menjelaskan, sebelum melaksanakan kegiatan audiensi atau demonstrasi di lapangan para pekerja lebih dulu mengirimkan menyiapkan sejumlah hal. Seperti surat pemberitahuan, surat ijin di lapangan, tempat, waktu, dan hal teknis lainnya.

"SPN selama ini memiliki prinsip, santun dalam berjuang. Apapun langkah kita harus taat dengan aturan agar tidak ada permasalahan di belakangnya," kata Abu.

Ia mengatakan perosalan yang sering terjadi antara pekerja dan perusahaan misalnya perselisihan hak, belum didaftarkan BPJS, hak cuti, dan kasus pengunduran diri yang mestinya mendapat hak, tapi belum dipenuhi haknya. Oleh karenanya, sosialisasi tata cara ini penting dilaksanakan karena selama ini, pihaknya belum pernah mengadakan audiensi atau demonstrasi kepada pihak manajemen perusahaan.

Jika komunikasi dengan manajemen perusahaan buntu, maka pekerja bisa meminta pendapat dengan Disnaker. Jika perusahaan itu tetap membandel dan tidak memenuhi kewajibannya, kata Abu, pekerja bisa menempuh jalur hukum.

"Selama ini masih bergabung dengan serikat pekerja yang lain. Itulah yang kami perjuangkan selama ini. Jadi pahami dulu prosedurnya," ujarnya.

Dia mengatakan, SPN saat ini aktif di tiga kabupaten dan satu kota di DIY. Anggota SPN sudah mencapai 3.500 anggota dari tujuh perusahaan yang ada di DIY.

Ketua Panitia Kegiatan Sosialisasi Sutopo berharap segala persoalan para pekerja nanti akan bisa diselesaikan di tingkat perusahaan. Dengan sosialisasi ini, para pekerja bisa membagikan informasi yang didapat kepada pekerja lain. "Apabila sewaktu-waktu harus melakukan audiensi kepada pihak manajemen perusahaan, pekerja sudah memiliki dasar hukum karena tidak mungkin di sebuah perusahaan, akan muncul persoalan," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Bus Damri dari Jogja-Bandara YIA, Bantul, Sleman dan Sekitarnya

Jogja
| Jum'at, 29 Maret 2024, 04:37 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement