Advertisement
Begini Prosedur Pekerja Untuk Sampaikan Protes

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA - Serikat Pekerja Nasional (SPN) DIY menggelar sosialisasi tata cara penyampaian pendapat di muka umum kepada anggota dan pengurus SPN. Puluhan anggota SPN dari tujuh perwakilan perusahaan menjadi peserta dalam sosialisasi ini.
Ketua DPD SPN DIY, Abu Taukit mengatakan sosialisasi tersebut bertujuan untuk memberi pemahaman kepada para pekerja mengenai prosedur yang harus ditempuh sebelum menyampaikan pendapat. Terutama kepada manajemen perusahaan ketika terjadi perselisihan.
Advertisement
"Pemahaman ini penting untuk meminimalisir permasalahan di lapangan dan menjaga kelancaran karena memahami prosedur dan aturan yang berlaku," jelasnya melalui rilis yang diterima Harian Jogja, Selasa (20/8/2019).
Dia menjelaskan, sebelum melaksanakan kegiatan audiensi atau demonstrasi di lapangan para pekerja lebih dulu mengirimkan menyiapkan sejumlah hal. Seperti surat pemberitahuan, surat ijin di lapangan, tempat, waktu, dan hal teknis lainnya.
"SPN selama ini memiliki prinsip, santun dalam berjuang. Apapun langkah kita harus taat dengan aturan agar tidak ada permasalahan di belakangnya," kata Abu.
Ia mengatakan perosalan yang sering terjadi antara pekerja dan perusahaan misalnya perselisihan hak, belum didaftarkan BPJS, hak cuti, dan kasus pengunduran diri yang mestinya mendapat hak, tapi belum dipenuhi haknya. Oleh karenanya, sosialisasi tata cara ini penting dilaksanakan karena selama ini, pihaknya belum pernah mengadakan audiensi atau demonstrasi kepada pihak manajemen perusahaan.
Jika komunikasi dengan manajemen perusahaan buntu, maka pekerja bisa meminta pendapat dengan Disnaker. Jika perusahaan itu tetap membandel dan tidak memenuhi kewajibannya, kata Abu, pekerja bisa menempuh jalur hukum.
"Selama ini masih bergabung dengan serikat pekerja yang lain. Itulah yang kami perjuangkan selama ini. Jadi pahami dulu prosedurnya," ujarnya.
Dia mengatakan, SPN saat ini aktif di tiga kabupaten dan satu kota di DIY. Anggota SPN sudah mencapai 3.500 anggota dari tujuh perusahaan yang ada di DIY.
Ketua Panitia Kegiatan Sosialisasi Sutopo berharap segala persoalan para pekerja nanti akan bisa diselesaikan di tingkat perusahaan. Dengan sosialisasi ini, para pekerja bisa membagikan informasi yang didapat kepada pekerja lain. "Apabila sewaktu-waktu harus melakukan audiensi kepada pihak manajemen perusahaan, pekerja sudah memiliki dasar hukum karena tidak mungkin di sebuah perusahaan, akan muncul persoalan," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- 3 Orang Meninggal Dunia di Pesta Rakyat Garut, Dedi Mulyadi Minta Maaf dan Janji Berikan Santunan Rp150 juta per Keluarga
- Rangkaian Kegiatan Pernikahan Anak Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Ricuh, 3 Orang Dilaporkan Meninggal Dunia di Pesta Rakyat Garut
- Ada Tambang Ilegal di IKN, Menteri ESDM Serahkan Kasus kepada Penegak Hukum
- Maurene Comey Tak Terima Dipecat oleh Donald Trump Tanpa Alasan yang Jelas
- Permintaan Bebas Bos Pabrik Narkoba Asal Ukraina Ditolak oleh Majelis Hakim PN Denpasar
Advertisement

Becak Kayuh Bertenaga Listrik Resmi Mengaspal di Malioboro, Bentor Akan Dibatasi
Advertisement

Taman Kyai Langgeng Magelang Kini Sediakan Wisata Jeep untuk Berpetualang
Advertisement
Berita Populer
- Harga Pangan Hari Ini, Cabai Rawit Merah dan Bawang Merah Turun
- Cegah Praktik Pungli dan ODOL, Kemenhub Bangun Sistem Elektronik
- Permintaan Bebas Bos Pabrik Narkoba Asal Ukraina Ditolak oleh Majelis Hakim PN Denpasar
- Ini Cara Bedakan Beras Oplosan, Medium dan Premium Versi Bapanas
- Maurene Comey Tak Terima Dipecat oleh Donald Trump Tanpa Alasan yang Jelas
- Puluhan Tersangka Sindikat Judi Online Jaringan China dan Kamboja Ditangkap Bareskrim Polri
- Sampaikan Dupik, Hasto Kritiyanto Tuding KPK Melakukan Rekayasa Hukum
Advertisement
Advertisement