Advertisement
Baru Diumumkan Jokowi, Spekulan Tanah Mulai Incar Lahan di Ibu Kota Baru
Gagasan rencana dan kriteria disain ibu kota negara. - ANTARA/Paparan Kementerian PUPR
Advertisement
Harianjogja.com, PENAJAM- Spekulan tanah dikabarkan mulai mengincar lahan di lokasi calon ibu kota negara Indonesia yang baru.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) berencana segera menerbitkan peraturan bupati (Perbub) menyangkut tata kelola lahan, seiring rencana pemindahan Ibu Kota Negara Indonesia dari Jakarta ke wilayah Provinsi Kalimantan Timur.
Advertisement
"Spekulan tanah mulai marak di Kabupaten PPU setelah diumumkannya pemindahan ibu kota negara," kata Wakil Bupati PPU, Hamdam ketika ditemui, di Penajam, Jumat (30/8/2019).
Presiden Joko Widodo mengumumkan ibu kota negara akan dipindahkan, yakni sebagian di wilayah Kabupaten PPU dan sebagian di Kabupaten Kutai Kartanegara di Kalimantan Timur.
BACA JUGA
Setelah diumumkannya Kabupaten Penajam Paser Utara sebagai salah satu wilayah ibu kota negara menurut Hamdam, isu makelar atau spekulan tanah beredar di kalangan masyarakat.
Pemerintah Kabupaten PPU, lanjut Wabup, akan segera menerbitkan peraturan bupati khusus untuk tata pengelolaan tanah masyarakat di wilayah ini.
"Perbup terkait tata kelola lahan itu saat ini tengah dirumuskan dan disusun sebagai antisipasi jual-beli tanah dengan harga yang melambung tinggi di tengah proses pemindahan ibu kota," ujar Hamdam.
Peraturan bupati tersebut tegas Wabup, untuk menekan harga tanah, agar masyarakat hingga spekulan tanah tidak seenaknya mematok harga tanah dengan nilai yang tinggi.
"Harga tanah di Kabupaten Penajam Paser Utara harus tetap sesuai nilai jual objek pajak (NJOP) yang ada. Sehingga nanti jika ada pembangunan, pengeluaran negara tidak terlalu besar," ucap Hamdam.
Yang paling penting lanjut Hamdam, peraturan bupati tersebut untuk memproteksi atau menjaga warga Kabupaten Penajam Paser Utara tidak tertinggal dan termarjinalkan akibat atau dampak dari pemindahan ibu kota negara.
"Perbub itu akan segera diselesaikan, karena juga harus mendapat persetujuan dari Biro Hukum serta Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Provinsi Kalimantan Timur," ujarnya.
Hamdam juga berharap masyarakat bisa mempertahankan lahannya, agar nantinya dapat dikelola sendiri sehingga tidak tertinggal dan termarjinalkan dengan adanya pemindahan ibu kota negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Batas Lapor SPT 30 April, Telat Kena Denda Rp100.000
- Terjebak di Lantai 23, Ini Pesan di Baju Selamatkan Penghuni Kebakaran
- KUR Perumahan Tembus Rp14 Triliun, Pemerintah Genjot Kota Satelit
- Kasus Penganiayaan Balita di Daycare Aceh, Pemkot: Hanya 6 TPA Berizin
- Usulan Kurikulum Keselamatan Transportasi Muncul Usai Tragedi Bekasi
Advertisement
Advertisement
Thailand Bakal Hapus Bebas Visa, Turis Wajib Verifikasi Saldo Keuangan
Advertisement
Berita Populer
- 95 Pelanggaran TKA SD-SMP Terungkap, Mayoritas Dilakukan Pengawas
- Kasus Daycare Jogja, Pemerintah Bentuk Gugus Tugas Perlindungan Anak
- Pemerintah Terbitkan Permenaker 7/2026 Tentang Outsourcing, Ini Isinya
- Kolaborasi IDM-BTN Dorong Pariwisata Budaya Kelas Dunia
- MayDay 2026, Bupati Sleman Gelar Dialog dengan Serikat Buruh
- Hasil TKA SD-SMP Diumumkan 26 Mei, Ini Cara Ceknya
- Fakta Baru! Sopir Taksi Listrik Baru 3 Hari Kerja Saat Kecelakaan
Advertisement
Advertisement








