Korupsi Bea Cukai, KPK Sita Kontainer Suku Cadang Ilegal di Semarang
KPK sita kontainer suku cadang ilegal di Semarang terkait kasus korupsi Bea Cukai. Sebelumnya, uang Rp5,19 miliar juga disita.
Ilustrasi Hutan. /ANTARA FOTO-FB Anggoro
Harianjogja.com, JAKARTA- Tidak ada kesulitan menyiapkan lokasi ibu kota baru di Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, mengingat prinsip alokasi peruntukan kawasan hutan dapat berubah sesuai kebijakan pemerintah.
“Jadi tidak ada kesulitan,” kata Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya saat dimintai konfirmasi terkait status kawasan yang menjadi lokasi ibu kota baru di Jakarta, Senin (27/8/2019).
Siti mengatakan wilayah lokasi ibu kota negara yang baru belum ada delineasi spesifik. Baru disebutkan masuk wilayahnya ada dalam dua kabupaten, yakni Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur (Kaltim).
“Seperti kita ketahui di situ selain Tahura Bukit Suharto sebagai kawasan hutan konservasi ada juga hutan produksi dan diantaranya sudah berizin,” ujar Siti.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa untuk kawasan hutan, bila diperlukan maka menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 104 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan ada mekanismenya, dengan prinsip bahwa alokasi peruntukan dapat berubah sesuai kebijakan pemerintah.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Senin (26/8/2019), mengungkapkan pemulihan lokasi ibu kota baru di Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara karena memiliki risiko bencana lebih minim, baik bencana banjir, gempa bumi, tsunami, kebakaran hutan maupun tanah longsor.
Selain itu, lokasi tersebut memiliki lokasi yang strategis berada di tengah-tengah Indonesia dan berada di wilayah perkotaan yang sudah berkembang, yakni Balikpapan dan Samarinda.
Dengan demikian, fasilitas infrastruktur dasar relatif tersedia, serta ketersediaan lahan yang mencapai 180 ribu hektare milik pemerintah memungkinkan untuk dikembangkan menjadi lokasi ibu kota negara baru.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
KPK sita kontainer suku cadang ilegal di Semarang terkait kasus korupsi Bea Cukai. Sebelumnya, uang Rp5,19 miliar juga disita.
BGN akan menangguhkan SPPG tanpa Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi. Kebijakan ini demi menjaga kualitas Program Makan Bergizi Gratis.
Serangan Israel ke Lebanon kembali meningkat. Puluhan wilayah dihantam, korban tewas bertambah. Simak perkembangan terbaru konflik Timur Tengah.
Kesbangpol DIY menyelenggarakan pendidikan politik perempuan di Wates, Kabupaten Kulonprogo, Rabu (13/5/2026). Pendidikan ini ditujukan untuk mendorong kaum Haw
Prabowo ungkap Rp49 triliun uang tak terurus di bank akan masuk negara. Dana diduga terkait koruptor dan siap dimanfaatkan untuk rakyat.
Komet C/2025 R3 PANSTARRS muncul di 2026 dan tak kembali selama 170.000 tahun. Fenomena langka yang simpan sejarah Tata Surya.