Advertisement
Kemenhan: Porsche Berpelat Dinas di Halim Bukan Kendaraan Resmi
Kemenhan memastikan Porsche Cayenne berpelat dinas di Bandara Halim bukan kendaraan resmi dan telah diserahkan ke Polres Jaktim. - Antara.
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Kementerian Pertahanan (Kemenhan) memastikan mobil mewah Porsche Cayenne yang kedapatan menggunakan pelat nomor dinas Kemenhan di kawasan Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, tidak tercatat sebagai kendaraan dinas resmi. Penegasan ini disampaikan menyusul viralnya kendaraan tersebut di media sosial.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Informasi Pertahanan (Karo Humas Infohan) Setjen Kemenhan Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait mengatakan, kepastian tersebut diperoleh setelah dilakukan pemeriksaan administrasi dan pengecekan data inventaris kendaraan dinas Kemenhan.
Advertisement
Menurut Rico, temuan bermula ketika petugas melakukan pemeriksaan rutin di area Bandara Halim Perdanakusuma pada Rabu (28/1). Dalam kegiatan tersebut, petugas mendapati sebuah Porsche Cayenne menggunakan pelat nomor dinas Kemenhan dengan nomor 50212-00.
Setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, kendaraan tersebut tidak terdaftar sebagai aset atau kendaraan dinas Kementerian Pertahanan. Selain itu, pelat nomor dinas yang digunakan juga tidak sesuai dengan data inventaris resmi yang dimiliki Kemenhan.
BACA JUGA
“Dari hasil pemeriksaan dan pengecekan administrasi, kendaraan tersebut tidak tercatat sebagai kendaraan dinas Kemenhan,” ujar Rico, Kamis.
Atas temuan tersebut, petugas langsung mengamankan pengendara beserta kendaraan Porsche Cayenne tersebut. Selanjutnya, mobil mewah itu disita dan diserahkan kepada Polres Metro Jakarta Timur untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Proses penyerahan dilakukan melalui koordinasi lintas instansi dan dilengkapi dengan Surat Tanda Bukti Laporan Pengaduan Nomor STTLP/B/371/I/2026/SPKT/Polres Metro Jakarta Timur.
Rico menegaskan, Kementerian Pertahanan bersikap tegas terhadap setiap bentuk penyalahgunaan atribut negara, termasuk penggunaan pelat nomor dinas secara tidak sah oleh pihak yang tidak berwenang.
“Kami tidak mentolerir penggunaan atribut dinas secara tidak sah. Setiap temuan akan ditindaklanjuti dan dikoordinasikan dengan aparat penegak hukum agar prosesnya berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Rico.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Delapan Tahun Terjerat Judi Online, Erwin Kehilangan Rp800 Juta
- Ketegangan AS-Iran Meningkat, Trump Pertimbangkan Aksi Militer
- IDAI Ungkap PHBS Jadi Benteng Utama Hadapi Virus Nipah
- Antisipasi Virus Nipah, Singapura Perketat Pemeriksaan di Changi
- Dampak MBG Akan Dibaca dari Pertumbuhan Otak dan Fisik Anak
Advertisement
Antisipasi Cuaca Ekstrem, Bantul Siapkan BTT untuk Bencana
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Ribuan Anak di Bantul Belum Kantongi KIA, Disdukcapil Percepat Layanan
- Kemlu: Peran Indonesia di Dewan Perdamaian Gaza Bersifat Multilateral
- Jadwal Lengkap KRL Jogja-Solo Kamis 29 Januari 2026
- Bupati Magelang Dorong Optimalisasi PAD Lewat PBB-P2 2026
- AS Blokir Hasil Penjualan Minyak Venezuela Lewat Rekening Khusus
- Belanja Transfer Sepak Bola 2025 Pecahkan Rekor Global
- Cegah PMK pada Ternak, Bupati Gunungkidul Gencarkan Bebersih Kandang
Advertisement
Advertisement



