Advertisement
Kemenhan: Porsche Berpelat Dinas di Halim Bukan Kendaraan Resmi
Kemenhan memastikan Porsche Cayenne berpelat dinas di Bandara Halim bukan kendaraan resmi dan telah diserahkan ke Polres Jaktim. - Antara.
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Kementerian Pertahanan (Kemenhan) memastikan mobil mewah Porsche Cayenne yang kedapatan menggunakan pelat nomor dinas Kemenhan di kawasan Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, tidak tercatat sebagai kendaraan dinas resmi. Penegasan ini disampaikan menyusul viralnya kendaraan tersebut di media sosial.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Informasi Pertahanan (Karo Humas Infohan) Setjen Kemenhan Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait mengatakan, kepastian tersebut diperoleh setelah dilakukan pemeriksaan administrasi dan pengecekan data inventaris kendaraan dinas Kemenhan.
Advertisement
Menurut Rico, temuan bermula ketika petugas melakukan pemeriksaan rutin di area Bandara Halim Perdanakusuma pada Rabu (28/1). Dalam kegiatan tersebut, petugas mendapati sebuah Porsche Cayenne menggunakan pelat nomor dinas Kemenhan dengan nomor 50212-00.
Setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, kendaraan tersebut tidak terdaftar sebagai aset atau kendaraan dinas Kementerian Pertahanan. Selain itu, pelat nomor dinas yang digunakan juga tidak sesuai dengan data inventaris resmi yang dimiliki Kemenhan.
BACA JUGA
“Dari hasil pemeriksaan dan pengecekan administrasi, kendaraan tersebut tidak tercatat sebagai kendaraan dinas Kemenhan,” ujar Rico, Kamis.
Atas temuan tersebut, petugas langsung mengamankan pengendara beserta kendaraan Porsche Cayenne tersebut. Selanjutnya, mobil mewah itu disita dan diserahkan kepada Polres Metro Jakarta Timur untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Proses penyerahan dilakukan melalui koordinasi lintas instansi dan dilengkapi dengan Surat Tanda Bukti Laporan Pengaduan Nomor STTLP/B/371/I/2026/SPKT/Polres Metro Jakarta Timur.
Rico menegaskan, Kementerian Pertahanan bersikap tegas terhadap setiap bentuk penyalahgunaan atribut negara, termasuk penggunaan pelat nomor dinas secara tidak sah oleh pihak yang tidak berwenang.
“Kami tidak mentolerir penggunaan atribut dinas secara tidak sah. Setiap temuan akan ditindaklanjuti dan dikoordinasikan dengan aparat penegak hukum agar prosesnya berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Rico.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Panic Buying di Jepang, Tisu Toilet Ludes Dipicu Konflik Timur Tengah
- Imbas Kasus Aktivis KontraS, Kabais TNI Serahkan Jabatan
- Krisis Pupuk Global Mengintai, Petani Indonesia Terancam
- Respons Yaqut Cholil Qoumas Seusai Diperiksa KPK Hari Ini
Advertisement
Malioboro Membeludak, Wisatawan Dialihkan ke Kotagede dan Kotabaru
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Rabu Tak Lagi ke Kantor, ASN di Jatim Mulai WFH Rutin
- Performa Motor Tetap Terjaga Ini Cara Honda Edukasi Pengendara
- Duel Remaja di Pakualaman Jogja Terbongkar, Dua Pelajar Luka Parah
- Sering Dianggap Wajar Kebiasaan Ini Diam-Diam Menguras Energi
- Pemeriksaan Yaqut Berlanjut Setelah Kembali ke Rutan KPK
- WFH Nasional Mulai Dibahas, Ini Kata Kemendagri
- Puluhan Telur Piton Ditemukan di Selokan Permukiman Warga Gunungkidul
Advertisement
Advertisement







