Advertisement

China Eksekusi 11 Terpidana Jaringan Penipuan Lintas Negara

Newswire
Jum'at, 30 Januari 2026 - 04:47 WIB
Sunartono
China Eksekusi 11 Terpidana Jaringan Penipuan Lintas Negara Bendera China dan Amerika Serikat. Ilustrasi - Canva

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah China mengeksekusi mati 11 terpidana yang terlibat jaringan kejahatan terorganisasi lintas negara, termasuk anggota keluarga Ming, dalam kasus penipuan telekomunikasi dan internet serta pembunuhan berencana yang beroperasi dari wilayah Myanmar. Langkah ini menegaskan sikap keras Beijing dalam memberantas kejahatan transnasional yang mengancam keselamatan publik dan stabilitas regional.

Eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut putusan hukum tertinggi setelah rangkaian proses peradilan berjenjang yang menyatakan para terpidana terbukti melakukan kejahatan berat, mulai dari penipuan daring, perjudian ilegal, hingga pembunuhan dan penahanan ilegal.

Advertisement

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri China Guo Jiakun menegaskan bahwa China secara aktif memperkuat kerja sama dengan Myanmar dan negara lain dalam upaya memberantas penipuan telekomunikasi dan internet lintas negara.

“China akan terus bekerja sama dengan negara-negara terkait untuk menindak tegas penipuan telekomunikasi, perjudian daring, serta kejahatan lintas negara lainnya demi melindungi keselamatan publik dan menjaga ketertiban kawasan,” ujar Guo Jiakun dalam konferensi pers di Beijing, Kamis.

Ia menambahkan, kerja sama penegakan hukum internasional akan terus diperluas dan diperdalam hingga kejahatan-kejahatan tersebut diberantas secara menyeluruh.

Berdasarkan dokumen pengadilan, Pengadilan Rakyat Menengah Wenzhou, Provinsi Zhejiang, pada 29 September 2025 menjatuhkan hukuman mati kepada 11 terdakwa, termasuk pimpinan kelompok kriminal Ming Guoping dan Ming Zhenzhen.

Terpidana lainnya adalah Zhou Weichang, Wu Hongming, Wu Senlong, dan Fu Yubin, yang seluruhnya tergabung dalam jaringan kriminal keluarga Ming.

Pengadilan menyatakan para terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana, penganiayaan, penahanan ilegal, penipuan, membuka kasino ilegal, serta berbagai tindak pidana berat lainnya.

Setelah para terdakwa mengajukan banding, Pengadilan Tinggi Provinsi Zhejiang pada 25 November 2025 menolak permohonan tersebut dan menguatkan putusan tingkat pertama, sebelum perkara diajukan ke Mahkamah Agung Rakyat China sesuai ketentuan hukum.

Dalam putusannya, Mahkamah Agung mengungkap bahwa sejak 2015 kelompok Ming telah mendirikan sejumlah kawasan kriminal di Laukkai, Shiyuanzi, dan Qing Shui He, wilayah Kokang, Myanmar.

Kelompok ini merekrut investor, menyediakan perlindungan bersenjata, dan menjalankan operasi penipuan telekomunikasi, penipuan internet, serta kasino ilegal lintas negara.

Perputaran dana dari kegiatan perjudian dan penipuan tersebut mencapai lebih dari 100 miliar yuan, atau setara sekitar Rp241 triliun, sebagaimana tercantum dalam putusan pengadilan.

Mahkamah Agung juga mencatat kelompok Ming bekerja sama dengan jaringan kriminal lain untuk melakukan pembunuhan, penganiayaan, dan penahanan ilegal, yang menyebabkan 14 warga negara China meninggal dunia dan banyak korban lainnya mengalami luka-luka.

Para terdakwa dinyatakan mengorganisasi dan memimpin kelompok kriminal yang melakukan sedikitnya 10 jenis kejahatan, termasuk pembunuhan dan penipuan berskala besar.

“Tindak pidana yang dilakukan sangat keji, berdampak luas, dan menimbulkan konsekuensi sosial yang serius, sehingga secara hukum pantas dijatuhi hukuman maksimal,” demikian pertimbangan Mahkamah Agung.

Mahkamah menegaskan fakta perkara jelas, bukti sah dan memadai, dakwaan tepat, serta seluruh prosedur peradilan telah dilaksanakan sesuai hukum, sehingga mengesahkan hukuman mati terhadap seluruh terdakwa.

Setelah menerima perintah Mahkamah Agung, Pengadilan Rakyat Menengah Wenzhou secara resmi mengumumkan dan melaksanakan eksekusi terhadap 11 terpidana tersebut.

Dalam beberapa tahun terakhir, China secara intensif memperkuat kampanye antipenipuan dengan mengirimkan tim kerja ke Myanmar, Thailand, dan Kamboja untuk melakukan operasi bersama.

Pada Juli 2025, Kementerian Keamanan Publik China mencatat bahwa aparat kepolisian telah menangani sekitar 1,74 juta kasus penipuan sepanjang 2021–2025, membongkar lebih dari 2.000 pusat penipuan di luar negeri, serta menangkap lebih dari 80.000 tersangka, seiring upaya berkelanjutan China dalam menekan kejahatan lintas negara yang terus berkembang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo, 30 Januari 2026

Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo, 30 Januari 2026

Jogja
| Jum'at, 30 Januari 2026, 06:07 WIB

Advertisement

Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun

Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun

Wisata
| Kamis, 29 Januari 2026, 11:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement