Advertisement
Rapat Pleno PBNU Pulihkan Yahya Cholil Staquf Sebagai Ketua Umum
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf. / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menggelar Rapat Pleno hybrid pada Kamis (30/1/2026), menghasilkan keputusan strategis terkait kepemimpinan, tata kelola organisasi, dan agenda besar NU, termasuk pemulihan posisi KH. Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum PBNU.
Rapat Pleno PBNU dipimpin Rais Aam PBNU Miftachul Akhyar dan dihadiri jajaran Syuriyah, Tanfidziyah, Mustasyar, A’wan, serta pimpinan Badan Otonom di Kantor PBNU Jakarta. Pertemuan ini digelar secara hybrid, memungkinkan partisipasi anggota dari berbagai lokasi.
Advertisement
Salah satu keputusan utama rapat adalah memulihkan posisi KH. Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum PBNU setelah menerima permohonan maaf terkait kelalaian dalam mengundang narasumber AKN-NU dan tata kelola keuangan PBNU yang dinilai belum akuntabel, menurut Rais Aam.
Rapat pleno juga menegaskan pengembalian mandat KH. Zulfa Mustofa dari jabatan Penjabat Ketua Umum PBNU. Langkah ini dilakukan demi menjaga keutuhan organisasi Nahdlatul Ulama dan kemaslahatan anggota secara lebih luas.
BACA JUGA
Selain itu, pleno memulihkan komposisi kepengurusan PBNU sesuai hasil Muktamar ke-34 NU, sebagaimana diperbarui melalui Surat Keputusan Pergantian Antar Waktu (PAW) Tahun 2024. Semua Surat Keputusan, baik di tingkat PWNU, PCNU, maupun SK lain yang diterbitkan tanpa tanda tangan lengkap Rais Aam, Katib Aam, Ketua Umum, dan Sekretaris Jenderal akan ditinjau ulang.
“Kami juga mempercepat penerbitan SK Kelembagaan sesuai prosedur yang diatur AD/ART dan Perkumpulan NU,” ujar Kiai Miftach.
Dalam aspek administrasi, PBNU memutuskan memulihkan Digdaya Persuratan PBNU seperti kondisi sebelum 23 November 2025, sekaligus melakukan perbaikan tata kelola digitalisasi di lingkungan Nahdlatul Ulama. Pleno menegaskan komitmen transparansi dan akuntabilitas keuangan agar organisasi lebih tertib.
Terkait agenda organisasi, rapat menetapkan Munas dan Konbes NU 2026 digelar pada bulan Syawal 1447 H atau April 2026, sementara Muktamar ke-35 NU dijadwalkan pada Juli atau Agustus 2026. PBNU juga akan menindaklanjuti instruksi Rais Aam mengenai penyelenggaraan AKN NU dan meninjau ulang seluruh Nota Kesepahaman PBNU dengan pihak yang berpotensi merugikan Perkumpulan NU.
Seluruh program dan kegiatan strategis PBNU diwajibkan sesuai Qanun Asasi, AD/ART, dan peraturan lain, serta mematuhi arahan dan restu Rais Aam PBNU.
“Keputusan ini diambil untuk menjaga marwah organisasi, memperkuat tata kelola PBNU, dan memastikan kesinambungan kepemimpinan serta program NU berjalan secara tertib dan konstitusional,” tutup Rais Aam Miftachul Akhyar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Batas Lapor SPT 30 April, Telat Kena Denda Rp100.000
- Terjebak di Lantai 23, Ini Pesan di Baju Selamatkan Penghuni Kebakaran
- KUR Perumahan Tembus Rp14 Triliun, Pemerintah Genjot Kota Satelit
- Kasus Penganiayaan Balita di Daycare Aceh, Pemkot: Hanya 6 TPA Berizin
- Usulan Kurikulum Keselamatan Transportasi Muncul Usai Tragedi Bekasi
Advertisement
Advertisement
Thailand Bakal Hapus Bebas Visa, Turis Wajib Verifikasi Saldo Keuangan
Advertisement
Berita Populer
- Mobil Tertabrak Kereta di Grobogan, 4 Tewas Termasuk Anak Balita
- Aksi Celurit Berujung Kecelakaan di Moyudan, Satu Remaja Diamankan
- Aksi May Day di Jogja Dibatasi, Massa Tak Bisa ke Titik Nol
- IKA FK Unsri Kawal Kasus Dokter Internship Meninggal, Ini Alasannya
- DPR Usul SPT Pribadi Diperpanjang hingga Mei 2026
- Kericuhan May Day Bandung, Sejumlah Pelaku Diamankan
- Kebijakan Baru Prabowo di Hari Buruh, Dari Desa hingga Driver Online
Advertisement
Advertisement








