Advertisement

KPK Kantongi Hasil Audit Kerugian Negara Proyek Gedung Pemkab Lamongan

Newswire
Jum'at, 30 Januari 2026 - 00:27 WIB
Sunartono
KPK Kantongi Hasil Audit Kerugian Negara Proyek Gedung Pemkab Lamongan Gedung KPK- ilustrasi - Bisnis.com

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima laporan resmi perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan pembangunan gedung kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan Tahun Anggaran 2017–2019.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan laporan hasil audit tersebut telah diterima KPK pada Januari 2026 dan menjadi bagian penting dalam kelanjutan proses penyidikan perkara.

Advertisement

“Pada Januari ini, KPK telah mendapatkan laporan penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan dalam pelaksanaan pembangunan gedung kantor Pemkab Lamongan TA 2017–2019,” kata Budi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Seiring diterimanya laporan tersebut, Budi menjelaskan tim penyidik KPK kini tengah memfinalisasi kelengkapan berkas penyidikan guna memasuki tahap pelimpahan perkara ke penuntutan.

“Penyidik selanjutnya akan segera melengkapi berkas penyidikan untuk penyiapan limpah ke penuntutan,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK masih menunggu penyelesaian penghitungan kerugian keuangan negara karena proses audit dilakukan oleh BPKP, bukan oleh KPK secara langsung. Oleh sebab itu, penyidik KPK sempat diminta melengkapi sejumlah dokumen pendukung guna memperlancar proses perhitungan tersebut.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan pada 10 November 2025 bahwa KPK memberikan dukungan administratif dan dokumen yang dibutuhkan auditor.

“Kami juga masih diminta untuk melengkapi beberapa dokumen terkait perhitungan kerugian keuangan negaranya. Jadi, kami support dokumen karena penghitungan kerugian keuangan negara untuk perkara ini tidak dilakukan oleh kami,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Asep menambahkan, setelah penghitungan kerugian keuangan negara rampung, KPK dapat melanjutkan perkara ke tahapan proses hukum berikutnya sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kantor Pemkab Lamongan sendiri telah disidik KPK sejak 15 September 2023. Pada saat itu, KPK mengumumkan dimulainya penyidikan perkara pembangunan gedung Pemerintah Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, Tahun Anggaran 2017–2019, sekaligus menetapkan tersangka, meski identitasnya belum diumumkan ke publik.

Dalam perjalanannya, KPK mengungkapkan bahwa nilai kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp151 miliar.

Perkembangan terakhir, pada 8 Juli 2025, KPK mengumumkan jumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Pemkab Lamongan tersebut bertambah menjadi empat orang, dan seluruhnya masih dalam proses penyidikan hingga kini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

KRL Jogja-Solo Normal, Ini Jadwal Lengkap Perjalanan Jumat 30 Januari

KRL Jogja-Solo Normal, Ini Jadwal Lengkap Perjalanan Jumat 30 Januari

Jogja
| Jum'at, 30 Januari 2026, 00:57 WIB

Advertisement

Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun

Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun

Wisata
| Kamis, 29 Januari 2026, 11:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement