Advertisement
KPK Dalami Kerugian Negara dalam Kasus Kuota Haji 2023-2024
Gedung KPK / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami dugaan kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023–2024. Pendalaman tersebut dilakukan melalui pemeriksaan terhadap tersangka Ishfah Abidil Aziz alias Gus Alex.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, pemeriksaan yang berlangsung Kamis difokuskan pada aspek perhitungan kerugian negara yang timbul dari perkara tersebut.
Advertisement
“Pemeriksaan hari ini fokus berkaitan dengan perhitungan kerugian negara,” kata Budi dalam keterangan tertulis di Jakarta.
Budi menyampaikan, konstruksi hukum yang digunakan penyidik dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tersebut mengacu pada Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), yang menitikberatkan pada adanya dugaan kerugian keuangan negara.
BACA JUGA
Oleh karena itu, proses pemeriksaan terhadap Gus Alex dilakukan secara intensif dan melibatkan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memastikan besaran kerugian negara secara akurat.
“Sehingga dalam proses pemeriksaannya hari ini dilakukan secara intensif oleh auditor BPK,” ungkap Budi.
Ia menambahkan, pemeriksaan terhadap Gus Alex juga dimaksudkan untuk melengkapi rangkaian pemeriksaan sebelumnya. KPK telah lebih dahulu memeriksa sejumlah pihak terkait, mulai dari penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK), asosiasi penyelenggara, hingga pihak-pihak di lingkungan Kementerian Agama.
Pemeriksaan terhadap berbagai pihak tersebut dilakukan guna mendukung proses penghitungan kerugian keuangan negara yang tengah dilakukan auditor BPK, sekaligus memperkuat alat bukti dalam perkara ini.
Selain itu, Budi menyebutkan pemeriksaan saksi-saksi lainnya juga telah dilakukan dalam beberapa hari terakhir oleh penyidik KPK. Langkah tersebut bertujuan untuk melengkapi bukti-bukti awal yang telah diperoleh sebelumnya agar konstruksi perkara menjadi semakin kuat.
“Pemeriksaan saksi-saksi dilakukan untuk melengkapi bukti-bukti awal yang sudah diperoleh sebelumnya sehingga bukti yang ditemukan dalam perkara ini menjadi lebih kuat,” ujar Budi.
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK secara resmi mengumumkan dimulainya penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji. Dua hari berselang, pada 11 Agustus 2025, KPK menyampaikan hasil penghitungan awal yang menunjukkan potensi kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Pada saat yang sama, KPK juga menetapkan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang selama enam bulan, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidil Aziz alias Gus Alex yang merupakan mantan staf khusus Menag Yaqut Cholil, serta Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
Perkembangan selanjutnya, pada 9 Januari 2026, KPK mengumumkan dua dari tiga pihak yang sebelumnya dicegah tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Ishfah Abidil Aziz (IAA).
Selain penanganan oleh KPK, penyelenggaraan ibadah haji 2024 juga menjadi perhatian Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI, yang sebelumnya menyatakan menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses penyelenggaraan ibadah haji tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Kapolri Pastikan Puncak Arus Mudik di Stasiun Tugu Berjalan Aman
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Lengkap! Jadwal KRL Jogja-Solo Hari Ini dari Tugu ke Palur
- Mudik Gratis Pegadaian 2026, Jumlah Peserta Naik Signifikan
- Cek Jadwal KRL Solo-Jogja Hari Ini, Dari Palur ke Tugu
- Mudik Gratis BUMN 2026, InJourney Layani Ribuan Pemudik
- Cek Waktu Imsak dan Buka Puasa Jogja Hari Ini 18 Maret 2026
- Lengkap! Jadwal Prameks Jogja-Purworejo Hari Ini
- Toko Berjejaring Terus Berkembang, Ritel Lokal Ini Perluas Pasar
Advertisement
Advertisement








