Advertisement

KPK Dalami Kerugian Negara dalam Kasus Kuota Haji 2023-2024

Newswire
Kamis, 29 Januari 2026 - 23:07 WIB
Sunartono
KPK Dalami Kerugian Negara dalam Kasus Kuota Haji 2023-2024 Gedung KPK / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami dugaan kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023–2024. Pendalaman tersebut dilakukan melalui pemeriksaan terhadap tersangka Ishfah Abidil Aziz alias Gus Alex.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, pemeriksaan yang berlangsung Kamis difokuskan pada aspek perhitungan kerugian negara yang timbul dari perkara tersebut.

Advertisement

“Pemeriksaan hari ini fokus berkaitan dengan perhitungan kerugian negara,” kata Budi dalam keterangan tertulis di Jakarta.

Budi menyampaikan, konstruksi hukum yang digunakan penyidik dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tersebut mengacu pada Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), yang menitikberatkan pada adanya dugaan kerugian keuangan negara.

Oleh karena itu, proses pemeriksaan terhadap Gus Alex dilakukan secara intensif dan melibatkan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memastikan besaran kerugian negara secara akurat.

“Sehingga dalam proses pemeriksaannya hari ini dilakukan secara intensif oleh auditor BPK,” ungkap Budi.

Ia menambahkan, pemeriksaan terhadap Gus Alex juga dimaksudkan untuk melengkapi rangkaian pemeriksaan sebelumnya. KPK telah lebih dahulu memeriksa sejumlah pihak terkait, mulai dari penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK), asosiasi penyelenggara, hingga pihak-pihak di lingkungan Kementerian Agama.

Pemeriksaan terhadap berbagai pihak tersebut dilakukan guna mendukung proses penghitungan kerugian keuangan negara yang tengah dilakukan auditor BPK, sekaligus memperkuat alat bukti dalam perkara ini.

Selain itu, Budi menyebutkan pemeriksaan saksi-saksi lainnya juga telah dilakukan dalam beberapa hari terakhir oleh penyidik KPK. Langkah tersebut bertujuan untuk melengkapi bukti-bukti awal yang telah diperoleh sebelumnya agar konstruksi perkara menjadi semakin kuat.

“Pemeriksaan saksi-saksi dilakukan untuk melengkapi bukti-bukti awal yang sudah diperoleh sebelumnya sehingga bukti yang ditemukan dalam perkara ini menjadi lebih kuat,” ujar Budi.

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK secara resmi mengumumkan dimulainya penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji. Dua hari berselang, pada 11 Agustus 2025, KPK menyampaikan hasil penghitungan awal yang menunjukkan potensi kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Pada saat yang sama, KPK juga menetapkan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang selama enam bulan, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidil Aziz alias Gus Alex yang merupakan mantan staf khusus Menag Yaqut Cholil, serta Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

Perkembangan selanjutnya, pada 9 Januari 2026, KPK mengumumkan dua dari tiga pihak yang sebelumnya dicegah tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Ishfah Abidil Aziz (IAA).

Selain penanganan oleh KPK, penyelenggaraan ibadah haji 2024 juga menjadi perhatian Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI, yang sebelumnya menyatakan menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses penyelenggaraan ibadah haji tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Antisipasi Cuaca Ekstrem, Bantul Siapkan BTT untuk Bencana

Antisipasi Cuaca Ekstrem, Bantul Siapkan BTT untuk Bencana

Bantul
| Kamis, 29 Januari 2026, 23:27 WIB

Advertisement

Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun

Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun

Wisata
| Kamis, 29 Januari 2026, 11:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement