Advertisement

36 Demonstran Hong Kong Ditangkap, Termuda Berusia 12 Tahun

Aprianto Cahyo Nugroho
Senin, 26 Agustus 2019 - 09:47 WIB
Sunartono
36 Demonstran Hong Kong Ditangkap, Termuda Berusia 12 Tahun Para pemrotes RUU Anti-Ekstradisi membagikan selebaran kepada para penumpang selama demonstrasi massa di bandara internasional Hong Kong, di Hong Kong, China, 13 Agustus 2019. - Reuters

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA – Kepolisian Hong Kong mengatakan pada Senin (26/8/2019) mereka menangkap 36 orang, termasuk salah seorang yang berusia 12 tahun, menyusul aksi kekerasan dalam demonstrasi anti pemerintah.

Dilansir Reuters, demonstrasi anti pemerintah meningkat menjadi aksi kekerasan pada hari Minggu (25/8) ketika pengunjuk rasa melemparkan bom molotov ke pasukan keamanan. Petugas kemudian membalas dengan menembakkan meriam air dan gas air mata.

Advertisement

Aksi protes hari Minggu tersebut menjadi bentrokan paling sengit antara polisi dan demonstran sejak kekerasan meningkat pada pertengahan Juni atas RUU ekstradisi yang akan memungkinkan warga Hong Kong diekstradisi ke China untuk diadili.

Enam petugas mengeluarkan senjata api dan satu petugas menembakkan tembakan peringatan ke udara, kata polisi dalam sebuah pernyataan.

"Meningkatnya aksi-aksi ilegal dan kekerasan para demonstran radikal tidak hanya keterlaluan, mereka juga mendorong Hong Kong ke ambang situasi yang sangat berbahaya," kata pemerintah dalam sebuah pernyataan, seperti dikutip Reuters.

Para demonstran sekali lagi melakungan aksi kejar-kejaran dengan polisi pada malam hari dengan  bergerak cepat ke berbagai lokasi dan mendirikan barikade untuk memblokir beberapa jalan.

Polisi mengatakan mereka menangkap 29 pria dan tujuh wanita berusia 12 hingga 48 tahun, karena sejumlah tuduhan termasuk melakukan perkumpulan ilegal, kepemilikan senjata, serta penyerangan kepada petugas polisi.

Bentrokan pada hari Sabtu dan Minggu menandai kembalinya kerusuhan setelah berhari-hari demonstrasi yang lebih tenang. Aksi yang meningkat pada bulan Juni karena RUU ekstradisi yang sekarang ditangguhkan tersebut telah mengguncang Hong Kong selama tiga bulan, bahkan kadang menyebabkan gangguan serius termasuk penutupan bandara.

Hong Kong yang menjadi pusat keuangan utama Asia menghadapi krisis politik terbesarnya sejak penyerahan kekuasaan dari pemerintahan Inggris pada tahun 1997.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Pembangunan Tol Jogja-Solo Segmen Prambanan-Purwomartani Sesuai Rencana, Target 2026 Sampai Gerbang Tol Kalasan

Sleman
| Sabtu, 12 Juli 2025, 11:57 WIB

Advertisement

alt

Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism

Wisata
| Sabtu, 12 Juli 2025, 11:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement