Advertisement
Akun Instagram Laras Faizati Dimusnahkan, iPhone 16 Disita Pengadilan
Terdakwa Laras Faizati Khariunnisa Dinyatakan Bebas Bersyarat oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam Kasus Dugaan Penghasutan Demo Agustus 2025, Kamis (15/1/2026) - Bisnis/Muhammad Sulthon S.K
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Jejak digital kini menjadi bagian tak terpisahkan dari proses hukum. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan memusnahkan akun Instagram terdakwa Laras Faizati Khariunnisa dan menyita iPhone 16 yang digunakan dalam perkara dugaan penghasutan demo Agustus 2025.
Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan di Pengadilan Negeri mengatakan Laras terbukti menggunakan akun Instagram untuk melakukan tindak pidana dengan upaya menghasut publik.
Advertisement
"Satu akun Instagram username @Larasfaizati oleh karena barang bukti tersebut adalah alat untuk digunakan melakukan tindak pidana terkait yang terkait dengan tindak pidana tersebut agar tidak disalahgunakan ditetapkan untuk dimusnahkan," katanya dikutip pada Jumat (16/1/2026).
Darpawan melanjutkan bahwa satu unit Iphone 16 juga turut dirampas negara karena digunakan untuk melakukan tindak pidana dan memiliki nilai ekonomis.
Namun, barang bukti berupa e-KTP dan email milik Laras dikembalikan karena tidak berkaitan dengan kasus tersebut.
"E-KTP atas nama Laras Faizati Khariunnisa, satu akun email dengan email Laras Faizati dan akun Gmail dengan email larasfaizati19@gmail.com. Oleh karena tidak terkait dengan tindak pidana maka dikenalikan kepada terdakwa," jelasnya
Darpawan menjelaskan tidak ada pertimbangan yang memberatkan Laras. Sementara, pertimbangan yang meringankan Laras adalah belum melakukan tindak pidana hingga merupakan tulang punggung keluarga.
Oleh karena itu, hakim menjatuhkan hukuman dengan tujuan edukasi dan pembinaan agar Laras dapat memperbaiki diri di kemudian hari.
Laras tetap dinyatakan bersalah menghasut publik melalui media sosial. Hanya saja dirinya tidak mengumpulkan dan mengorganisir massa untuk melakukan tindakan seperti yang dia inginkan.
Alhasil hakim memvonis Laras dengan 6 bulan masa percobaan dan memerintahkan agar segera dibebaskan dari penjara. Namun tetap dalam pengawasan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa. Oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 6 bulan. Memerintahkan agar pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat umum tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalani pidana pengawasan dalam waktu satu tahun," kata I Ketut Darpawan saat membacakan amar putusan.
Putusan ini menegaskan bahwa media sosial dapat menjadi alat tindak pidana yang memiliki konsekuensi hukum serius. Kasus Laras Faizati menjadi pengingat bahwa penggunaan akun Instagram dalam ruang publik harus disertai tanggung jawab, karena jejak digital kini tak terpisahkan dari penegakan hukum di era media sosial.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BMKG Peringatkan Hujan Lebat dan Angin Kencang di Sejumlah Kota Besar
- Qatar Tegaskan Tidak Berperang dengan Iran, Klaim Hak Bela Diri
- Iran Memanas, 15 WNI di Teheran Siap Dievakuasi Lewat Azerbaijan
- KPK Duga Perusahaan Rokok Jateng-Jatim Terlibat Korupsi Cukai
- KPK Siap Usut Dugaan Korupsi Bea Cukai hingga Kanwil
Advertisement
Efisiensi Rapat, Anggaran Jalan Kulonprogo 2026 Naik Drastis
Advertisement
Festival Imlek Nasional 2026 Pecahkan Rekor Dunia Lontong Cap Go Meh
Advertisement
Berita Populer
- Imbas Serangan Drone, Kedubes AS di Riyadh Tutup Layanan Total
- Gerakan Jogja Berhati Nyaman di DPRD Kota Jogja Kini Dua Kali Sepekan
- Jadi Daya Tarik Budaya, Melasti Ngobaran Masuk Kalender Wisata 2027
- Film Setan Alas Usung Meta-Horor, Tayang Serentak 181 Layar Bioskop
- Waspada Inflasi, BPS Kota Jogja Pantau Dampak Perang Terhadap Emas
- Ada Kebijakan WFA, Puncak Arus Mudik Lebaran 2026 Diprediksi Dua Kali
- 10 ASN Pemkab Pekalongan Diperiksa KPK Seusai OTT Bupati
Advertisement
Advertisement





