Advertisement
KPK Panggil 2 Anggota DPRD terkait Meikarta, Semua PDIP

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Dua anggota DPRD dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemanggilan terkait kasus dugaan suap izin proyek pembangunan kawasan hunian Meikarta di Kabupaten Bekasi.
Kedua orang yang dipanggil hari ini adalah anggota DPR Provinsi Jabar Fraksi PDIP Waras Wasisto dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi Fraksi PDIP Soleman.
Advertisement
"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka IWK [Iwa Karniwa]," ujar Juru bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (20/8/2019).
Nama Waras sebelumnya sempat mencuat di persidangan lantaran disebut-sebut berperan dalam mengalirkan uang suap kepada pihak Pemprov Jabar guna mempercepat izin pembangunan Meikarta.
Hal tersebut disampaikan Neneng Rahmi saat bersaksi dalam sidang lanjutan kasus suap Meikarta di Pengadilan Negeri Bandung untuk terdakwa Fitradjadja Purnama, Taryudi dan Henry Jasmen, Senin (21/1/2019) silam.
Saat itu, Neneng menyampaikan keterlibatan Waras saat menjelaskan proses aliran uang ke pihak Pemprov Jabar untuk pengurusan Raperda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Pemkab Bekasi.
Waras disebut menerima uang Rp100 juta dari hasil permintaan Iwa Karniwa ke pihak Lippo sebesar Rp1 miliar. Alhasil, Iwa hanya menerima Rp900 juta lantaran uang Rp100 juta berada ditangan Waras.
Adapun fakta persidangan yang memunculkan Soleman adalah sebagai pihak yang menerima uang senilai Rp900 juta untuk Iwa Karniwa pada Desember 2017 tersebut.
Dari Soleman, uang tersebut lantas diberikan kepada anggota DPRD Jabar Waras Wasisto sebelum akhirnya sampai ke tangan Iwa Karniwa.
Permintaan uang itu bermula ketika pertemuan di rest area tol Purbaleunyi yang dihadiri Soleman, Waras, serta Iwa bersama Henry Lincoln selaku Sekretaris Dinas Kebudayaan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bekasi.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Sekda Jabar Iwa Karniwa dan mantan Presiden Direktur Lippo Cikarang Tbk., Bartholomeus Toto sebagai tersangka baru berdasarkan pengembangan kasus dugaan suap Meikarta.
Iwa Karniwa diduga telah menerima uang Rp900 juta dari PT Lippo Cikarang melalui sejumlah perantara. Mulanya, Iwa meminta uang Rp1 miliar untuk menyelesaikan proses RDTR di provinsi.
Sementara eks-Presiden Direktur Lippo Cikarang Bartholomeus Toto, diduga berperan dalam mengalirkan uang suap senilai Rp10,5 miliar untuk mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin terkait dengan pengurusan perizinan proyek Meikarta.
Iwa Kurniwa dalam perbuatannya diduga melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No.31/1999 mengenai tindak pemberantasan korupsi.
Sementara, Bartholomeus Toto selaku pemberi suap disangkakan dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No.31/1999 mengenai tindak pemberantasan korupsi.
Adapun sebelumnya, dalam kasus ini sembilan orang baik dari jajaran Pemkab Bekasi dan pihak Lippo sudah divonis bersalah di Pengadilan Tipikor Bandung dengan hukuman yang bervariasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kementerian HAM Menjadi Penjamin Pelaku Persekusi Retret, DPR Bertanya Alasannya
- Kementerian Sosial Pastikan Pembangunan 100 Sekolah Rakyat Dimulai September 2025
- KPK akan Pelajari Dokumen Terkait Kunjungan Istri Menteri UMKM ke Eropa
- Donald Trump Ingin Gelar UFC di Gedung Putih
- Indonesia Siap Borong Alutsista dari AS
Advertisement
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- 3 Event Balap Akan Digelar di Sirkuit Mandalika di Bulan Juli 2025
- 500 Ribu Orang Terdampak Aksi Mogok Petugas di Bandara Prancis
- 29 Penumpang KMP Tunu Pratama Jaya Masih Belum Ditemukan, SAR Lanjutkan Pencarian
- Gempa Jepang: Warga Panik dengan Ramalan Komik Manga, Pemerintah Setempat Bantah Ada Keterkaitan
- Kebakaran di California AS Meluas hingga 70.800 Hektare Lahan
- 1.469 Guru Siap Mengajar di 100 Sekolah Rakyat
- Hamas Sambut Baik Rencana Gencatan Senjata dengan Israel
Advertisement
Advertisement