Advertisement
KPK Terus Kembangkan Pengusutan Suap Meikarta, Bakal Ada Nama Baru yang Terseret

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - KPK memastikan terus mengembangkan pengusutan dugaan suap perizinan proyek Meikarta. Pengembangan tersebut berdasarkan banyaknya nama yang muncul dalam fakta persidangan dan diduga turut menerima aliran suap pengurusan megaproyek.
"Pengembangan perkara ini, kan, bisa ditelusuri lebih lanjut, misalnya, dari pengembangan dari proses persidangan atau analisis-analisis lain yang dilakukan oleh tim," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (24/7/2019).
Advertisement
Namun, Febri tidak menjelaskan lebih jauh apakah pengembangan tersebut sudah masuk dalam tahap penyelidikan atau penyidikan. Termasuk soal dugaan keterlibatan korporasi dalam perkara ini.
"Semua pihak bisa ditelusuri lebih lanjut apakah itu orang perorangan atau pun korporasi sepanjang ada bukti yang cukup," ujar Febri.
Febri memastikan tim memiliki bukti yang sangat kuat untuk menyeret nama lain dalam kasus ini. Fakta dan peran masing-masing pihak yang muncul dalam persidangan terus didalami lebih lanjut.
Dalam kasus ini setidaknya ada sejumlah nama yang mencuat berdasarkan fakta persidangan di antaranya Sekretaris Daerah Jabar Iwa Karniwa yang disebut menerima Rp1 miliar untuk pengurusan Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) Bekasi.
Selain itu, ada korporasi PT Mahkota Sentosa Utama [PT MSU] selaku pengembang proyek yang juga anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk., sebagai korporasi yang mengalirkan sumber uang suap kepada para pejabat di Pemkab Bekasi.
Hal itu berdasarkan keterangan saksi Ju Kian Salim yang menjabat sebagai Town Management PT Lippo CikarangTbk., sejak tahun 2016 yang juga menjabat sebagai Direktur di PT MSU.
Sementara itu, sudah ada sembilan orang yang divonis bersalah baik dari jajaran Pemkab Bekasi maupun pihak Meikarta dengan hukuman yang bervariasi.
Mereka adalah mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin yang divonis 6 tahun penjara karena menerima suap Rp10,630 miliar dan SGD 90 ribu.
Sementara itu, empat anak buahnya telah divonis 4,5 tahun penjara. Keempatnya adalah Kepala Dinas PUPR Jamaludin, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dewi Tisnawati, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat Maju Banjarnahor, dan Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi Nurlaili.
Uang suap berasal dari Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro yang divonis 3,5 tahun penjara, pegawai Lippo Group Henry Jasmen divonis 3 tahun, dan dua konsultan Lippo Group Fitradjada Purnama dan Taryudi masing-masing divonis 1,5 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Demi Redam Ancaman Tarif Trump, Indonesia Hendak Beli Alutsista dari AS?
- Kebakaran Landa 12 Rumah di Gambir, Satu Orang Luka Bakar
- Guru Ngaji di Pondok Pesantren Tulungagung Ditangkap Polisi, Diduga Cabul kepada Santri
- Januari-Awal April 2025, KSPN Catat Ada 23.000 Pekerja Kena PHK
- LG Batal Investasi di Proyek Baterai Nikel RI
Advertisement

Jadwal Terbaru KRL Solo Jogja Hari Ini, Sabtu 19 April 2025, Berangkat dari Stasiun Jebres Solo hingga Tugu Jogja
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Top Ten News Harianjogja.com, Jumat 18 April 2025; Dari Alan Jose Tampil Apik, Tapi Gagal Selamatkan PSS Hingga Presiden Prabowo Menyoroti Suap Hakim Pengadilan
- Layanan dan Lokasi SIM Keliling di Kota Jogja, Jumat 18 April 2025
- LG Batal Investasi di Proyek Baterai Nikel RI
- Januari-Awal April 2025, KSPN Catat Ada 23.000 Pekerja Kena PHK
- Digelar Sepekan, 200 Orang Meninggal Dunia di Jalan dalam Perayaan Festival Songkran di Thailand
- KPK Fasilitasi Tahanan untuk Mengikuti Ibadah Jumat Agung dan Paskah 2025
- Dugaan Eksploitasi dan Kekerasan Pemain Sirkus di Taman Safari, DPR Minta Aparat Mengusut Tuntas
Advertisement