Advertisement
KPK Terus Kembangkan Pengusutan Suap Meikarta, Bakal Ada Nama Baru yang Terseret
Dua terdakwa kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta Neneng Hasanah Yasin (kanan) dan Dewi Tisnawati (kiri) saat mengikuti jalannya sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Rabu (8/5/2019). - Antara/Novrian Arbi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - KPK memastikan terus mengembangkan pengusutan dugaan suap perizinan proyek Meikarta. Pengembangan tersebut berdasarkan banyaknya nama yang muncul dalam fakta persidangan dan diduga turut menerima aliran suap pengurusan megaproyek.
"Pengembangan perkara ini, kan, bisa ditelusuri lebih lanjut, misalnya, dari pengembangan dari proses persidangan atau analisis-analisis lain yang dilakukan oleh tim," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (24/7/2019).
Advertisement
Namun, Febri tidak menjelaskan lebih jauh apakah pengembangan tersebut sudah masuk dalam tahap penyelidikan atau penyidikan. Termasuk soal dugaan keterlibatan korporasi dalam perkara ini.
"Semua pihak bisa ditelusuri lebih lanjut apakah itu orang perorangan atau pun korporasi sepanjang ada bukti yang cukup," ujar Febri.
Febri memastikan tim memiliki bukti yang sangat kuat untuk menyeret nama lain dalam kasus ini. Fakta dan peran masing-masing pihak yang muncul dalam persidangan terus didalami lebih lanjut.
Dalam kasus ini setidaknya ada sejumlah nama yang mencuat berdasarkan fakta persidangan di antaranya Sekretaris Daerah Jabar Iwa Karniwa yang disebut menerima Rp1 miliar untuk pengurusan Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) Bekasi.
Selain itu, ada korporasi PT Mahkota Sentosa Utama [PT MSU] selaku pengembang proyek yang juga anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk., sebagai korporasi yang mengalirkan sumber uang suap kepada para pejabat di Pemkab Bekasi.
Hal itu berdasarkan keterangan saksi Ju Kian Salim yang menjabat sebagai Town Management PT Lippo CikarangTbk., sejak tahun 2016 yang juga menjabat sebagai Direktur di PT MSU.
Sementara itu, sudah ada sembilan orang yang divonis bersalah baik dari jajaran Pemkab Bekasi maupun pihak Meikarta dengan hukuman yang bervariasi.
Mereka adalah mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin yang divonis 6 tahun penjara karena menerima suap Rp10,630 miliar dan SGD 90 ribu.
Sementara itu, empat anak buahnya telah divonis 4,5 tahun penjara. Keempatnya adalah Kepala Dinas PUPR Jamaludin, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dewi Tisnawati, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat Maju Banjarnahor, dan Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi Nurlaili.
Uang suap berasal dari Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro yang divonis 3,5 tahun penjara, pegawai Lippo Group Henry Jasmen divonis 3 tahun, dan dua konsultan Lippo Group Fitradjada Purnama dan Taryudi masing-masing divonis 1,5 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Bos Mossad ke AS, Konsultasi Soal Iran dan Potensi Serangan
- BRIN Jelaskan Penyebab Sinkhole Marak di Indonesia
- OKI Kecam Penyerbuan Masjid Al Aqsa oleh Pejabat Israel
- Prancis Tegaskan Greenland Bukan Milik AS di Tengah Klaim Trump
- Akun Instagram Laras Faizati Dimusnahkan, iPhone 16 Disita Pengadilan
Advertisement
Strategi Gunungkidul Tekan Kemiskinan hingga 12 Persen Tahun Ini
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- BMKG: Siklon Nokaen dan 96S Picu Hujan dan Gelombang Tinggi
- Warga Aceh Tengah Mulai Terima DTH Tiga Bulan Sekaligus
- RUU Perampasan Aset Jadi Momentum Penting Negara
- Novel Baswedan Soroti Aturan Tersangka Tak Dipajang oleh KPK
- ASN di Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Bantuan PKBM
- Timnas Futsal Jalani Dua Uji Coba Menjelang Piala Asia
- Presiden Koreksi Desain IKN: Atasi Panas dan Risiko Karhutla
Advertisement
Advertisement




