Advertisement
KY Nyatakan 29 Calon Hakim Agung Lolos Tes Kualitas
Ilustrasi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Komisi Yudisial secara resmi meluluskan 29 calon hakim agung dari 69 orang yang mengikuti seleksi kualitas. Penetapan kelulusan seleksi kualitas tersebut dibahas dalam Rapat Pleno KY, Rabu, 7 Agustus 2019.
Ketua Bidang Rekrutmen Hakim Komisi Yudisial (KY) Aidul Fitriciada Azhari menjelaskan, seleksi kualitas yang telah dijalani calon hakim agung (CHA) dimaksudkan untuk mengukur dan menilai tingkat kapasitas keilmuan dan keahlian calon berdasarkan standar kompetensi CHA. Seleksi terdiri atas studi kode etik dan pedoman perilaku hakim, pembuatan karya tulis, studi kasus hukum dan tes objektif, serta penilaian karya profesi.
Advertisement
"Sejauh ini, peserta yang tidak lulus seleksi kualitas karena tidak memenuhi nilai ambang batas atau passing grade yang ditetapkan dalam Rapat Pleno KY," jelas Aidul dalam keterangan tertulis, Rabu (7/8/2018).
Aidul melanjutkan, proses penilaian dilakukan secara tertutup, identitas CHA diganti dengan nomor samaran yang hanya diketahui sekretariat seleksi.
BACA JUGA
"Hasil penilaian seleksi kualitas merupakan penggabungan dari hasil penilaian karya profesi (bagi hakim agung), tes objektif, hasil karya tulis, hasil kasus KEPPH, dan hasil penilaian pendapat hukum dan/atau membuat putusan," ujar Aidul.
CHA yang dinyatakan lulus seleksi kualitas terdiri dari 17 orang dari jalur karier dan 12 orang dari jalur nonkarier.
Bila diperinci berdasarkan jenis kamar yang dipilih, lanjut Aidul, mereka terdiri atas 7 orang CHA yang memilih kamar Pidana, 11 orang memilih kamar Perdata, 4 orang memilih kamar Agama, 3 orang memilih kamar TUN (khusus pajak), dan 4 orang memilih kamar Militer.
"Berdasarkan tingkat pendidikan, sebanyak 11 orang bergelar master, dan 18 orang bergelar doktor. Kemudian berdasarkan profesi, sebanyak 17 orang hakim karir, 2 orang hakim pajak, 6 orang akademisi, 1 orang notaris, 1 orang advokat, serta 2 orang berprofesi lainnya," imbuh Aidul.
Selanjutnya, CHA yang lulus seleksi kualitas berhak mengikuti Tahap III, yaitu seleksi kesehatan dan kepribadian. Materi yang diujikan pada seleksi kepribadian meliputi asesmen kompetensi dan kepribadian, rekam jejak, dan masukan dari masyarakat.
Mahkamah Agung membutuhkan 11 orang hakim agung dengan perincian 4 orang untuk kamar Perdata, 3 orang untuk kamar Pidana, 2 orang untuk kamar Militer, 1 orang untuk kamar Agama, serta 1 orang untuk kamar Tata Usaha Negara dengan keahlian khusus pajak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Daftar 10 OTT KPK 2026, Pejabat Daerah Berguguran
- Ruang Menteri Ikut Digeledah, Dody Mengaku Tak Tahu Kasusnya
- Pesawat Militer AS Lepas Landas dari Tel Aviv di Tengah Negosiasi Iran
- Prabowo Tegaskan Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih
- Poin Taklimat Prabowo : Soroti Krisis Global, Pertahankan BBM Subsidi
Advertisement
Advertisement
Di Balik Pegunungan Taihang China Berdiri Menara Kembar Memikat
Advertisement
Berita Populer
- Menkeu Target Tambah Lapisan Cukai Rokok Mulai Mei 2026
- Ditekan AS, Presiden Kuba Tegas Tak Akan Mundur
- Galaxy A37 5G Hadir, Andalan Gen Z untuk Ngonten
- Yusril: Kasus Andrie Yunus Tetap di Peradilan Militer
- Tambang Batu Picu Longsor di Nias Selatan, 1 Korban Jiwa Ditemukan
- Koperasi Desa Merah Putih di DIY Belum Optimal, Ini Kendalanya
- Pelajar Bantul Dikenalkan Pertanian, Siapkan SDM Unggul
Advertisement
Advertisement








