Advertisement
Kasus Korupsi Chromebook: Google Bantah Janji atau Bayar Pejabat
Kantor Google - ist - techcrunch
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Google Indonesia menegaskan pihaknya tidak pernah menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pejabat di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terkait pengadaan laptop Chromebook.
Pernyataan ini dikeluarkan menyusul kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat tersebut yang menyeret mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim.
Advertisement
Dalam keterangan resmi, Google menegaskan tidak pernah menjual Chromebook secara langsung kepada pelanggan akhir maupun menentukan harga.
“Kami tidak pernah menawarkan, menjanjikan, atau memberikan imbalan kepada pejabat Kementerian Pendidikan sebagai imbal balik atas keputusan mereka untuk mengadopsi produk-produk Google,” tulis Google, Minggu (11/1/2026).
BACA JUGA
Google juga menegaskan bahwa investasinya pada entitas terkait Gojek antara 2017–2021 tidak memiliki kaitan dengan penunjukan Nadiem sebagai menteri maupun kerja sama dengan Kemendikbudristek. Peran Google terbatas pada pengembangan dan pemberian lisensi sistem operasi ChromeOS serta alat pengelolaan kepada mitra.
“Proses pengadaan dikelola sepenuhnya oleh produsen peralatan asli (OEM) dan mitra lokal yang independen. Hal ini memastikan Kementerian Pendidikan tetap memiliki kendali penuh dan transparansi atas pengadaan perangkat keras,” jelas Google.
Selain itu, Google menyediakan Chrome Education Upgrade (CEU), sebelumnya dikenal sebagai “Chrome Device Management”, yang berfungsi untuk pengelolaan dan keamanan perangkat.
CEU memungkinkan Kementerian hingga sekolah mengatur perangkat dari satu sistem terpadu, menyaring konten negatif, hingga mengunci perangkat jika hilang. Menurut Google, sistem ini menjaga aset publik tetap aman dan bermanfaat jangka panjang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pendaftaran Calon Pimpinan OJK Dibuka, Begini Tahapan dan Syaratnya
- DKPP Pecat Tiga Anggota KPU karena Pelanggaran Kode Etik
- KPK Ungkap Alasan Negara Bisa Menyuap Negara di Kasus PN Depok
- Atraksi Naik Gajah Dilarang, Warga Diminta Melapor
- Kemensos Benahi PBI BPJS Kesehatan, 54 Juta Warga Belum Terdaftar
Advertisement
Advertisement
Festival Sakura 2026 di Arakurayama Batal, Turis Jadi Sorotan
Advertisement
Berita Populer
- Hotel dan Restoran di DIY Mulai Jual Paket Bukber Ramadan
- Pendaftaran Calon Pimpinan OJK Dibuka, Begini Tahapan dan Syaratnya
- Top Ten News Harianjogja.com Rabu 11 Februari 2026
- BEI Segera Hadir di MPP Kulonprogo Tahun Ini
- DPUPRKP Gunungkidul Perluas Taman Kuliner, Tambah 50 Kios Baru
- Kelenteng Boen Tek Bio Banyumas Bersih-Bersih Rupang Sambut Imlek 2577
- Polres Tangsel Selidiki Unsur Pidana Kebakaran Gudang Pestisida
Advertisement
Advertisement






