Imigrasi YIA Gagalkan Keberangkatan Diduga Jemaah Haji Non-Prosedural
Imigrasi YIA menggagalkan keberangkatan tiga pria diduga calon haji non-prosedural menuju Singapura melalui Bandara YIA.
Hukum- ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Yudisial (KY) mengusulkan pengetatan syarat administratif calon hakim agung dengan mewajibkan rekam jejak tanpa sanksi etik apa pun sebagai langkah memperkuat integritas dan kualitas lembaga peradilan.
Anggota Komisi Yudisial (KY), Setyawan Hartono, mengusulkan agar syarat pencalonan hakim agung diperberat, yakni dengan menambahkan ketentuan administratif bahwa calon tidak pernah dijatuhi sanksi apa pun, baik ringan, sedang, maupun berat.
Usulan tersebut disampaikan Setyawan, yang juga menjabat Ketua Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim KY, dalam konferensi pers di Gedung KY, Jakarta, Selasa (23/12/2025).
“Supaya hakim-hakim yang memiliki cita-cita menjadi hakim agung sejak awal menghindarkan diri dari pelanggaran kode etik, persyaratan itu perlu diperberat,” ujar Setyawan.
Ia menjelaskan, persyaratan calon hakim agung saat ini masih terbatas pada ketentuan tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian sementara. Padahal, dalam praktiknya terdapat berbagai jenis sanksi, termasuk sanksi sedang, yang mencerminkan pelanggaran etik.
“Artinya, bukan hanya sanksi pemberhentian sementara yang menjadi hambatan mencalonkan diri sebagai hakim agung, tetapi sanksi sedang pun seharusnya menjadi syarat administratif,” ucapnya.
Menurut Setyawan, usulan tersebut bertujuan mempertegas persyaratan administratif sejak awal proses seleksi. Selama ini, kata dia, calon hakim agung yang memiliki catatan sanksi etik selain pemberhentian sementara kerap tersisih pada tahap seleksi lanjutan.
“Sehingga ini tidak akan merugikan para hakim yang mencalonkan diri. Jangan sampai mereka sudah melalui proses panjang, tetapi akhirnya tersisih karena rekam jejak sanksi etik,” tuturnya.
Setyawan menegaskan bahwa usulan pengetatan syarat calon hakim agung tersebut masih bersifat gagasan awal dan akan dibahas lebih lanjut dalam rapat pleno Komisi Yudisial bersama seluruh anggota.
Sementara itu, anggota KY sekaligus Ketua Bidang Rekrutmen Hakim, Andi Muhammad Asrun, mengungkapkan bahwa saat ini terdapat kekosongan 10 posisi hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung (MA).
“Kekurangan tahun 2025 terdiri atas Kamar Pidana empat orang, Kamar Perdata satu orang, Kamar Agama tidak ada, Kamar Tata Usaha Negara (TUN) Pajak tiga orang, serta hakim ad hoc HAM di MA dua orang,” rinci Asrun dalam kesempatan yang sama.
Berdasarkan kondisi tersebut, KY akan menyelenggarakan seleksi calon hakim agung dan hakim ad hoc MA pada 2026. Ia menegaskan, proses seleksi akan dilakukan secara independen dan bebas dari intervensi pihak mana pun.
“Kebutuhan ini akan disampaikan melalui surat oleh Mahkamah Agung. Setelah surat diterima, kami akan langsung memproses seleksi. Saat ini kami menunggu permintaan resmi dari MA,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Imigrasi YIA menggagalkan keberangkatan tiga pria diduga calon haji non-prosedural menuju Singapura melalui Bandara YIA.
212 T01 facelift resmi meluncur di Beijing Motor Show 2026 dengan desain baru dan siap menantang Jeep Wrangler di pasar global.
Persib Bandung menghadapi PSM Makassar dengan kondisi pincang setelah Bojan Hodak dan tiga pemain utama dipastikan absen.
Alex Marquez menang dramatis pada Sprint Race MotoGP Catalunya 2026, sementara Jorge Martin kembali crash dan gagal finis.
Cristiano Ronaldo gagal membawa Al Nassr juara AFC Champions League Two 2026 setelah kalah 0-1 dari Gamba Osaka di final.
Jakarta Bhayangkara Presisi menghadapi Foolad Sirjan Iranian pada final AVC Men’s Champions League 2026 malam ini di Pontianak.