Advertisement
KY Usulkan Syarat Calon Hakim Agung Diperketat Demi Integritas
Hukum- ilustrasi - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Yudisial (KY) mengusulkan pengetatan syarat administratif calon hakim agung dengan mewajibkan rekam jejak tanpa sanksi etik apa pun sebagai langkah memperkuat integritas dan kualitas lembaga peradilan.
Anggota Komisi Yudisial (KY), Setyawan Hartono, mengusulkan agar syarat pencalonan hakim agung diperberat, yakni dengan menambahkan ketentuan administratif bahwa calon tidak pernah dijatuhi sanksi apa pun, baik ringan, sedang, maupun berat.
Advertisement
Usulan tersebut disampaikan Setyawan, yang juga menjabat Ketua Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim KY, dalam konferensi pers di Gedung KY, Jakarta, Selasa (23/12/2025).
“Supaya hakim-hakim yang memiliki cita-cita menjadi hakim agung sejak awal menghindarkan diri dari pelanggaran kode etik, persyaratan itu perlu diperberat,” ujar Setyawan.
BACA JUGA
Ia menjelaskan, persyaratan calon hakim agung saat ini masih terbatas pada ketentuan tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian sementara. Padahal, dalam praktiknya terdapat berbagai jenis sanksi, termasuk sanksi sedang, yang mencerminkan pelanggaran etik.
“Artinya, bukan hanya sanksi pemberhentian sementara yang menjadi hambatan mencalonkan diri sebagai hakim agung, tetapi sanksi sedang pun seharusnya menjadi syarat administratif,” ucapnya.
Menurut Setyawan, usulan tersebut bertujuan mempertegas persyaratan administratif sejak awal proses seleksi. Selama ini, kata dia, calon hakim agung yang memiliki catatan sanksi etik selain pemberhentian sementara kerap tersisih pada tahap seleksi lanjutan.
“Sehingga ini tidak akan merugikan para hakim yang mencalonkan diri. Jangan sampai mereka sudah melalui proses panjang, tetapi akhirnya tersisih karena rekam jejak sanksi etik,” tuturnya.
Setyawan menegaskan bahwa usulan pengetatan syarat calon hakim agung tersebut masih bersifat gagasan awal dan akan dibahas lebih lanjut dalam rapat pleno Komisi Yudisial bersama seluruh anggota.
Sementara itu, anggota KY sekaligus Ketua Bidang Rekrutmen Hakim, Andi Muhammad Asrun, mengungkapkan bahwa saat ini terdapat kekosongan 10 posisi hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung (MA).
“Kekurangan tahun 2025 terdiri atas Kamar Pidana empat orang, Kamar Perdata satu orang, Kamar Agama tidak ada, Kamar Tata Usaha Negara (TUN) Pajak tiga orang, serta hakim ad hoc HAM di MA dua orang,” rinci Asrun dalam kesempatan yang sama.
Berdasarkan kondisi tersebut, KY akan menyelenggarakan seleksi calon hakim agung dan hakim ad hoc MA pada 2026. Ia menegaskan, proses seleksi akan dilakukan secara independen dan bebas dari intervensi pihak mana pun.
“Kebutuhan ini akan disampaikan melalui surat oleh Mahkamah Agung. Setelah surat diterima, kami akan langsung memproses seleksi. Saat ini kami menunggu permintaan resmi dari MA,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Lonjakan Kendaraan Arus Balik, Rest Area di Tol Ini Ditutup
- Listrik Kuba Kembali Padam Saat Tekanan Krisis Energi Meningkat
- Ledakan Petasan di Pamekasan Bongkar Produksi Berdaya Ledak Tinggi
- China Desak Penghentian Konflik Timur Tengah Saat Idulfitri
- Konflik Gas Iran-Qatar Picu Lonjakan Harga, Trump Berubah Arah
Advertisement
Hari Pertama Masuk Kerja, ASN Bantul Diperbolehkan Tidak Masuk Kantor
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- 2 Insiden Laut Terjadi Pantai Parangtritis, Pengunjung Diminta Waspada
- Puncak Arus Balik Lebaran 2026 Diprediksi Mulai Terjadi Selasa Esok
- Polres Bantul Imbau Pengunjung Parangtritis Waspada
- Perahu Nelayan Rusak Diterjang Gelombang Pasang di Pantai Depok
- Arus Balik, Kendaraan lewat Tol Purwomartani Tembus 1.450 Per Jam
- Arus Meningkat, GT Purwomartani Dibuka hingga Pukul 20.00 WIB
- Wisata Bantul Mulai Ramai, Pantai Masih Jadi Favorit
Advertisement
Advertisement







