Advertisement
KPK Sita Rp6,38 Miliar dari Tersangka Suap Pajak Jakut
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (kanan belakang) saat menunjukkan barang bukti kasus dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021-2026, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (11/1/2026). ANTARA - Rio Feisal
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti senilai total Rp6,38 miliar dari lima orang terkait dugaan suap pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Penyitaan dilakukan terhadap empat tersangka dan seorang pegawai pajak.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan, barang bukti diamankan dari Agus Syaifudin (AGS), Askob Bahtiar (ASB), Dwi Budi (DWB), Heru Tri Noviyanto (HRT), dan Edy Yulianto (EY). Empat dari lima orang ini merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait pemeriksaan pajak pada KPP Madya Jakut periode 2021–2026.
Advertisement
Para tersangka antara lain adalah Agus Syaifudin (AGS), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut, Askob Bahtiar (ASB), Tim Penilai KPP Madya Jakut, Dwi Budi (DWB), Kepala KPP Madya Jakut dan Edy Yulianto (EY), Staf PT Wanatiara Persada.
Sementara Heru Tri Noviyanto (HRT) menjabat Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Madya Jakut.
BACA JUGA
Budi menjelaskan nilai barang bukti terdiri dari uang tunai Rp793 juta, 165 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp2,16 miliar, serta logam mulia 1,3 kilogram senilai Rp3,42 miliar. Selain itu, tim KPK juga menyita barang bukti elektronik untuk diekstraksi lebih lanjut.
OTT ini menjadi operasi tangkap tangan pertama KPK pada 2026, berlangsung pada 9–10 Januari 2026, dengan delapan orang yang diamankan. Kasus ini terkait dugaan pengaturan pajak di sektor pertambangan. Pada 11 Januari 2026, KPK resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Panic Buying di Jepang, Tisu Toilet Ludes Dipicu Konflik Timur Tengah
- Imbas Kasus Aktivis KontraS, Kabais TNI Serahkan Jabatan
- Krisis Pupuk Global Mengintai, Petani Indonesia Terancam
- Respons Yaqut Cholil Qoumas Seusai Diperiksa KPK Hari Ini
Advertisement
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- Belajar Daring untuk Hemat Energi, Kualitas Pendidikan Dipertanyakan
- MBG Disorot Akademisi UGM, Muncul Usulan Pangkas Jumlah Penerima
- Anak Balita Tiba-Tiba Menolak Makan, Ini Penyebabnya
- Mobil Dinas Dipakai Mudik, Tunjangan ASN Temanggung Langsung Dipangkas
- Kementerian Pertahanan Pastikan Pemberlakuan WFH Karyawan
- Rabu Tak Lagi ke Kantor, ASN di Jatim Mulai WFH Rutin
- Performa Motor Tetap Terjaga Ini Cara Honda Edukasi Pengendara
Advertisement
Advertisement








