Advertisement
Butuh Dana? JHT BPJS Bisa Dicairkan Meski Masih Bekerja
BPJS Ketenagakerjaan / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—BPJS Ketenagakerjaan memberi opsi pencairan JHT 10% dan 30% bagi pekerja aktif, termasuk untuk kebutuhan perumahan dan persiapan pensiun.
Berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2025, saldo JHT bisa diklaim sebagian melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) atau portal Lapakasik dengan persyaratan tertentu.
Advertisement
Aturan Klaim Sebagian: 10% dan 30%
Sebagai tabungan masa tua, pencairan bagi pekerja aktif tidak diperbolehkan secara penuh. Peserta hanya dapat memilih salah satu dari dua skema klaim sebagian:
- Klaim 10%: Untuk persiapan memasuki masa pensiun atau kebutuhan konsumtif lainnya.
- Klaim 30%: Khusus untuk biaya perumahan, baik pembelian rumah tunai maupun pembayaran uang muka/cicilan KPR.
Syarat Utama: Peserta wajib memiliki masa kepesertaan minimal 10 tahun. Klaim sebagian ini hanya dapat dilakukan satu kali selama masa kepesertaan.
BACA JUGA
Dokumen Persyaratan Berdasarkan Jenis Klaim
Pemerintah membagi persyaratan dokumen sesuai dengan besaran saldo yang diambil:
1. Klaim JHT 10%
Kartu Peserta BPJAMSOSTEK.
E-KTP dan Kartu Keluarga (KK).
NPWP (Wajib jika saldo di atas Rp50 juta).
2. Klaim JHT 30% (Untuk Rumah)
Dokumen pembelian rumah (PPJB/AJB untuk tunai atau dokumen perbankan untuk KPR).
Jika rumah atas nama pasangan, lampirkan buku nikah dan surat pernyataan bermaterai.
Panduan Pencairan Online via Aplikasi JMO
Untuk saldo di bawah Rp10 juta, aplikasi JMO menawarkan proses instan tanpa wawancara:
- Buka aplikasi JMO, pilih menu Jaminan Hari Tua.
- Klik Klaim JHT dan pastikan semua kriteria syarat tercentang hijau.
- Verifikasi data diri, unggah swafoto (selfie), dan masukkan nomor rekening aktif.
- Klik Konfirmasi dan pantau status melalui fitur Tracking Klaim.
Pencairan via Portal Lapakasik
Metode ini digunakan untuk saldo besar atau peserta yang mengalami PHK/mengundurkan diri:
- Akses lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Isi data NIK dan nomor kepesertaan, lalu unggah dokumen pendukung (maksimal 6MB).
- Tunggu jadwal verifikasi melalui video call oleh petugas.
- Dana akan ditransfer ke rekening dalam waktu 1-3 hari kerja.
BPJS Ketenagakerjaan menargetkan 12,5 juta pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) terlindungi pada tahun 2026. Hingga awal tahun ini, jumlah peserta BPU telah mencapai 6,5 juta jiwa. Hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam memperluas jangkauan jaminan sosial bagi pengemudi ojek online, pedagang, hingga pekerja lepas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jenazah Pilot ATR 42-500 Andy Dahananto Disambut Haru di Tigaraksa
- Tetangga Kenang Farhan, Copilot ATR yang Tewas di Bulusaraung
- Bulog Bakal Pakai Beras Premium untuk MBG dan Batalion TNI
- Tidak Boleh Tokoh Fiksi, Pekerjaan di KTP Diatur Ketat, Ini Daftarnya
- Banjir Kiriman Ciliwung Rendam Kebon Pala Jakarta
Advertisement
Bulog DIY Serap 3.142 Ton Gabah Petani, Lampaui Target Januari
Advertisement
Festival Lampion Dinosaurus Zigong Tarik Wisatawan ke Sichuan
Advertisement
Berita Populer
- BPBD Catat 73 Titik Kerusakan Akibat Angin Kencang di Sleman
- Pemprov Jabar Alokasikan Rp10 Juta per KK untuk Pengungsi Cisarua
- Banjir Bandang, Pemkab Tegal Tetapkan Tanggap Darurat di Wisata Guci
- KP2MI Gandeng Holding PTPN untuk Tingkatkan Kompetensi PMI Agro
- Penculikan Gagal di Perbatasan Solo-Sukoharjo, 3 Pelaku Ditangkap
- 82 Warga Masih Tertimbun Longsor Pasirlangu Bandung Barat
- Kronologi Detik-Detik Pohon Randu UGM Tumbang Tewaskan Dua Pengendara
Advertisement
Advertisement



