Advertisement
KPK Nilai Pengurusan Pajak PT Wanatiara Rugikan Negara Rp59 M
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu (kiri belakang) bersama Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (kanan belakang) saat menunjukkan barang bukti kasus tersangka kasus dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021-2026, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (11/1/2026). ANTARA/Rio Feisal - aa.
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai dugaan pengurusan pajak PT Wanatiara Persada (WP) merugikan negara hingga Rp59 miliar. Kerugian muncul akibat penurunan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) periode 2023, dari awalnya Rp75 miliar menjadi Rp15,7 miliar.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan penurunan sebesar 80 persen tersebut mengakibatkan pendapatan negara berkurang signifikan.
Advertisement
“Kalau berpatokan pada perhitungan awal, potensi pendapatan negara seharusnya Rp75 miliar, kini hilang sekitar 80 persen,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Minggu (11/1/2026).
Kasus ini terkait dugaan suap pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, Direktorat Jenderal Pajak, periode 2021–2026. KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pertama di tahun 2026 pada 9–10 Januari dan menangkap delapan orang.
BACA JUGA
Dari OTT tersebut, lima orang ditetapkan sebagai tersangka meliputi Dwi Budi (DWB), Kepala KPP Madya Jakut, Agus Syaifudin (AGS), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut, Askob Bahtiar (ASB), Tim Penilai KPP Madya Jakut dan Abdul Kadim Sahbudin (ABD), konsultan pajak serta Edy Yulianto (EY), staf PT Wanatiara Persada.
OTT ini juga dikaitkan dengan dugaan pengaturan pajak di sektor pertambangan, yang menjadi sorotan KPK sejak awal Januari 2026.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pendaftaran Calon Pimpinan OJK Dibuka, Begini Tahapan dan Syaratnya
- DKPP Pecat Tiga Anggota KPU karena Pelanggaran Kode Etik
- KPK Ungkap Alasan Negara Bisa Menyuap Negara di Kasus PN Depok
- Atraksi Naik Gajah Dilarang, Warga Diminta Melapor
- Kemensos Benahi PBI BPJS Kesehatan, 54 Juta Warga Belum Terdaftar
Advertisement
Advertisement
Festival Sakura 2026 di Arakurayama Batal, Turis Jadi Sorotan
Advertisement
Berita Populer
- Harga Pangan Nasional: Cabai Rawit Merah Tembus Rp76.150 per Kg
- Disnaker Kulonprogo Tambah Lokasi Padat Karya Jadi 39 Titik pada 2026
- Ke Pantai Selatan Jogja Kini Bisa Naik Bus KSPN, Simak Jadwalnya
- BPS DIY: Pengangguran Turun, Pekerja Formal Meningkat
- Pemkab Sleman Perkuat Ketahanan Rumah Tahan Gempa Lewat Program RTLH
- Habiburokhman Tolak Hukuman Mati untuk Ayah Pelaku Pembunuhan di Paria
- Bank Jateng Dukung Digitalisasi Retribusi Pasar Surakarta
Advertisement
Advertisement








