Advertisement
Seleksi Calon Hakim Agung Kembali Dibuka
Ilustrasi hakim - Okezone
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Komisi Yudisial (KY) kembali membuka seleksi penerimaan calon hakim agung (CHA ), dan calon hakim ad hoc pada Mahkamah Agung untuk tahun 2019, sesuai dengan permintaan Mahkamah Agung (MA).
Kebutuhan hakim agung ini bertambah setelah sebelumnya KY mengusulkan empat nama CHA ke DPR RI, namun keempat nama tersebut ditolak oleh DPR.
Advertisement
MA kemudian melalui Wakil Ketua MA bidang NonYudisial mengirimkan surat kepada KY pada tanggal 22 Mei 2019, dengan nomor 22/WKMA-NY/5/2019 tentang Pengisian Kekosongan Jabatan Hakim Agung.
"Seleksi kali ini MA membutuhkan sebelas orang hakim agung dan sembilan orang hakim ad hoc pada MA," ujar Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY, Aidul Fitriciada Azhari, di Gedung KY Jakarta, Selasa (28/5/2019).
BACA JUGA
Adapun sebelas orang hakim agung yang dibutuhkan untuk mengisi kamar perdata, kamar pidana, kamar militer, kamar agama, serta kamar tata usaha negara dengan keahlian khusus pajak. Sementara untuk kebutuhan hakim ad hoc berjumlah sembilan dengan rincian; tiga hakim ad hoc Tipikor pada MA dan enam hakim ad hoc Hubungan Industrial pada MA.
"Untuk hakim as hoc Hubungan Industrial pada MA harus ada tiga pasang dan imbang, tiga dari unsur Asosiasi Pengusaha Indonesia [Apindo] dan tiga orang dari Serikat Pekerja," ujar Aidul.
Lebih lanjut Aidul mengatakan bahwa KY membuka kesempatan kepada MA, pemerintah, dan masyarakat untuk mengusulkan calon hakim agung baik dsri jalur karier maupun non-karier untuk mengikuti seleksi.
"Untuk Apindo dan Serikat Pekerja juga diharapkan dapat mengajukan calon hakim ad hoc Hubungan Industrial pada MA agar dapat mengikuti seleksi," tambah Aidul.
Proses pengajuan usulan akan dibuka selama 15 hari kerja, dimulai sejak 28 Mei 2019 hingga 25 Juni 2019.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BPS: 6,3 Juta Orang Bekerja di Sektor Transportasi dan Pergudangan
- Serangan Beruang Meningkat, Jepang Izinkan Polisi untuk Menembak
- PBB Khawatirkan Keselamatan Warga Sipil Akibat Perang di Sudan
- Dari Laporan Publik hingga OTT: Kronologi Penangkapan Abdul Wahid
- Media Asing Ungkap Kamboja Tangkap 106 WNI Terkait Jaringan Penipuan
Advertisement
Kasus Kecelakaan Maut Palagan, Pengemudi BMW Dijatuhi Hukuman Penjara
Advertisement
5 Air Terjun Terindah dari Jawa hingga Sumatra, Pesonanya Bikin Takjub
Advertisement
Berita Populer
- Ruang Oven Kayu Pabrik Furnitur di Bantul Terbakar, Kerugian Rp80 Juta
- Nikmati Ragam Promo November di Kotta GO Yogyakarta
- Muncul Bensin Nabati Bobibos Setara RON 98, Ini Detailnya
- Memilih Alternatif Gula yang Aman untuk Kesehatan Harian
- Mauricio Sebut Laga Timnas U-17 Vs Brasil Bakal Jadi Ujian Berat
- PLN Jateng-DIY Genjot Pemerataan Akses Listrik Lewat Program BPBL 2025
- Soal Suksesi di Keraton Solo, Ini Kata Jokowi
Advertisement
Advertisement



