Advertisement
Tenaga Ahli PAN Suherlan Diperiksa KPK Terkait Suap
Logo KPK - Antara/Widodo S Jusuf
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Tenaga Ahli Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Suherlan untuk melengkapi berkas penyidikan Penjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak Natan Pasomba, Selasa (30/7/2019).
Pemeriksaan tersebut terkait dengan kasus dengan dugaan suap pengurusan dana perimbangan pada anggaran pendapatan dan belanja negara perubahan (APBNP) 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat.
Advertisement
"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka NPS [Natan Pasomba]," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Pemanggilan Suherlan adalah kali kedua, setelah sebelumnya dipanggil pada Senin (22/7/2019) lalu. Namun, belum diketahui saat itu Suherlan memenuhi panggilan KPK atau tidak.
BACA JUGA
Dalam kasus ini, anggota Komisi XI DPR Fraksi PAN Sukiman dan Penjabat Kepala Dinas PU Kabupaten Pegunungan Arfak Natan Pasomba telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Namun, keduanya belum ditahan.
Terakhir, KPK telah menggelar rekontruksi suap di rumah dinas kompleks DPR pada 22 Juli. Reka adegan tersebut dilakukan di halaman depan dan belakang rumah, ruang tamu, ruang kerja, serta halaman Masjid di belakang rumah dinas.
Hanya saja, Sukiman yang turut dibawa ke lokasi menolak untuk terlibat dalam reka adegan itu. Dia hanya menyaksikan rekontruksi tersebut.
Menurut Febri, kegiatan rekonstruksi dilakukan untuk memperkuat dan mempertajam peristiwa dugaan transaksi suap terhadap Sukiman pada saat itu.
Dalam kasus ini, KPK juga telah mencegah keduanya bepergian ke luar negeri selama 6 bulan sejak 21 Januari 2019 guna keperluan proses penyidikan.
Sukiman diduga menerima suap dari Natan Pasomba sebesar Rp2,65 miliar dan US$22.000 terkait dengan peruntukan anggaran dana alokasi khusus (DAK) atau dana insentif daerah (DID) untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.
Natan Pasomba diduga memberi Rp4,41 miliar yang terdiri dari mata uang rupiah sebesar Rp3,96 miliar dan valas US$ 33.500 ke pihak tertentu.
Jumlah tersebut merupakan komitmen fee sebesar 9 persen dari dana perimbangan yang dialokasikan untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.
Kasus suap ini juga merupakan pengembangan sebelumnya dari kasus suap yang menjerat anggota Komisi XI dari Fraksi Demokrat Amin Santono dan Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo.
Selain itu, menjerat seorang konsultan bernama Eka Kamaludin dan kontraktor bernama Ahmad Ghiast. Keempatnya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.
Amin Santono dan Eka Kamaludin dihukum 8 tahun pidana penjara, sedangkan Yaya Purnomo dan Ahmad Ghiast masing-masing 6,5 tahun dan 2 tahun pidana penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Kejahatan Jalanan Bantul, Pelajar SMK Terluka Disabet Clurit
Advertisement
Korea Selatan Perpanjang Bebas Biaya Visa hingga Juni 2026
Advertisement
Berita Populer
- Yusaku Yamadera Kagum Atmosfer Super League Bersama PSIM Jogja
- Babak I, Persita Unggul Telak 3-0 atas Persis Solo di Manahan
- PSIM Jogja vs Semen Padang, Laskar Mataram Unggul Sementara, Skor 1-0
- Bali United vs Arema FC, Duel Penentu Arah Musim
- Donald Trump Siapkan Investasi Miliaran Dolar untuk Minyak Venezuela
- Taklukan Semen Padang, PSIM Jogja Akhiri Paceklik Kemenangan
- Hujan Deras Picu Retakan Tanah, SDN Kokap di Kulonprogo Rawan Longsor
Advertisement
Advertisement



