Advertisement
Anggota FPAN Diperiksa KPK Terkait Suap Dana Perimbangan
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap anggota Komisi XI Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Sukiman, Rabu (20/2/2019). Sedianya, petinggi PAN tersebut akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Sukiman akan diperiksa terkait kasus dugaan suap pengurusan dana perimbangan daerah untuk Pegunungan Arfak tahun anggaran 2017-2018 untuk tersangka Natan Pasomba (NPA).
Advertisement
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NPA," kata Juru Bicara PK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (20/2/2019).
Sebelumnya, KPK resemi menetapkan anggota DPR RI Periode 2014-2019 fraksi PAN, Sukiman (SKM) dan Pelaksana Tugas (Plt) Kadis Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Pegunungan Arfak, Natan Pasomba (NPA) sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dana perimbangan daerah Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat.
Sukiman diduga telah menerima uang suap sebesar Rp2,65 miliar dan USD22 ribu dari Natan terkait pengurusan dana perimbangan untuk Kabupetan Pegunungan Arfak. Penetapan tersangka terhadap keduanya merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya.
Dalam kasus ini, KPK telah lebih dulu menjerat Anggota Komisi XI DPR RI, Amin Santono, pihak swasta, Eka Kamaluddin, Kasie Pengembangan dan Pendanaan Kawasan dan Pemukiman pada Kemenkeu, Yaya Purnomo, serta kontraktor, Ahmad Ghiast.
Keempatnya ditangkap tangan oleh KPK pada 4 Mei 2018, lalu. Keempatnya pun telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta dengan pidana yang berbeda-beda.
Awalnya, kasus ini bermula saat pihak Pemkab Pegunungan Arfak melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang mengajukan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada APBN-P 2017, ke Kementeriaan Keuangan (Kemenkeu).
Kemudian, Natan bersama seorang pengusaha rekanan meminta bantuan ke Kemenkeu yang disinyalir merupakan Yaya Purnomo. Yaya Purnomo lantas meminta bantuan kepada Sukiman.
Diduga, Natan menyuap Sukiman untuk mengatur penetapan alokasi anggaran dana perimbangan APBNP 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.
Sebagai pihak yang diduga menerima suap, Sukiman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU No.31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Natan, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU No.31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kepuasan Publik ke Trump Turun, Dipicu BBM dan Konflik Iran
- Guru Besar UIN: Kasus Penyiraman Aktivis Harus Dilihat sebagai Oknum
- Arus Balik, Rest Area Tol Cipali Diberlakukan Sistem Buka-Tutup
- Resmi, One Way Nasional Arus Balik Lebaran 2026 Berlaku Mulai Hari Ini
- Puncak Arus Balik 2026: Rest Area KM 62B dan 52B Tol Japek Ditutup
Advertisement
Duel Remaja di Pakualaman Jogja Terbongkar, Dua Pelajar Luka Parah
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- Besok Masuk Kerja ASN Bantul Diminta Tancap Gas Meski WFA
- Stok Pangan di Jogja Melimpah Saat Permintaan Lebaran Naik
- Kapal Terombang Ambing di Laut Kepulauan Seribu, Penumpang Dievakuasi
- Puncak Arus Balik Penumpang Kereta di Jogja Tembus Puluhan Ribu
- Status Tahanan Yaqut Berubah-Ubah KPK Diminta Terbuka
- Sepi Saat Lebaran Antrean Pengunjung Tamansari Tak Lagi Mengular
- Minuman Harian Ini Disebut Bantu Tekan Lemak Perut
Advertisement
Advertisement







