Jejak Romusha Pekanbaru Dikenang, Keluarga Korban dari Belanda Datang
Keluarga korban romusha asal Belanda mengunjungi Monumen Kereta Api Pekanbaru untuk mengenang tragedi kerja paksa era Perang Dunia II.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah./Antara
Harianjogja.com, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap anggota Komisi XI Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Sukiman, Rabu (20/2/2019). Sedianya, petinggi PAN tersebut akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Sukiman akan diperiksa terkait kasus dugaan suap pengurusan dana perimbangan daerah untuk Pegunungan Arfak tahun anggaran 2017-2018 untuk tersangka Natan Pasomba (NPA).
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NPA," kata Juru Bicara PK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (20/2/2019).
Sebelumnya, KPK resemi menetapkan anggota DPR RI Periode 2014-2019 fraksi PAN, Sukiman (SKM) dan Pelaksana Tugas (Plt) Kadis Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Pegunungan Arfak, Natan Pasomba (NPA) sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dana perimbangan daerah Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat.
Sukiman diduga telah menerima uang suap sebesar Rp2,65 miliar dan USD22 ribu dari Natan terkait pengurusan dana perimbangan untuk Kabupetan Pegunungan Arfak. Penetapan tersangka terhadap keduanya merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya.
Dalam kasus ini, KPK telah lebih dulu menjerat Anggota Komisi XI DPR RI, Amin Santono, pihak swasta, Eka Kamaluddin, Kasie Pengembangan dan Pendanaan Kawasan dan Pemukiman pada Kemenkeu, Yaya Purnomo, serta kontraktor, Ahmad Ghiast.
Keempatnya ditangkap tangan oleh KPK pada 4 Mei 2018, lalu. Keempatnya pun telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta dengan pidana yang berbeda-beda.
Awalnya, kasus ini bermula saat pihak Pemkab Pegunungan Arfak melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang mengajukan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada APBN-P 2017, ke Kementeriaan Keuangan (Kemenkeu).
Kemudian, Natan bersama seorang pengusaha rekanan meminta bantuan ke Kemenkeu yang disinyalir merupakan Yaya Purnomo. Yaya Purnomo lantas meminta bantuan kepada Sukiman.
Diduga, Natan menyuap Sukiman untuk mengatur penetapan alokasi anggaran dana perimbangan APBNP 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.
Sebagai pihak yang diduga menerima suap, Sukiman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU No.31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Natan, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU No.31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Keluarga korban romusha asal Belanda mengunjungi Monumen Kereta Api Pekanbaru untuk mengenang tragedi kerja paksa era Perang Dunia II.
Banjir Semarang 2026 melanda Tugu dan Ngaliyan. 313 KK terdampak, satu lansia hilang, tanggul Sungai Plumbon jebol.
Lonjakan penumpang KA Daop 6 Yogyakarta naik hingga 91% saat libur panjang. KAI tambah 7 perjalanan kereta.
DPRD DIY soroti dokumen renovasi Mandala Krida yang belum lengkap. MC-0 dan DED 2026 terancam tertunda.
SPMB Sleman 2026 dibuka dengan jalur prestasi, domisili, afirmasi, dan mutasi. Ini syarat dan ketentuan lengkapnya.
Jadwal SIM Keliling Jogja Mei 2026 lengkap di Alun-Alun Kidul, Sasono Hinggil, dan MPP. Cek lokasi, jam, dan syarat perpanjangan SIM A dan C terbaru.