Advertisement
Pejabat PT Rohde Didakwa Suap Politikus Golkar, Ini Nominalnya
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Managing Director PT Rohde and Schwarz Indonesia, Erwin Sya'af Arief, didakwa menyuap mantan anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Golkar Fayakhun Andriadi sebesar 911.480 dolar AS terkait penambahan alokasi anggaran di Badan Keamanan Laut (Bakamla).
"Terdakwa Erwin Sya'af Arief bersama-sama dengan Fahmi Darmawansyah dan korporasi PT Merial Esa telah memberi uang sejumlah 911.480 dolar AS dari PT Merial Esa milik Fahmi Darmawansyah kepada Fayakhun Andriadi selaku anggota Komisi I DPR periode 2014-2019," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Takdir Suhan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (29/7/2019).
Advertisement
Tujuan pemberian suap itu adalah agar mengupayakan penambahan anggaran Bakamla untuk pengadaan proyek satelit monitoring dan drone dalam APBN-P 2016. Erwin sejak 2003 adalah managing direktur PT Rohde & Schwarz Indonesia yang merupakan perusahaan perwakilan Rohde & Schwarz Jerman.
Perusahaan itu menjual produk-produk di bidang test and measurement, secure communication, broadcasting, radio monitoring dan location finding selaku pabrikan (principal) di Indonesia.
Erwin juga merupakan teman Fayakhun yang menawarkan dukungan kepada Fayakhun untuk mendapatkan karir politik yang lebih baik di Partai Golkar dengan menjanjikan akan menunjang karir politiknya termasuk biaya politik yang diperlukan. Komisi I DPR juga adalah mitra kerja Bakamla.
Selanjutnya pada Maret 2016, staf khusus perencanaan anggaran Bakamla Ali Fahmi Habsy menemui Direktur PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah dan staf operasional Merial Esa M Adami Okta. Habsyi menawarkan Fahmi mendapat proyek di Bakamla untuk APBN-P 2016 dengan syarat menyediakan commitment fee.
PT Merial Esa merupakan agen dari pabrikan PT Rohde & Schwarz Indonesia yang memiliki alat antara lain satelit komunikasi, sehingga Habsy menjanjikan akan mengontak Bakamla terkait rencana usulan anggaran tersebut.
Terkait perkara ini, sudah ada beberapa orang yang dijatuhi vonis yaitu Fayakhun Andriadi divonis delapan tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan.
Selanjutnya mantan Deputi Informasi, Hukum dan Kerja Sama Bakamla Eko Susilo Hadi dihukum empat tahun tiga bulan penjara, mantan Direktur Data dan Informasi Bakamla Laksamana Pertama Bambang Udoyo divonis 4,5 tahun penjara dan dipecat dari kesatuan militer.
Masih ada mantan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Nofel Hasal divonis 4 tahun penjara, Fahmi Darmawansyah divonis 2 tahun dan 8 bulan penjara. Muhammad Adami Okta dan Hardy divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta dengan subsider 6 bulan kurungan bahkan sudah bebas dari penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
Advertisement
Cegah Mafia Tanah, Kantor Pertanahan Jogja Dorong Masyarakat Punya Sertifikat Tanah Elektronik
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Jusuf Kalla Ingatkan Prabowo Pentingnya Oposisi
- Surya Paloh Temui Prabowo di Kartanegara
- Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng
- BKKBN-TNI AD Kolaborasi Membangun Sumber Air Bersih Guna Turunkan Stunting
- Penetapan Caleg Terpilih di DIY Menunggu BRPK Mahkamah Konsitusi
- Surya Paloh Enggan Jadi Oposisi dan Pilih Gabung Prabowo, Ini Alasannya
- Izin Tinggal Peralihan Jembatani Proses Transisi Izin Tinggal WNA di RI
Advertisement
Advertisement