Advertisement
Kisah Ribuan Warga Ajukan Penangguhan Penahanan Kades Akibat Dipolisikan Dinas Pertanian
Advertisement
Harianjogja.com, BANDA ACEH - Kepala Desa Meunasah Rayeuk, Kecamatan Nisam, Kabupaten Aceh Utara, Teungku Munirwan, yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kepolisian Daerah (Polda) Aceh terkait kasus bibit padi unggul IF8 tanpa label, mendapatkan dukungan ribuan masyarakat dari berbagai kalangan.
Kamis (25/07/2019) sekitar pukul 14.30 WIB sejumlah aktivis dan tokoh masyarakat mendatangi Polda Aceh untuk menyerahkan sekitar 2.000 foto copi Kartu Tanda Penduduk (KTP) ke Direktorat Reserse Kriminali Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh sebagai dukungan untuk pengajuan penangguhan penahanan Tgk Munirwan yang saat ini masih di tahan, KTP tersebut diserahkan langsung oleh Direktur Koalisi NGO HAM Aceh, Zulfikar Muhammad, dan diterima oleh Kasubdit I/Indagsi, Kompol M Isharyadi.
Advertisement
“Ada 2.000 dukungan KTP yang telah kami terima, sebagai penjamin penangguhan penahanan Tgk Munirwan. Saat ini yang kami bawa hanya 200 lembar,” ujar Zulfikar Muhammad, yang turut mendampingi kasus Tgk Munirwan, saat menyerahkan berkas penjaminan ke kantor Polda Aceh, Kamis (25/7/2019).
Lebih lanjut Zulfikar Muhammad mengatakan akan terus memantau kasus yang menimpa Tgk Munirwan. “Kami mohon maaf, belum bisa memberikan keterangan apapun terkait hal ini. Nantinya akan disampaikan oleh Pak Direskrimsus. Beliau sedang kurang sehat saat ini,” kata Isharyadi.
Kasus ini bermula dari bibit padi jenis IF8 bantuan dari Gubernur Aceh di daerah Nisam kepada petani, sebagai bibit unggul pada 2017 lalu, Tgk Munirwan, Kepala Desa Meunasah Rayeuk, Kabupaten Aceh Utara berhasil mengembangkan benih padi IF8 yang telah membawa dampak positif, terhadap petani di sejumlah desa di kabupaten setempat.
Selama pengembangan benih IF8, para petani berhasil melakukan adaptasi. Benih hasil dari penanaman benih padi IF8 itu dapat menghasilkan 11,9 ton per hektare. Dan merupakan keberhasilan yang luar biasa, karena belum ada varietas padi yang mampu berproduksi sebanyak benih padi IF8.
Atas keberhasilan pengembangan adaptasi dan inovasi benih padi IF8, Pemerintah Desa menetapkan benih padi IF8, sebagai produk unggulan Desa Meunasah Rayeuk melalui Peraturan Desa Nomor 05 Tahun 2018.
Pada tanggal 28 Juni 2019 Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh melaporkan Tgk Munirwan ke polda Aceh dengan alasan benih tersebut tidak memiliki sertifikat. Hingga kasus ini akhirnya mencuat dan mendapat sorotan dari berbagai kalangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- WhatsApp Bocor, Israel Dikabarkan Gunakan Data untuk Serang Rumah Warga Palestina
Advertisement
Netralitas ASN dalam Pilkada Sleman 2024 Bakal Diawasi Ketat
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Wapres Ma'ruf Amin Segera Temui Gibran, Ini yang Akan Dibahas
- Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Ajukan Praperadilan, KPK: Silahkan, Itu Hak Tersangka
- Tentara Israel Dikabarkan Siap Menyerang Kota Rafah di Gaza Selatan
- WhatsApp Bocor, Israel Dikabarkan Gunakan Data untuk Serang Rumah Warga Palestina
- Penetapan Pemenang Pilpres 2024, Prabowo: Tinggalkan Sakit Hati
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- Airlangga Hartato Sebut Jokowi Milik Bangsa dan Semua Partai
Advertisement
Advertisement