Dapur MBG Berpotensi Tambah Volume Limbah, SPPG Wajib Penuhi Standar
KLH memperketat pengelolaan air limbah SPPG Program Makan Bergizi Gratis agar tidak mencemari lingkungan. Setiap dapur wajib memenuhi baku mutu.
Harianjogja.com, JAKARTA - Negeri jiran malaysia tak main-main dengan ujaran kebencian. Ini ditunjukkan salah satunya dengan menjatuhkan vonis pada salah satu warganya dengan penjara 10 tahun karena menghina Islam di media sosial. Pria tersebut akan menjalani tes kejiwaan menyusul keluarnya perintah dari pengadilan tinggi setempat.
Hakim Azahari Kamal Ramli merilis perintah tersebut setelah mendengar permintaan revisi oleh tim hukum terhadap kasus yang menimpa Alister Cogia (22) pada Rabu (13/3/2019).
Azahari mengarahkan Alister untuk diperiksa di Rumah Sakit Sentosa di Kuching selama sebulan. Setelah tes tersebut dilakukan, proses persidangan akan kembali dilanjutkan pada 16 April mendatang.
"Aplikasi yang kami ajukan terdiri atas dua hal. Pertama adalah untuk membawanya [Alister] ke Rumah Sakit Sentosa untuk pengecekan. Kedua adalah untuk melihat sejumlah catatan dalam proses peradilan. Terdapat kekhawatiran kalau ada hal yang tak adil," kata See Chee How, ketua tim tersebut seperti dikutip The Straits Times.
Ia mengatakan para jaksa penuntut sepakat untuk memproses usulan pertama untuk mengecek kondisi kejiwaan Alister.
"Persidangan akan kembali dilanjutkan pada 16 April dan kami akan kembali untuk mengusung isu kedua. Jika hasil tes menunjukkan kondisi kejiwaannya tak bermasalah, kami akan melihat apakah ada kesalahan vonis atau hukuman," sambungnya.
Pada persidangan 8 Maret lalu, Alister divonis hukuman penjara 10 tahun oleh pengadilan karena telah mengunggah material ofensif terhadap agama Islam dan nabi Muhammad di media sosial.
Inspektur Jenderal Kepolisian Malaysia Mohamad Fauzi Harun dalam pernyataan resmi mengatakan Alister telah mengaku bersalah atas 10 tuntutan penyalahgunaan jaringan komunikasi.
Setiap pelanggaran atas tuntutan tersebut terancam hukuman penjara maksimal satu tahun atau denda sampai 50 ribu ringgit. Mohamad Fauzi mengatakan semua tuntutan itu diajukan bersamaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com/The Straits Times
Sopir taksi online berinisial ARA ditahan setelah dilaporkan atas dugaan pelecehan terhadap penumpang perempuan di Jakarta Barat.
Nusron Wahid menyebut integrasi data dan percepatan pelayanan pertanahan dapat mempersempit celah mafia tanah.
KAI Daop 6 Yogyakarta menyediakan Wi-Fi gratis di 33 stasiun dengan kecepatan hingga 400 Mbps. Simak daftar stasiun yang mendapat fasilitas
Sebanyak 100 pamong kalurahan Sleman purna tugas pada 2026. Pengisian jabatan dilakukan bertahap sesuai waktu kekosongan.
AESI mendorong optimalisasi lahan untuk mengejar target PLTS 100 GW dengan skema bertahap, termasuk rooftop dan pembangkit skala besar.