Advertisement
Gara-Gara Menghina Islam di Medsos, Warga Malaysia Divonis 10 Tahun Penjara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Negeri jiran malaysia tak main-main dengan ujaran kebencian. Ini ditunjukkan salah satunya dengan menjatuhkan vonis pada salah satu warganya dengan penjara 10 tahun karena menghina Islam di media sosial. Pria tersebut akan menjalani tes kejiwaan menyusul keluarnya perintah dari pengadilan tinggi setempat.
Hakim Azahari Kamal Ramli merilis perintah tersebut setelah mendengar permintaan revisi oleh tim hukum terhadap kasus yang menimpa Alister Cogia (22) pada Rabu (13/3/2019).
Advertisement
Azahari mengarahkan Alister untuk diperiksa di Rumah Sakit Sentosa di Kuching selama sebulan. Setelah tes tersebut dilakukan, proses persidangan akan kembali dilanjutkan pada 16 April mendatang.
"Aplikasi yang kami ajukan terdiri atas dua hal. Pertama adalah untuk membawanya [Alister] ke Rumah Sakit Sentosa untuk pengecekan. Kedua adalah untuk melihat sejumlah catatan dalam proses peradilan. Terdapat kekhawatiran kalau ada hal yang tak adil," kata See Chee How, ketua tim tersebut seperti dikutip The Straits Times.
BACA JUGA
Ia mengatakan para jaksa penuntut sepakat untuk memproses usulan pertama untuk mengecek kondisi kejiwaan Alister.
"Persidangan akan kembali dilanjutkan pada 16 April dan kami akan kembali untuk mengusung isu kedua. Jika hasil tes menunjukkan kondisi kejiwaannya tak bermasalah, kami akan melihat apakah ada kesalahan vonis atau hukuman," sambungnya.
Pada persidangan 8 Maret lalu, Alister divonis hukuman penjara 10 tahun oleh pengadilan karena telah mengunggah material ofensif terhadap agama Islam dan nabi Muhammad di media sosial.
Inspektur Jenderal Kepolisian Malaysia Mohamad Fauzi Harun dalam pernyataan resmi mengatakan Alister telah mengaku bersalah atas 10 tuntutan penyalahgunaan jaringan komunikasi.
Setiap pelanggaran atas tuntutan tersebut terancam hukuman penjara maksimal satu tahun atau denda sampai 50 ribu ringgit. Mohamad Fauzi mengatakan semua tuntutan itu diajukan bersamaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com/The Straits Times
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- AS Ganti Font Lagi: Rubio Kembalikan Times New Roman, Tolak Calibri
- Tragedi Adamawa: 9 Perempuan Tewas Saat Aksi Damai di Nigeria
- Kuota 33 Ribu, Menhub Imbau Warga Daftar Mudik Gratis Nataru
- Bareskrim Temukan Bukti Unsur Pidana Ilegal Logging Garoga Sumut
- Gubernur Jabar Ingatkan Bandung Raya Rawan Tenggelam
Advertisement
Jadwal Pemadaman Listrik, 11 Desember 2025: Giliran Kalasan dan Sleman
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Pemadaman Listrik, 10 Desember 2025
- Dishub DIY Siapkan Rekayasa Dinamis Hadapi Padat Nataru
- PBNU: Rapat Pleno Hotel Sultan Tak Sah dan Langgar AD/ART
- Agenda Budaya & Komunitas Jogja, 10 Desember 2025
- Sri Sultan Soroti Integritas ASN Meski Skor SPI DIY Melonjak
- Lansia Meninggal Dunia Tertabrak Sepeda Motor di Bantul
- Cek Harga Emas Hari Ini, Antam, UBS, Galeri24
Advertisement
Advertisement




